DR. KRT RADJIMAN WEDYODININGRAT:

'Jangan Meminta, tetapi Apa yang Bisa Kamu Sumbangkan kepada Negerimu'

Sapto Andika Candra | Kamis, 14 Juli 2022 | 09:45 WIB
'Jangan Meminta, tetapi Apa yang Bisa Kamu Sumbangkan kepada Negerimu'

dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat.

PANDANGAN Soekarno terlempar rapat-rapat ke arah mimbar kecil yang berdiri membelah aula besar Tyuoo Sangi-in. Indera pendengaran Bung Besar ikut siaga menyimak kata per kata yang terlontar cepat dari bibir Radjiman, sosok paling sepuh di forum kecil itu. 

Tak cuma Soekarno. Hatta, Yamin, dan A.A. Maramis ikut takzim menyalin argumentasi yang memberondong daya nalar mereka. Belasan pilar penyangga bekas ruang Volksraad pun bergeming menyaksikan betapa cekatannya Radjiman, dokter bedah kepercayaan Kasunanan Surakarta Hadiningrat, menjabarkan rancangan awal dasar-dasar keuangan bagi cikal bakal republik. 

Seolah tak ingin ada jeda dalam menyiapkan kemerdekaan, Radjiman tetap menggelar rapat kecil bersama tujuh tokoh lainnya. Pertemuan diadakan di sela masa reses persidangan Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai alias Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada rentang 2 Juni sampai dengan 9 Juli 1945. 

Lewat diskusi itulah, sebelum akhirnya diboyong ke masa sidang kedua, Radjiman menyodorkan prinsip penting tentang sumber penerimaan utama negara: pemungutan pajak. Dalam butir keempat dari lima usulan yang ditawarkan, Radjiman tegas menyebutkan bahwa pajak harus diatur hukum. 

Anggota lainnya sepakat.

Kaitan erat antara Radjiman dengan pajak terekam jelas dalam dokumen otentik notulen sidang BPUPKI koleksi AK Pringgodigdo yang sempat 'terkubur' lama di Belanda. Arsip ini baru kembali ke Indonesia pada 1994 silam, sebelum akhirnya dibuka terbatas oleh ANRI pada September 2017.

Perlu dipahami, referensi risalah sidang BPUPKI sejak orde baru hanya terbatas pada salinan yang disimpan AG Pringgodigdo (kakak AK Pringgodigdo) yang kemudian dipinjam oleh Muhammad Yamin.

Mengacu pada dokumentasi yang sempat dirampas Belanda, tercatat bahwa ada masa persidangan BPUPKI lanjutan yang berjalan pada 10 Juli hingga 17 Juli 1945. Lantas pada 14 Juli 1945, diksi padjak kembali muncul dalam Rancangan Undang-undang Dasar (UUD) Kedua Bab VII Hal Keuangan Pasal 23 butir kedua. Bunyinya, "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang".

Beranjak dari situ, urusan pajak menjadi salah satu resep penting dalam memformulasikan pilar keuangan negara. Sidang BPUPKI juga merumuskan begrotingsrecht alias Undang-undang Anggaran, induk dari UU APBN saat ini. 

"Pajak yang mengenai penghidupan rakyat dan keuangan negara harus juga didasarkan atas undang-undang. Macam dan harga mata uang ditetapkan dalam undang-undang dan hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan UU seperti juga halnya di negeri lain-lain," bunyi pembahasan Pasal 23 rancangan UUD 1945. 

Rentetan persidangan BPUPKI yang dipimpinan Radjiman Wedyodiningrat menancapkan tonggak penting bagi sistem perpajakan di Tanah Air. Hal ini membuat pemerintah, berselang 72 tahun setelahnya, menjadikan 14 Juli sebagai Hari Pajak. 

Sebenarnya, gegap gempita Hari Pajak sah-sah saja jika dikaitkan dengan ide cemerlang Radjiman dalam menyodorkan pajak sebagai sumber penerimaan negara. Namun, sebenarnya ada banyak nilai hidup lainnya yang bisa dikutip dari ikhtisar perjalanan seorang Radjiman.

Sebagai sahabat dekat Sosrokartono, kakak dari RA Kartini, Radjiman tidak asing dengan jalur pergerakan kemerdekaan. Selepas pensiun dari posisinya sebagai dokter keraton, Radjiman makin erat dengan pergerakan nasional. Hingga akhirnya dirinya dipilih Jepang untuk memimpin BPUPKI, kawah candradimuka bagi nama-nama besar yang mendirikan bangsa ini.

Usai larut dalam ingar kemerdekaan, Radjiman yang sempat menjadi anggota DPR memilih mengisi hari-hari di Dukuh Dirgo, Desa Walikukun, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Radjiman enggan tinggal di Jakarta sebagai pusat kekuasaan republik yang baru lahir.  

Dikisahkan oleh sang cucu, dr. Retno Widowati Soebaryo, Radjiman sempat menyampaikan alasannya enggan tinggal di ibu kota. Ketimbang lebih banyak tampil di atas panggung, Radjiman lebih memilih melanjutkan perjuangan di akar rumput.

"Jangan pernah minta sesuatu pada negeri ini, tapi apa yang bisa kamu sumbangkan pada negerimu."

Pesan itu disampaikan Radjiman kepada putrinya dalam sebuah acara keluarga. Siapa sangka, seorang Radjiman ternyata melontarkan pernyataan ini lebih dulu ketimbang Presiden ke-35 Amerika Serikat, John F Kennedy, yang juga menyampaikan kutipan bermakna serupa saat menjabat pada 1961. 

Dari Radjiman, kita dibuat yakin bahwa tidak ada yang muskil. Dokter serbabisa itu menorehkan tinta emas lini masa perpajakan nasional. Ada benang merah antara latar medis seorang Radjiman dengan landasan hukum perpajakan Tanah Air yang dia letakkan.

Kalau pasien perlu diberi deskripsi tuntas tentang penyakit-penyakitnya, masyarakat juga perlu disodori pemahaman lugas di balik kenapa-harus-ada-pajak. Orang sakit rela membayar dokter demi sembuh. Sewajarnya, masyarakat pun berhak tahu ada kompensasi positif apa saja dari pajak yang dibayarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tingkatan Pemungutan Pajak Era Kerajaan Nusantara

Sabtu, 16 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sumber Pembiayaan Negara Awal Kemerdekaan, Pajak Sempat ‘Disingkirkan’

Sabtu, 09 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Siasat Pendudukan Jepang Memanfaatkan Pajak untuk Mendanai Perang

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:25 WIB LUIGI EINAUDI:

‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP