PMK 196/2021

Catat! Pembetulan SPT Tahunan oleh Peserta PPS Tak Diakui

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Desember 2021 | 18:37 WIB
Catat! Pembetulan SPT Tahunan oleh Peserta PPS Tak Diakui

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan ketentuan status SPT Tahunan bagi peserta program pengungkapan sukarela (PPS) pada skema kebijakan II.

Pasal 7 ayat (3) PMK No.196/2021 menyatakan SPT pembetulan yang disampaikan oleh wajib pajak peserta PPS skema kebijakan II tidak akan dianggap oleh otoritas. Hal tersebut berlaku untuk tahun pajak 2016 hingga 2020.

"Wajib pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan pajak penghasilan orang pribadi ... setelah UU diundangkan, dan wajib pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan pajak penghasilan tersebut dianggap tidak disampaikan," tulis Pasal 7 ayat (3) PMK 196/2021 dikutip pada Senin (27/12/2021).

Baca Juga:
Sinyal Pajak Minimum Global Batal, Airlangga Belum Bahas dengan Menkeu

Selain itu, wajib pajak orang pribadi peserta PPS skema kebijakan II juga harus mencabut beberapa permohonan. Terdapat 9 kategori permohonan yang wajib dicabut agar bisa ikut serta dalam kebijakan PPS.

Deretan permohonan yang wajib dicabut antara lain pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasif. Ketiga, mencabut permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Keempat, mencabut permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar. Kelima, mencabut permohonan keberatan dan keenam mencabut permohonan pembetulan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Ini Buka Asistensi Pelaporan SPT Tahunan hingga Malam

Ketujuh, mencabut permohonan banding. Kedelapan, mencabut permohonan gugatan. Kesembilan, mencabut permohonan peninjauan kembali. Permohonan tersebut bisa dicabut sebelum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

"Ketentuan mencabut permohonan ... yang berkaitan dengan pajak penghasilan, pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan, dan pajak pertambahan nilai atas orang pribadi yang bersangkutan untuk tahun pajak 2016, tahun pajak 2017, tahun pajak 2018, tahun pajak 2019 dan/atau tahun pajak 2020," tulis Pasal 7 ayat (2) PMK 196/2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:21 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sinyal Pajak Minimum Global Batal, Airlangga Belum Bahas dengan Menkeu

Selasa, 18 Februari 2025 | 14:30 WIB KPP PRATAMA SURAKARTA

Kantor Pajak Ini Buka Asistensi Pelaporan SPT Tahunan hingga Malam

Minggu, 16 Februari 2025 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Bertemu Para Investor, Sri Mulyani Ingatkan Jangan Lupa Bayar Pajak

Jumat, 14 Februari 2025 | 13:53 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Soal Dampak Efisiensi Belanja terhadap Ekonomi, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Rabu, 19 Februari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

Rabu, 19 Februari 2025 | 18:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Penuhi Aturan Pajak Minimum Global, WP Perlu Siapkan Pembukuan Ketiga

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:45 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Bingung Pakai Coretax? Jajal Join Telegram yang Disediakan DJP Jatim I

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:01 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi, BI Pertahankan Suku Bunga di 5,75 Persen

Rabu, 19 Februari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK 11/2025 Terbit, Ini Keterangan Resmi DJP terkait DPP Nilai Lain

Rabu, 19 Februari 2025 | 15:53 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Reshuffle Mendiktisaintek, Dijabat Brian Yuliarto

Rabu, 19 Februari 2025 | 15:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Soal Kelanjutan Pajak Minimum Global, Airlangga: Lihat Situasi Global