PMK 196/2021

Catat! Pembetulan SPT Tahunan oleh Peserta PPS Tak Diakui

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Desember 2021 | 18:37 WIB
Catat! Pembetulan SPT Tahunan oleh Peserta PPS Tak Diakui

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan ketentuan status SPT Tahunan bagi peserta program pengungkapan sukarela (PPS) pada skema kebijakan II.

Pasal 7 ayat (3) PMK No.196/2021 menyatakan SPT pembetulan yang disampaikan oleh wajib pajak peserta PPS skema kebijakan II tidak akan dianggap oleh otoritas. Hal tersebut berlaku untuk tahun pajak 2016 hingga 2020.

"Wajib pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan pajak penghasilan orang pribadi ... setelah UU diundangkan, dan wajib pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan pajak penghasilan tersebut dianggap tidak disampaikan," tulis Pasal 7 ayat (3) PMK 196/2021 dikutip pada Senin (27/12/2021).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selain itu, wajib pajak orang pribadi peserta PPS skema kebijakan II juga harus mencabut beberapa permohonan. Terdapat 9 kategori permohonan yang wajib dicabut agar bisa ikut serta dalam kebijakan PPS.

Deretan permohonan yang wajib dicabut antara lain pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasif. Ketiga, mencabut permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Keempat, mencabut permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar. Kelima, mencabut permohonan keberatan dan keenam mencabut permohonan pembetulan.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Ketujuh, mencabut permohonan banding. Kedelapan, mencabut permohonan gugatan. Kesembilan, mencabut permohonan peninjauan kembali. Permohonan tersebut bisa dicabut sebelum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

"Ketentuan mencabut permohonan ... yang berkaitan dengan pajak penghasilan, pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan, dan pajak pertambahan nilai atas orang pribadi yang bersangkutan untuk tahun pajak 2016, tahun pajak 2017, tahun pajak 2018, tahun pajak 2019 dan/atau tahun pajak 2020," tulis Pasal 7 ayat (2) PMK 196/2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan