PMK 196/2021

Catat! Pembetulan SPT Tahunan oleh Peserta PPS Tak Diakui

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Desember 2021 | 18:37 WIB
Catat! Pembetulan SPT Tahunan oleh Peserta PPS Tak Diakui

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan ketentuan status SPT Tahunan bagi peserta program pengungkapan sukarela (PPS) pada skema kebijakan II.

Pasal 7 ayat (3) PMK No.196/2021 menyatakan SPT pembetulan yang disampaikan oleh wajib pajak peserta PPS skema kebijakan II tidak akan dianggap oleh otoritas. Hal tersebut berlaku untuk tahun pajak 2016 hingga 2020.

"Wajib pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan pajak penghasilan orang pribadi ... setelah UU diundangkan, dan wajib pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan pajak penghasilan tersebut dianggap tidak disampaikan," tulis Pasal 7 ayat (3) PMK 196/2021 dikutip pada Senin (27/12/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain itu, wajib pajak orang pribadi peserta PPS skema kebijakan II juga harus mencabut beberapa permohonan. Terdapat 9 kategori permohonan yang wajib dicabut agar bisa ikut serta dalam kebijakan PPS.

Deretan permohonan yang wajib dicabut antara lain pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasif. Ketiga, mencabut permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Keempat, mencabut permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar. Kelima, mencabut permohonan keberatan dan keenam mencabut permohonan pembetulan.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Ketujuh, mencabut permohonan banding. Kedelapan, mencabut permohonan gugatan. Kesembilan, mencabut permohonan peninjauan kembali. Permohonan tersebut bisa dicabut sebelum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

"Ketentuan mencabut permohonan ... yang berkaitan dengan pajak penghasilan, pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan, dan pajak pertambahan nilai atas orang pribadi yang bersangkutan untuk tahun pajak 2016, tahun pajak 2017, tahun pajak 2018, tahun pajak 2019 dan/atau tahun pajak 2020," tulis Pasal 7 ayat (2) PMK 196/2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN