LITERATUR PAJAK

Baca Buku Ini! Bahas Tuntas Proses Hukum yang Adil bagi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 September 2024 | 14:04 WIB
Baca Buku Ini! Bahas Tuntas Proses Hukum yang Adil bagi Wajib Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Setiap warga negara Indonesia berhak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Prinsip equality before the law menjamin semua orang mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Jaminan ini juga tercantum dalam Penjelasan UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam UU ini, penyelesaian sengketa pajak diwajibkan dilakukan dengan cara yang cepat, murah, dan sederhana, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Dalam dunia perpajakan, mekanisme penyelesaian sengketa yang adil, mudah diakses, dan efisien sangat dibutuhkan untuk melindungi hak-hak wajib pajak.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sebagaimana dijelaskan oleh Koos dalam laporan World Bank Group 2022, keberadaan sistem pengadilan pajak yang imparsial sangat penting guna menjamin hak wajib pajak, termasuk hak mengajukan banding terhadap keputusan pajak serta hak mendapatkan proses hukum yang adil dalam waktu yang singkat.

Menurut International Charter of Taxpayers' Rights, hak atas proses hukum yang adil mencakup beberapa aspek penting seperti hak untuk didengar, hak untuk membela diri, hak untuk memperoleh keadilan dalam waktu yang wajar, dan hak atas persidangan yang terbuka dan imparsial.

Demikian pula, menurut Baker, hak atas proses hukum yang adil juga mencakup hak atas persidangan yang dilakukan secara lisan, hak atas persidangan yang dilakukan secara umum, hak atas pengadilan yang adil dan tidak memihak, dan persidangan oleh pengadilan yang kompeten.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Semua aspek penting tersebut menjadi pembahasan dalam buku DDTC yang berjudul Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara. Dalam buku ini, dijelaskan bagaimana proses peradilan pajak yang adil dapat terwujud.

Buku tersebut juga menawarkan pengetahuan mendalam bagi wajib pajak, konsultan pajak, maupun praktisi hukum yang ingin memahami lebih jauh tentang prosedur peradilan pajak dan tantangan-tantangan yang dihadapinya.

Dapatkan informasi lebih lengkap di buku ini dan tingkatkan pemahaman Anda mengenai hak-hak dalam proses peradilan pajak yang adil.

Miliki sekarang melalui tautan berikut: https://store.perpajakan.ddtc.co.id/products/lembaga-peradilan-pajak-di-indonesia-persoalan-tantangan-dan-tinjauan-di-beberapa-negara (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP