LITERATUR PAJAK

Baca Buku Ini! Bahas Tuntas Proses Hukum yang Adil bagi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 September 2024 | 14:04 WIB
Baca Buku Ini! Bahas Tuntas Proses Hukum yang Adil bagi Wajib Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Setiap warga negara Indonesia berhak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Prinsip equality before the law menjamin semua orang mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Jaminan ini juga tercantum dalam Penjelasan UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam UU ini, penyelesaian sengketa pajak diwajibkan dilakukan dengan cara yang cepat, murah, dan sederhana, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Dalam dunia perpajakan, mekanisme penyelesaian sengketa yang adil, mudah diakses, dan efisien sangat dibutuhkan untuk melindungi hak-hak wajib pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sebagaimana dijelaskan oleh Koos dalam laporan World Bank Group 2022, keberadaan sistem pengadilan pajak yang imparsial sangat penting guna menjamin hak wajib pajak, termasuk hak mengajukan banding terhadap keputusan pajak serta hak mendapatkan proses hukum yang adil dalam waktu yang singkat.

Menurut International Charter of Taxpayers' Rights, hak atas proses hukum yang adil mencakup beberapa aspek penting seperti hak untuk didengar, hak untuk membela diri, hak untuk memperoleh keadilan dalam waktu yang wajar, dan hak atas persidangan yang terbuka dan imparsial.

Demikian pula, menurut Baker, hak atas proses hukum yang adil juga mencakup hak atas persidangan yang dilakukan secara lisan, hak atas persidangan yang dilakukan secara umum, hak atas pengadilan yang adil dan tidak memihak, dan persidangan oleh pengadilan yang kompeten.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Semua aspek penting tersebut menjadi pembahasan dalam buku DDTC yang berjudul Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara. Dalam buku ini, dijelaskan bagaimana proses peradilan pajak yang adil dapat terwujud.

Buku tersebut juga menawarkan pengetahuan mendalam bagi wajib pajak, konsultan pajak, maupun praktisi hukum yang ingin memahami lebih jauh tentang prosedur peradilan pajak dan tantangan-tantangan yang dihadapinya.

Dapatkan informasi lebih lengkap di buku ini dan tingkatkan pemahaman Anda mengenai hak-hak dalam proses peradilan pajak yang adil.

Miliki sekarang melalui tautan berikut: https://store.perpajakan.ddtc.co.id/products/lembaga-peradilan-pajak-di-indonesia-persoalan-tantangan-dan-tinjauan-di-beberapa-negara (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2