KAMUS PAJAK

Apa Itu Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 15 Juli 2024 | 17:30 WIB
Apa Itu Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)?

KONSULTAN pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ketentuan mengenai konsultan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Merujuk beleid tersebut, setiap orang yang akan menjadi konsultan pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya mengantongi sertifikat konsultan pajak.

Berdasarkan Pasal 9 PMK 111/2014, terdapat 3 jalur bisa ditempuh untuk memperoleh memperoleh sertifikat konsultan pajak. Jalur tersebut di antaranya dengan lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Lantas, apa itu USKP?

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Merujuk Frequently Asked Questions (FAQ) Sertifikasi Konsultan Pajak, USKP adalah mekanisme untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak melalui ujian sertifikasi untuk jenjang profesi konsultan pajak dengan memenuhi persyaratan tertentu.

USKP diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP). Untuk itu, seseorang yang ingin mengikuti USKP harus mendaftarkan diri ke PPSKP. Adapun USKP terdiri atas 3 tingkat ujian yang menyesuaikan dengan 3 tingkatan sertifikat konsultan pajak.

Ketiga tingkat USKP tersebut meliputi USKP tingkat A, USKP tingkat B, dan USKP tingkat C. Setiap tingkat ujian perlu diikuti secara berjenjang. Artinya, seseorang harus mulai dari USKP tingkat A, lalu USKP tingkat B, dan terakhir USKP tingkat C.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Selain harus diikuti secara berjenjang, setiap tingkat USKP memiliki materi uji dan persyaratannya masing-masing. Berikut ringkasan pengertian, syarat, dan materi yang diujikan pada setiap jenjang USKP.

USKP Tingkat A

USKP Tingkat A (USKP A) adalah ujian sertifikasi untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A. Merujuk Pasal 8 PMK 111/2014, Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A adalah:

“Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia.”

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Artinya, seseorang yang lulus dari USKP A akan memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A. Sertifikat tersebut menunjukkan tingkat keahlian dalam memberikan jasa di bidang perpajakan terhadap wajib pajak orang pribadi, kecuali wajib pajak luar negeri.

Untuk mengikuti USKP A, seseorang harus memiliki ijazah paling rendah:

  1. Diploma III (D-III) program studi akuntansi atau program studi perpajakan; atau
  2. ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.

Merujuk laman klc2.kemenkeu.go.id, materi yang diujikan pada USKP A meliputi: pertambangan, perkebunan, perhutanan (PBB-P3); bea perolehan atas hak tanah dan/atau bangunan (BPHTB); dan bea meterai.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Ada pula materi ujian terkait dengan ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), penagihan pajak dengan surat paksa (PPSP), pengadilan pajak, PPh orang pribadi dan SPT PPh orang pribadi, pemotongan dan/atau pemungutan PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 4 ayat (2)), PPN dan SPT PPN, serta kode etik profesi.

USKP Tingkat B

USKP Tingkat B (USKP B) adalah ujian sertifikasi untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B. Merujuk Pasal 8 PMK 111/2014, Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B adalah:

“Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada wajib pajak penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan indonesia,”

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Artinya, seseorang yang lulus dari USKP B akan memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B. Sertifikat tersebut menunjukkan tingkat keahlian dalam memberikan jasa di bidang perpajakan terhadap wajib pajak orang pribadi dan badan.

Namun, sertifikat pada tingkat ini belum menunjukkan keahlian dalam memberikan jasa perpajakan terhadap wajib pajak penanaman modal asing (PMA), bentuk usaha tetap (BUT), dan wajib pajak luar negeri.

Untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat B, seseorang harus:

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP
  1. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A; dan
  2. memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.

Materi yang diujikan pada USKP B meliputi: PPh Badan & SPT PPh Badan; KUP, PPSP, PP; PPN & SPT PPN; Pemotongan dan/atau pemungutan PPh (PPh Pasal 15,21,22,23/26, dan 4 ayat (2)); serta akuntansi perpajakan.

USKP Tingkat C

USKP Tingkat C (USKP C) adalah ujian sertifikasi untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat C. Merujuk Pasal 8 PMK 111/2014, Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat C adalah:

“Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan wajib pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya,”

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Artinya, seseorang yang lulus dari USKP C akan memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat C. Sertifikat tersebut menunjukkan tingkat keahlian dalam memberikan jasa di bidang pajak terhadap wajib pajak orang pribadi dan badan, termasuk wajib pajak asing.

Untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat C, orang perseorangan harus:

  1. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B; dan
  2. memiliki ijazah paling rendah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.

Materi yang diujikan pada USKP C terdiri atas: akuntansi perpajakan; pajak internasional; PPh Badan dan SPT PPh Badan; serta Pemotongan dan/atau pemungutan PPh (Pasal 21,22,23 dan, 4 ayat (2)).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Ringkasan

Pada dasarnya, USKP merupakan salah satu mekanisme untuk mendapatkan sertifikat konsultan pajak yang dilakukan melalui ujian sertifikasi. USKP terdiri atas 3 tingkatan, yaitu USKP A, USKP B, dan USKP C, yang harus ditempuh secara berjenjang sesuai dengan tingkatan sertifikat konsultan pajak.

Sertifikat konsultan pajak terdiri atas 3 tingkatan, yaitu sertifikat A untuk jenjang profesi konsultan pajak wajib pajak orang pribadi, sertifikat B untuk menjadi konsultan pajak wajib pajak orang pribadi dan badan, dan sertifikat C untuk menjadi konsultan pajak internasional.

Sebagai informasi, ada 2 mekanisme lain untuk mendapat sertifikat konsultan pajak selain melalui USKP. Pertama, pengakuan ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) program studi perpajakan. Kedua, penyetaraan bagi pensiunan pegawai Ditjen Pajak (DJP). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP