KUALITAS UDARA JABODETABEK

Polusi Udara Jakarta Memburuk, Industri Diminta Patuhi Baku Mutu Emisi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Polusi Udara Jakarta Memburuk, Industri Diminta Patuhi Baku Mutu Emisi

Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Kamis (27/7/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas menggunakan kendaraan pribadi karena buruknya kualitas udara menurut data DLH DKI 70 persen beberapa hari ini dipengaruhi sektor transportasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mendorong seluruh perusahaan industri untuk memenuhi ketentuan baku mutu emisi seperti yang diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pengendalian emisi yang sesuai standar diharapkan ikut membantu mengurangi tingkat keparahan polusi udara di wilayah Jabodetabek beberapa waktu ini.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan perusahaan industri juga perlu berkomitmen melakukan sejumlah lain selain kepatuhan terhadap baku mutu emisi. Di antaranya, memasang alat pengendali pencemaran udara serta membentuk penanggung jawab dan operator instalasi pengendalian pencemaran udara yang tersertifikasi.

"Kemudian, memantau emisi yang dihasilkan oleh industri secara manual atau terus-menerus dan dilaporkan secara real time kepada KLHK," kata Febri dalam keterangan pers, dikutip pada Kamis (24/8/2023).

Baca Juga:
Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

Menurutnya, penanggulangan polusi udara di Jabodetabek memerlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemda, pelaku industri, dan masyarakat.

Kemenperin, sesuai dengan tugas dan fungsinya, terus melakukan pembinaan kepada industri melalui pendekatan industri hijau.

Beberapa upaya yang telah dilakukan di antaranya penyusunan dan penerapan standar industri hijau, pendampingan penerapan efisiensi dan manajemen energi, peningkatan kapasitas SDM industri dalam pengendalian emisi, dan pemberian bantuan alat yang menunjang pengawasan pengendalian emisi sektor industri.

Baca Juga:
Ada PPN DTP 1% untuk Terigu dan Gula Industri, Ternyata Ini Alasannya

Menurut Febri, industri sangat menaruh perhatian terhadap pengelolaan lingkungan dan pemenuhan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, mengingat sanksi yang diberikan atas kelalaian yang dilakukan dapat dipastikan berdampak pada keberlangsungan produksi, daya saing industri, dan perputaran ekonomi.

Sertifikasi Industri Hijau yang mengacu kepada Standar Industri hijau (SIH) meliputi persyaratan teknis dan manajemen.

Dalam persyaratan teknis, ujar Febri, ditetapkan aspek pengelolaan limbah dan emisi sebagai salah satu yang harus dipenuhi oleh perusahaan industri.

Baca Juga:
Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Jasa Industri 2025-2045, Apa Isinya?

Aspek pengelolaan limbah dan emisi mengatur adanya sarana pengelolaan limbah cair terhadap baku mutu lingkungan, sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara, serta pemenuhan parameter emisi gas buang, udara ambien, dan gangguan terhadap lingkungan.

"Artinya, perusahaan-perusahaan industri yang telah menerapkan Sertifikasi Industri Hijau dipastikan menghasilkan emisi gas buang yang memenuhi baku mutu lingkungan (BML) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Febri.

Seperti diketahui, kualitas udara di wilayah Jabodetabek dalam beberapa minggu terakhir memburuk. Ada dua sumber polusi yang 'disalahkan' atas fenomena ini, yakni penggunaan kendaraan oleh masyarakat dan juga operasional industri. Selain itu, tidak adanya hujan memperburuk kualitas udara di wilayah ibu kota. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada PPN DTP 1% untuk Terigu dan Gula Industri, Ternyata Ini Alasannya

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:00 WIB PETA JALAN JASA INDUSTRI

Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Jasa Industri 2025-2045, Apa Isinya?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, 3 Insentif Ini Bakal Diberikan untuk Industri Padat Karya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?