KUALITAS UDARA JABODETABEK

Polusi Udara Jakarta Memburuk, Industri Diminta Patuhi Baku Mutu Emisi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Polusi Udara Jakarta Memburuk, Industri Diminta Patuhi Baku Mutu Emisi

Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Kamis (27/7/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas menggunakan kendaraan pribadi karena buruknya kualitas udara menurut data DLH DKI 70 persen beberapa hari ini dipengaruhi sektor transportasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mendorong seluruh perusahaan industri untuk memenuhi ketentuan baku mutu emisi seperti yang diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pengendalian emisi yang sesuai standar diharapkan ikut membantu mengurangi tingkat keparahan polusi udara di wilayah Jabodetabek beberapa waktu ini.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan perusahaan industri juga perlu berkomitmen melakukan sejumlah lain selain kepatuhan terhadap baku mutu emisi. Di antaranya, memasang alat pengendali pencemaran udara serta membentuk penanggung jawab dan operator instalasi pengendalian pencemaran udara yang tersertifikasi.

"Kemudian, memantau emisi yang dihasilkan oleh industri secara manual atau terus-menerus dan dilaporkan secara real time kepada KLHK," kata Febri dalam keterangan pers, dikutip pada Kamis (24/8/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya, penanggulangan polusi udara di Jabodetabek memerlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemda, pelaku industri, dan masyarakat.

Kemenperin, sesuai dengan tugas dan fungsinya, terus melakukan pembinaan kepada industri melalui pendekatan industri hijau.

Beberapa upaya yang telah dilakukan di antaranya penyusunan dan penerapan standar industri hijau, pendampingan penerapan efisiensi dan manajemen energi, peningkatan kapasitas SDM industri dalam pengendalian emisi, dan pemberian bantuan alat yang menunjang pengawasan pengendalian emisi sektor industri.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Menurut Febri, industri sangat menaruh perhatian terhadap pengelolaan lingkungan dan pemenuhan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, mengingat sanksi yang diberikan atas kelalaian yang dilakukan dapat dipastikan berdampak pada keberlangsungan produksi, daya saing industri, dan perputaran ekonomi.

Sertifikasi Industri Hijau yang mengacu kepada Standar Industri hijau (SIH) meliputi persyaratan teknis dan manajemen.

Dalam persyaratan teknis, ujar Febri, ditetapkan aspek pengelolaan limbah dan emisi sebagai salah satu yang harus dipenuhi oleh perusahaan industri.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Aspek pengelolaan limbah dan emisi mengatur adanya sarana pengelolaan limbah cair terhadap baku mutu lingkungan, sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara, serta pemenuhan parameter emisi gas buang, udara ambien, dan gangguan terhadap lingkungan.

"Artinya, perusahaan-perusahaan industri yang telah menerapkan Sertifikasi Industri Hijau dipastikan menghasilkan emisi gas buang yang memenuhi baku mutu lingkungan (BML) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Febri.

Seperti diketahui, kualitas udara di wilayah Jabodetabek dalam beberapa minggu terakhir memburuk. Ada dua sumber polusi yang 'disalahkan' atas fenomena ini, yakni penggunaan kendaraan oleh masyarakat dan juga operasional industri. Selain itu, tidak adanya hujan memperburuk kualitas udara di wilayah ibu kota. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:00 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja