KROASIA

Kemplang Pajak, Mantan Direktur Dinamo Zagreb Divonis 6,5 Tahun

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 Maret 2021 | 10:01 WIB
Kemplang Pajak, Mantan Direktur Dinamo Zagreb Divonis 6,5 Tahun

Tim Dinamo Zabgreb. (Foto: Action Images via Reuters/Matthew Childs/thestar.com.my)

ZAGREB, DDTCNews - Mahkamah Agung Kroasia menjatuhkan vonis kepada mantan direktur klub sepak bola Dinamo Zagreb, Zdravko Mamic karena terbukti melakukan kejahatan keuangan dari aktivitas jual-beli pemain.

Putusan MA Kroasia memperkuat putusan pengadilan Kota Osijek pada 2018 yang menghukum Mamic dengan kurungan penjara selama 6,5 tahun. Pengadilan menyebutkan Mamic melakukan tindakan kejahatan keuangan selama menjabat sebagai direktur klub.

Klub dan pemain Dinamo Zagreb dirugikan sebesar €15,5 juta (Rp265 miliar) karena melakukan manipulasi dalam aktivitas jual-beli atau transfer pemain. Selain itu, Mamic juga tidak membayar pajak dengan nominal yang benar dengan sisa €1,6 juta uang pajak yang belum dibayar.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

"Mahkamah Agung Kroasia menguatkan putusan yang memvonis Mamic dan tiga rekan tergugatnya karena menyedot jutaan euro uang klub sepak bola," tulis putusan MA dikutip Senin (22/3/2021).

Ketiga rekan yang ikut dihukum antara lain Zoran Mamic dihukum kurungan penjara selama 4 tahun 8 bulan. Selanjutnya, mantan petugas pajak Milan Pernar dihukum penjara selama 3 tahun 2 bulan dan hukuman untuk Damir Vrbanovic kurungan penjara selama 3 tahun.

Ketiga rekan Mamic tersebut mendapatkan pengurangan hukuman dari putusan pengadilan pada 2018 berkisar 2 bulan hingga 1 tahun. MA menyebutkan hasil putusan yang berbeda untuk ketiga rekan Mamic untuk memenuhi tujuan hukuman kepada para terdakwa.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Zdravko Mamic langsung memberikan respons atas putusan MA Kroasia dari tempat pelariannya di Bosnia Herzegovina. Dia menegaskan jika harus menjalani hukuman penjara maka dia hanya bersedia melakukannya di Bosnia Herzegovina, karena memiliki kewarganegaraan ganda di Kroasia dan Bosnia.

Sebelumnya, setelah putusan pengadilan pada 2018, Mamic langsung terbang ke Bosnia karena sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur di Dinamo Zagreb.

Otoritas Kroasia berusaha meminta ekstradisi Mamic untuk menghadapi tuntutan hukum, namun pengadilan Bosnia mengatakan tidak ada alasan kuat Mamic harus diekstradisi karena tuntutan hukum yang menjeratnya bukan tindak pidana di Bosnia.

"Kami hanya bersedia menjalaninya di tanah air pertama saya," kata Mamic seperti dilansir balkaninsight.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?