KROASIA

Kemplang Pajak, Mantan Direktur Dinamo Zagreb Divonis 6,5 Tahun

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 Maret 2021 | 10:01 WIB
Kemplang Pajak, Mantan Direktur Dinamo Zagreb Divonis 6,5 Tahun

Tim Dinamo Zabgreb. (Foto: Action Images via Reuters/Matthew Childs/thestar.com.my)

ZAGREB, DDTCNews - Mahkamah Agung Kroasia menjatuhkan vonis kepada mantan direktur klub sepak bola Dinamo Zagreb, Zdravko Mamic karena terbukti melakukan kejahatan keuangan dari aktivitas jual-beli pemain.

Putusan MA Kroasia memperkuat putusan pengadilan Kota Osijek pada 2018 yang menghukum Mamic dengan kurungan penjara selama 6,5 tahun. Pengadilan menyebutkan Mamic melakukan tindakan kejahatan keuangan selama menjabat sebagai direktur klub.

Klub dan pemain Dinamo Zagreb dirugikan sebesar €15,5 juta (Rp265 miliar) karena melakukan manipulasi dalam aktivitas jual-beli atau transfer pemain. Selain itu, Mamic juga tidak membayar pajak dengan nominal yang benar dengan sisa €1,6 juta uang pajak yang belum dibayar.

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

"Mahkamah Agung Kroasia menguatkan putusan yang memvonis Mamic dan tiga rekan tergugatnya karena menyedot jutaan euro uang klub sepak bola," tulis putusan MA dikutip Senin (22/3/2021).

Ketiga rekan yang ikut dihukum antara lain Zoran Mamic dihukum kurungan penjara selama 4 tahun 8 bulan. Selanjutnya, mantan petugas pajak Milan Pernar dihukum penjara selama 3 tahun 2 bulan dan hukuman untuk Damir Vrbanovic kurungan penjara selama 3 tahun.

Ketiga rekan Mamic tersebut mendapatkan pengurangan hukuman dari putusan pengadilan pada 2018 berkisar 2 bulan hingga 1 tahun. MA menyebutkan hasil putusan yang berbeda untuk ketiga rekan Mamic untuk memenuhi tujuan hukuman kepada para terdakwa.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Zdravko Mamic langsung memberikan respons atas putusan MA Kroasia dari tempat pelariannya di Bosnia Herzegovina. Dia menegaskan jika harus menjalani hukuman penjara maka dia hanya bersedia melakukannya di Bosnia Herzegovina, karena memiliki kewarganegaraan ganda di Kroasia dan Bosnia.

Sebelumnya, setelah putusan pengadilan pada 2018, Mamic langsung terbang ke Bosnia karena sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur di Dinamo Zagreb.

Otoritas Kroasia berusaha meminta ekstradisi Mamic untuk menghadapi tuntutan hukum, namun pengadilan Bosnia mengatakan tidak ada alasan kuat Mamic harus diekstradisi karena tuntutan hukum yang menjeratnya bukan tindak pidana di Bosnia.

"Kami hanya bersedia menjalaninya di tanah air pertama saya," kata Mamic seperti dilansir balkaninsight.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 24 Februari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi

Senin, 24 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 6 Jam Malam Ini

Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Senin, 24 Februari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh 21 Karyawan Ditanggung Negara, DJP Jamin Penerimaan Tak Goyah

Senin, 24 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 15/2025

Catat! Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak Kini Lebih Singkat

Senin, 24 Februari 2025 | 14:00 WIB BPI DANANTARA

Menteri Investasi Rosan Roeslani Diangkat Jadi CEO Danantara

Senin, 24 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Ditanggung Pemerintah, Karyawan Padat Karya Diharap Banyak Belanja

Senin, 24 Februari 2025 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai APBN, Prabowo Bakal Modali Danantara hingga Rp300 Triliun

Senin, 24 Februari 2025 | 13:00 WIB KABUPATEN TANGERANG

Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak