KPP PRATAMA TOLITOLI

Kantor Pajak Ramai-Ramai Didatangi Tentara, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 Februari 2024 | 14:45 WIB
Kantor Pajak Ramai-Ramai Didatangi Tentara, Ada Apa?

Ilustrasi.

TOLITOLI, DDTCNews - Ada pemandangan menarik di KPP Pratama Tolitoli, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu. Kantor pajak tersebut tampak didatangi puluhan anggota TNI seharian penuh.

Usut punya usut, anggota TNI tersebut tengah mengantre di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Tolitoli. Bahkan mereka rela datang sejak pagi dan mengantre hingga sore hari.

"Kedatangan anggota TNI ini tentu bukan tanpa alasan. Mereka mendatangi KPP Pratama Tolitoli untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan," kata Anggitya, petugas loket TPT KPP Pratama Tolitoli dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Merespons kedatangan para tentara, petugas menyampaikan bahwa sebenarnya pemadanan NIK dan pelaporan SPT Tahunan tidak lagi perlu dengan mendatangi langsung kantor pajak.

Anggitya menjelaskan bahwa pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online melalui pajak.go.id.

"Namun, mereka lupa kata sandi dan Electronic Filing Identification Number (EFIN), sehingga harus datang langsung ke kantor untuk dibantu oleh petugas," kata Anggitya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

KPP Pratama Tolitoli mencatat ada 53 anggota TNI yang datang ke kantor pajak dan meminta asistensi pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan. Ternyata, mereka sebelumnya telah mendapat instruksi langsung dari pimpinan TNI untuk menjalankan kewajiban pajaknya.

"Sehingga anggota TNI silih berganti datang ke kantor pajak untuk menunaikan tugasnya," kata Anggitya.

Selain memadankan NIK-NPWP dan lapor SPT Tahunan, anggota TNI juga mengajukan permohonan cetak NPWP karena kartu NPWP yang mereka miliki sudah usang atau rusak.

Tak hanya itu saja, Anggitya juga mengenalkan menu yang ada pada situs DJP Online supaya kelak dapat melaporkan SPT Tahunan secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra