KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Bangun Kesadaran Pajak, DJP Gandeng Pondok Pesantren

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 April 2022 | 15:29 WIB
Bangun Kesadaran Pajak, DJP Gandeng Pondok Pesantren

Berfoto bersama saat kunjungan ke Pondok Pesantren Al-Amin Prenduan Sumenep di Madura, Rabu (13/4/2022).

SIDOARJO, DDTCNews – Untuk membangun kesadaran dan kepatuhan pajak, Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II melakukan pendekatan ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk pondok pesantren.

Bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan, Kanwil DJP Jawa Timur II mengunjungi Pondok Pesantren Al-Amin Prenduan Sumenep di Madura, Rabu (13/4/2022). Pimpinan pondok pesantren KH. Ahmad Mohammad Tidjani menyambut para pegawai pajak.

Mereka adalah Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur II Takari Yoedaniawati; Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP Jawa Timur II Muhammad Primbang Apriliyanto; serta Kepala KPP Pratama Pamekasan Anis Yudiono.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

KH. Ahmad Mohammad Tidjani ingin para ustaz dan santri yang ada di pesantren agar dapat belajar pajak. Kiai yang mempunyai pengaruh cukup besar di wilayah Madura tersebut juga menyatakan siap bermitra dan akan mendukung program-program DJP.

Ke depan, dia berharap pesantren bisa turut serta memberi pemahaman pentingnya pajak kepada masyarakat luas. Salah satu dukungan tersebut diwujudkan dengan mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Dia mengajak seluruh masyarakat Madura untuk segera memanfaatkan PPS.

“Saya mengikuti program pengungkapan sukarela sebagai bentuk bakti diri kepada negara. Melalui PPS, kita tidak perlu khawatir lagi atas harta yang belum kita laporkan,” tutur KH. Ahmad Mohammad Tidjani, dikutip dari siaran pers yang diterima DDTCNews, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Takari Yoedaniawati mewakili Kanwil DJP Jawa Timur II sangat mengapresiasi KH. Ahmad Mohammad Tidjani atas keikutsertaannya dalam PPS serta keinginan baiknya untuk meningkatkan pemahaman pajak, terutama di lingkungan pondok pesantren.

Takari berharap kegiatan edukasi dan kegiatan lain seperti inklusi kesadaran pajak dan Pajak Bertutur dapat dilakukan. Kegiatan tersebut dapat menambah wawasan perpajakan dan menjadikan santri sebagai generasi muda yang sadar pajak.

Saat ini, sambungnya, pendapatan negara masih bertumpu pada pajak. Adapun pajak yang dibayar oleh masyarakat berkontribusi besar dalam memenuhi kebutuhan seluruh rakyat Indonesia, termasuk untuk penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pemerintah memberikan berbagai insentif bagi para pelaku usaha agar ekonomi terus bangkit. Pemerintah juga memberikan vaksin gratis bagi seluruh masyarakat. Selain itu, banyak lagi peran pajak dalam mendukung berbagai program pemerintah.

Dalam kesempatan itu dia juga menjelaskan dalam pajak, terdapat prinsip gotong-royong. Pihak dengan kondisi perekonomian baik (tinggi) harus membayar pajak lebih banyak. Sementara bagi masyarakat belum mampu tidak perlu membayar pajak, bahkan bisa mendapat bantuan pemerintah.

Kanwil DJP Jawa Timur II berharap dengan dukungan seluruh lapisan masyarakat, kesadaran dan kepatuhan pajak akan terus meningkat. Dengan demikian, Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera dapat terwujud. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra