TAIWAN

2017, Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Desember 2016 | 14:36 WIB
2017, Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

TAIPEI, DDTCNews – Kementerian Keuangan Taiwan mengumumkan akan segera menaikkan ambang batas dan lapisan penghasilan yang dibebaskan dari pajak penghasilan (pph) orang pribadi pada tahun depan.

Berdasarkan pernyataan dari Kementerian Keuangan, kenaikan tersebut mengikuti inflasi yang memiliki keterkaitan dengan perubahan aturan pajak di Taiwan.

“Beberapa perubahan terkait ambang batas pajak akan dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan inflasi yang nilainya semakin tinggi,” ungkap pernyataan tertulis tersebut, baru-baru ini.

Baca Juga:
AS Mulai Bahas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Taiwan

Mulai tahun depan, penghasilan yang dibebaskan dari pph orang pribadi naik sebesar TWD3.000 (Rp1,2 juta) dari semula TWD85.000 (Rp35,4 juta) menjadi TWD88.000 (Rp (36,6 juta). Secara khusus bagi yang berusia 70 tahun ke atas naik TWD4500(Rp1,8juta) dari semula TWD127.500 (Rp53 juta) menjadi TWD132.000 (Rp55 juta).

Tidak hanya itu, pemerintah Taiwan juga akan mengubah tarif bracket pph orang pribadi. Tarif 5% kini akan berlaku untuk penghasilan kena pajak yang dimulai dari TWD540.000. Tarif 12% akan dikenakan atas penghasilan kena pajak yang dimulai dari TWD 540.000 sampai dengan TWD1.210.000, dan tarif tertinggi sebesar 45% akan dikenakan untuk penghasilan lebih dari TWD10.300.000.

Adanya perubahan ini, seperti dilansir dalam tax-news.com, diperkirakan dapat mengurangi jumlah penerimaan negara hingga sebesar TWD6,8 miliar atau setara dengan Rp2,8 triliun.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan