UU CIPTA KERJA

Unit PTSP Tidak Dibebani Target Penerimaan Retribusi Daerah

Muhamad Wildan | Senin, 07 Desember 2020 | 17:16 WIB
Unit PTSP Tidak Dibebani Target Penerimaan Retribusi Daerah

Ilustrasi. (foto: web.dpmptsp.jatengprov.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tidak akan dibebani target penerimaan retribusi daerah dari penyelenggaraan pelayanan perizinan.

Ketentuan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang disusun untuk melaksanakan UU Cipta Kerja. Dalam Pasal 43 ayat (1) RPP itu disebutkan perizinan berusaha tertentu pada Unit PTSP dikenakan retribusi daerah.

Adapun retribusi daerah yang dimaksud meliputi perizinan berusaha tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

“Pelaksanaan retribusi daerah …, Unit PTSP tidak dibebani target penerimaan retribusi daerah,” demikian bunyi Pasal 43 ayat (3) RPP tersebut, dikutip pada Senin (7/12/2020).

Adapun jenis retribusi perizinan tertentu pada unit PTSP yang dikenakan retribusi daerah adalah pertama, retribusi izin mendirikan bangunan. Kedua, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Ketiga, retribusi izin trayek. Keempat, retribusi izin berusaha perikanan.

Sejalan dengan Pasal 114 UU Cipta Kerja yang merevisi UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pemerintah daerah sudah tidak berwenang lagi memungut retribusi izin gangguan.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Selain keempat jenis perizinan berusaha tersebut, unit PTSP harus memberikan pelayanan perizinan berusaha mulai dari pelayanan, pengaduan masyarakat, penyuluhan, konsultasi, hingga pendampingan hukum tanpa dipungut biaya dan dilaksanakan secara elektronik.

Bila pemberian layanan-layanan tersebut menyebabkan berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD), pemerintah pusat akan memberikan dukungan insentif anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Jumat, 29 November 2024 | 18:35 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Tok! Prabowo Umumkan Upah Minimum Bakal Naik 6,5 Persen di 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?