UU CIPTA KERJA

Unit PTSP Tidak Dibebani Target Penerimaan Retribusi Daerah

Muhamad Wildan | Senin, 07 Desember 2020 | 17:16 WIB
Unit PTSP Tidak Dibebani Target Penerimaan Retribusi Daerah

Ilustrasi. (foto: web.dpmptsp.jatengprov.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tidak akan dibebani target penerimaan retribusi daerah dari penyelenggaraan pelayanan perizinan.

Ketentuan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang disusun untuk melaksanakan UU Cipta Kerja. Dalam Pasal 43 ayat (1) RPP itu disebutkan perizinan berusaha tertentu pada Unit PTSP dikenakan retribusi daerah.

Adapun retribusi daerah yang dimaksud meliputi perizinan berusaha tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga:
Cuma Raup Rp10,9 Miliar, Setoran Retribusi Parkir Belum Sesuai Potensi

“Pelaksanaan retribusi daerah …, Unit PTSP tidak dibebani target penerimaan retribusi daerah,” demikian bunyi Pasal 43 ayat (3) RPP tersebut, dikutip pada Senin (7/12/2020).

Adapun jenis retribusi perizinan tertentu pada unit PTSP yang dikenakan retribusi daerah adalah pertama, retribusi izin mendirikan bangunan. Kedua, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Ketiga, retribusi izin trayek. Keempat, retribusi izin berusaha perikanan.

Sejalan dengan Pasal 114 UU Cipta Kerja yang merevisi UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pemerintah daerah sudah tidak berwenang lagi memungut retribusi izin gangguan.

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Selain keempat jenis perizinan berusaha tersebut, unit PTSP harus memberikan pelayanan perizinan berusaha mulai dari pelayanan, pengaduan masyarakat, penyuluhan, konsultasi, hingga pendampingan hukum tanpa dipungut biaya dan dilaksanakan secara elektronik.

Bila pemberian layanan-layanan tersebut menyebabkan berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD), pemerintah pusat akan memberikan dukungan insentif anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

BERITA PILIHAN
Minggu, 23 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 114/2024

Audit Pabean dan Cukai Dihentikan, BAPA dan LPA Wajib Dibuat

Minggu, 23 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Minggu, 23 Februari 2025 | 15:30 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Produksi Perangkat 5G, Kemenperin Tawarkan Insentif Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Meterai Tempel 2025 dan Cara Pembubuhannya

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 14/2025

Impor Ubin Keramik Kena Bea Masuk Tambahan, Unduh Aturannya di Sini

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB HUNGARIA

AS Tarik Diri, Redesain Aturan Pajak Minimum Global Kian Urgen