DESENTRALISASI FISKAL

RUU HKPD Diklaim Rampungkan Tumpang Tindih Pajak Pusat-Daerah

Muhamad Wildan | Minggu, 29 November 2020 | 06:01 WIB
RUU HKPD Diklaim Rampungkan Tumpang Tindih Pajak Pusat-Daerah

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengungkapkan Rancangan Undang Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) akan memuat klausul mengenai pajak daerah yang belum sempat diakomodasi dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan RUU HKPD akan melakukan simplifikasi atas ketentuan pajak daerah yang selama ini banyak yang saling bertabrakan dengan pajak pusat.

"Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak daerah ini banyak yang racing, pemerintah pusat akan memberikan ruang lebih kepada pemerintah daerah (pemda) mengenai hal ini," ujar Prima, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Meski demikian, Prima tidak menjelaskan mengenai apa implikasi dari simplifikasi ini. Belum diketahui apakah akan terdapat jenis pajak daerah yang diusulkan untuk dihilangkan akibat RUU HKPD.

Saat ini, UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mengenal 16 jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemda baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU PDRD, pemerintah provinsi berwenang memungut 5 jenis pajak daerah, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk memungut 11 jenis pajak daerah. Pemda dilarang memungut jenis pajak daerah selain pajak yang tercantum dalam 2 ayat itu.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Apabila potensi jenis pajak daerah yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) kurang memadai, pemda memiliki kewenangan untuk tidak memungut atau menyesuaikan jenis-jenis pajak daerah tersebut melalui peraturan daerah (perda).

Untuk diketahui, RUU HKPD merupakan salah satu dari 36 RUU yang disepakati oleh pemerintah dan DPR RI untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. RUU HKPD akan mengubah UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Jumat, 29 November 2024 | 18:35 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Tok! Prabowo Umumkan Upah Minimum Bakal Naik 6,5 Persen di 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?