DESENTRALISASI FISKAL

RUU HKPD Diklaim Rampungkan Tumpang Tindih Pajak Pusat-Daerah

Muhamad Wildan | Minggu, 29 November 2020 | 06:01 WIB
RUU HKPD Diklaim Rampungkan Tumpang Tindih Pajak Pusat-Daerah

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengungkapkan Rancangan Undang Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) akan memuat klausul mengenai pajak daerah yang belum sempat diakomodasi dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan RUU HKPD akan melakukan simplifikasi atas ketentuan pajak daerah yang selama ini banyak yang saling bertabrakan dengan pajak pusat.

"Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak daerah ini banyak yang racing, pemerintah pusat akan memberikan ruang lebih kepada pemerintah daerah (pemda) mengenai hal ini," ujar Prima, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

Meski demikian, Prima tidak menjelaskan mengenai apa implikasi dari simplifikasi ini. Belum diketahui apakah akan terdapat jenis pajak daerah yang diusulkan untuk dihilangkan akibat RUU HKPD.

Saat ini, UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mengenal 16 jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemda baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU PDRD, pemerintah provinsi berwenang memungut 5 jenis pajak daerah, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk memungut 11 jenis pajak daerah. Pemda dilarang memungut jenis pajak daerah selain pajak yang tercantum dalam 2 ayat itu.

Baca Juga:
Reformasi Pajak 1983, RI Ingin Lepas dari Ketergantungan Sektor Migas

Apabila potensi jenis pajak daerah yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) kurang memadai, pemda memiliki kewenangan untuk tidak memungut atau menyesuaikan jenis-jenis pajak daerah tersebut melalui peraturan daerah (perda).

Untuk diketahui, RUU HKPD merupakan salah satu dari 36 RUU yang disepakati oleh pemerintah dan DPR RI untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. RUU HKPD akan mengubah UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

Jumat, 21 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja