E-FAKTUR 3.0

Pajak Masukan yang Muncul Setelah Get Data Tak Harus Dikreditkan Semua

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Oktober 2020 | 10:14 WIB
Pajak Masukan yang Muncul Setelah Get Data Tak Harus Dikreditkan Semua

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pajak masukan yang muncul pada saat get data melalui fitur prepopulated dalam e-faktur 3.0 tidak harus langsung dikreditkan semuanya.

Hal tersebut disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui Twitter. Pajak masukan yang muncul pada saat get data adalah pajak masukan untuk masa pajak yang dipilih dan 3 masa pajak sebelumnya yang belum dikreditkan.

“Apabila tidak bermaksud untuk mengkreditkan di masa pajak yang dipilih, silakan biarkan data PM (pajak masukan) tersebut,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warga net, dikutip pada Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:
PPN Ditanggung Pemerintah atas Rumah, DJP Rilis Keterangan Resmi

Otoritas menyatakan faktur pajak masukan yang tersedia pada menu prepopulated tidak dimaksudkan langsung akan masuk pada menu administrasi pajak masukan tanpa dilakukan upload. Oleh karena itu, pengusaha kena pajak (PKP) tetap yang memilih.

Setelah memilih pajak masukan yang akan dikreditkan dan status pengkreditannya (B1/B2/B3), PKP bisa melakukan upload. Data tersebut akan masuk ke daftar administrasi pajak masukan. Pajak masukan yang tidak dipilih untuk di-upload akan kembali muncul sebagai pajak masukan.

“PM yang tidak dipilih untuk di-upload akan kembali muncul sebagai PM yang tersedia untuk dikreditkan di masa pajak berikutnya sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan,” imbuh Kring Pajak.

Baca Juga:
Simak! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Pengkreditan PM di Masa Berbeda

DJP juga menjelaskan fitur ubah pengkreditan digunakan jika PKP bermaksud mengubah status pengkreditan dari “dikreditkan (B1/B2)” menjadi “tidak dikreditkan (B3)” atau sebaliknya. Fitur ini bukan fitur untuk pindah masa pajak pengkreditan.

Fitur prepopulated pajak masukan, sambung otoritas, merupakan fitur tambahan. Sistem yang ada tidak menghilangkan fungsi key-in atau mekanisme impor data CSV. Menu ini merupakan alat bantu untuk memudahkan PKP agar tidak perlu melakukan input (key-in) atau mekanisme impor data. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

rachmat 20 April 2022 | 16:15 WIB

mau bertanya pakah Fitur Ubah Pengkreditan Pajak Masukan apabila kita tidak jadi mengkreditkan PM ? Baca lebih lanjut mohon jawabannya

31 Oktober 2021 | 10:24 WIB

Pagi admin, numpang bertanya, Kami ada case data PM tidak muncul di prepoluted, namun terlihat di ba Baca lebih lanjutgian daftar administrasi pajak masukan di aplikasi desktop e-faktur, bagaimana solusinya ya agar PM tersebut tetap dapat diproses dikreditkan?

30 November 2020 | 15:10 WIB

Setelah munculnya prepopulate data, pengecekan faktur pajak masukan menjadi lebih mudah, saya coba u Baca lebih lanjutntuk mengecek untuk masa sebelum nya, misal masa 6 (prepopulated hadir di masa 9), dan di masa tersebut ada faktur pajak masukan yang belum di kreditkan, apakah PM tersebut wajib di kreditakan atau tidak wajib di kreditkan? Dan tolong d bantu berikan alasannya. trimakasih

24 November 2020 | 14:54 WIB

izin bertanya pak/ibu, terkait faktur pajak masukan yang terlanjut diupload dimasa pajak bulan berja Baca lebih lanjutlan. ex: faktur pajak masukan masa november di upload pada bulan november padahal seharusnya di yang diupload bulan november adalah faktur pajak masukan masa oktober. itu gimana ya bapak/ibu mohon solusinya terima kasih.

27 Oktober 2020 | 11:16 WIB

Versi 3.0 Pertanyaan nya. Prepopulated data Apakah akan muncul kembali dibulan depannya untuk FM yg Baca lebih lanjut tidak dikreditkan bulan 9 tetapi sudah di upload.? mohon pengarahannya...apakah FM akan keluar dimasa pajak berikutnya

20 Oktober 2020 | 14:59 WIB

Jika FM September yang tidak dipilih (FM akan dimasukan pada masa Oktober) akan muncul kembali pada Baca lebih lanjutmenu prepopulated FM masa Oktober apakah perlu mengubah masa seperti halnya efaktur 2.0 dl?? Dan jika ada faktur yang dipersamakan (digunggung) pada efaktur 3.0 bagaimana perlakuannya ? Terima kasih

20 Oktober 2020 | 14:59 WIB

Jika FM September yang tidak dipilih (FM akan dimasukan pada masa Oktober) akan muncul kembali pada Baca lebih lanjutmenu prepopulated FM masa Oktober apakah perlu mengubah masa seperti halnya efaktur 2.0 dl?? Dan jika ada faktur yang dipersamakan (digunggung) pada efaktur 3.0 bagaimana perlakuannya ? Terima kasih

20 Oktober 2020 | 14:59 WIB

Jika FM September yang tidak dipilih (FM akan dimasukan pada masa Oktober) akan muncul kembali pada Baca lebih lanjutmenu prepopulated FM masa Oktober apakah perlu mengubah masa seperti halnya efaktur 2.0 dl?? Dan jika ada faktur yang dipersamakan (digunggung) pada efaktur 3.0 bagaimana perlakuannya ? Terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Ditanggung Pemerintah atas Rumah, DJP Rilis Keterangan Resmi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Simak! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Pengkreditan PM di Masa Berbeda

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Status Faktur Pajak ‘Waiting for Amendment’, Bagaimana Solusinya?

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:17 WIB TAX CENTER USU

Belajar Tax Refund, Mahasiswa USU Sambangi Konter Pajak di Kuala Namu

BERITA PILIHAN
Minggu, 23 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 114/2024

Audit Pabean dan Cukai Dihentikan, BAPA dan LPA Wajib Dibuat

Minggu, 23 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Minggu, 23 Februari 2025 | 15:30 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Produksi Perangkat 5G, Kemenperin Tawarkan Insentif Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Meterai Tempel 2025 dan Cara Pembubuhannya

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 14/2025

Impor Ubin Keramik Kena Bea Masuk Tambahan, Unduh Aturannya di Sini

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB HUNGARIA

AS Tarik Diri, Redesain Aturan Pajak Minimum Global Kian Urgen