PMK 147/2020

KSWP 36 Pelayanan Publik Kemenkeu Lewat Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 November 2020 | 16:43 WIB
KSWP 36 Pelayanan Publik Kemenkeu Lewat Ini

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai syarat pemberian 36 pelayanan publik tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan secara elektronik. Jika tidak bisa secara elektronik, KSWP secara manual bisa dilakukan.

Ketentuan tersebut merupakan amanat Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.147/PMK.01/2020. Dalam Pasal 4 ayat (1) dinyatakan KSWP secara elektronik bisa dilakukan melalui dua saluran.

Pertama, sistem informasi unit organisasi terkait yang terhubung dengan sistem informasi Kementerian Keuangan. Kedua, aplikasi yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Sinyal Pajak Minimum Global Batal, Airlangga Belum Bahas dengan Menkeu

“Dalam hal pelaksanaan KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [secara elektronik] tidak dapat dilakukan, pelaksanaan KSWP dapat dilakukan secara nonelektronik atau manual,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (2), dikutip pada Selasa (24/11/2020).

Dalam Pasal 5 disebutkan unit di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang organisasi dan ketatalaksanaan, melakukan koordinasi dan pembinaan. Bentuknya, fasilitasi, konsultasi, pemantauan, dan evaluasi terkait pelaksanaan KSWP dalam pemberian pelayanan publik tertentu.

“Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terkait pelaksanaan KSWP dalam pemberian pelayanan publik tertentu,” demikian bunyi Pasal 6 beleid yang berlaku pada 22 Oktober 2020 tersebut.

Baca Juga:
Bertemu Para Investor, Sri Mulyani Ingatkan Jangan Lupa Bayar Pajak

Unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan pelayanan publik tertentu harus menyampaikan laporan pelaksanaan KSWP berkala setiap 6 bulan kepada unit di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang organisasi dan ketatalaksanaan.

Dalam jangka waktu tersebut, unit di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang organisasi dan ketatalaksanaan menyampaikan kompilasi laporan pelaksanaan KSWP kepada unit di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang data dan informasi perpajakan.

Adapun untuk mengetahui detail 36 pelayanan publik tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan, simak artikel ‘Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal KSWP Pemberian 36 Pelayanan Publik’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:21 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sinyal Pajak Minimum Global Batal, Airlangga Belum Bahas dengan Menkeu

Minggu, 16 Februari 2025 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Bertemu Para Investor, Sri Mulyani Ingatkan Jangan Lupa Bayar Pajak

Jumat, 14 Februari 2025 | 13:53 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Soal Dampak Efisiensi Belanja terhadap Ekonomi, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Minggu, 23 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 114/2024

Audit Pabean dan Cukai Dihentikan, BAPA dan LPA Wajib Dibuat

Minggu, 23 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Minggu, 23 Februari 2025 | 15:30 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Produksi Perangkat 5G, Kemenperin Tawarkan Insentif Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Meterai Tempel 2025 dan Cara Pembubuhannya

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 14/2025

Impor Ubin Keramik Kena Bea Masuk Tambahan, Unduh Aturannya di Sini

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB HUNGARIA

AS Tarik Diri, Redesain Aturan Pajak Minimum Global Kian Urgen