PMK 147/2020

KSWP 36 Pelayanan Publik Kemenkeu Lewat Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 November 2020 | 16:43 WIB
KSWP 36 Pelayanan Publik Kemenkeu Lewat Ini

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai syarat pemberian 36 pelayanan publik tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan secara elektronik. Jika tidak bisa secara elektronik, KSWP secara manual bisa dilakukan.

Ketentuan tersebut merupakan amanat Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.147/PMK.01/2020. Dalam Pasal 4 ayat (1) dinyatakan KSWP secara elektronik bisa dilakukan melalui dua saluran.

Pertama, sistem informasi unit organisasi terkait yang terhubung dengan sistem informasi Kementerian Keuangan. Kedua, aplikasi yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

“Dalam hal pelaksanaan KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [secara elektronik] tidak dapat dilakukan, pelaksanaan KSWP dapat dilakukan secara nonelektronik atau manual,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (2), dikutip pada Selasa (24/11/2020).

Dalam Pasal 5 disebutkan unit di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang organisasi dan ketatalaksanaan, melakukan koordinasi dan pembinaan. Bentuknya, fasilitasi, konsultasi, pemantauan, dan evaluasi terkait pelaksanaan KSWP dalam pemberian pelayanan publik tertentu.

“Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terkait pelaksanaan KSWP dalam pemberian pelayanan publik tertentu,” demikian bunyi Pasal 6 beleid yang berlaku pada 22 Oktober 2020 tersebut.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan pelayanan publik tertentu harus menyampaikan laporan pelaksanaan KSWP berkala setiap 6 bulan kepada unit di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang organisasi dan ketatalaksanaan.

Dalam jangka waktu tersebut, unit di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang organisasi dan ketatalaksanaan menyampaikan kompilasi laporan pelaksanaan KSWP kepada unit di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang data dan informasi perpajakan.

Adapun untuk mengetahui detail 36 pelayanan publik tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan, simak artikel ‘Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal KSWP Pemberian 36 Pelayanan Publik’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra