REVISI UU KUP

Ini Rencana Perubahan Kebijakan PPh dalam Revisi UU KUP

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Juni 2021 | 20:21 WIB
Ini Rencana Perubahan Kebijakan PPh dalam Revisi UU KUP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ada 5 aspek perubahan terkait dengan Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) yang diusulkan masuk dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (8/6/2021). Materi yang akan masuk dalam revisi UU KUP, sambungnya, melengkapi berbagai langkah reformasi yang sudah dilakukan pemerintah.

Pertama, pengaturan kembali fringe benefit. Pemberian natura menjadi penghasilan bagi penerima dan menjadi biaya bagi pemberi kerja. Sri Mulyani mengatakan pemajakan atas orang kaya tidak optimal antara lain karena pengaturan terkait fringe benefit. Simak 'Menilik Prospek Penerapan Fringe Benefit Tax di Indonesia'.

Baca Juga:
Wah! Prancis akan Berlakukan Pajak Minimum Khusus untuk Orang Kaya

“Selama 2016—2019, rata-rata tax expenditure PPh orang pribadi atas penghasilan dalam bentuk natura senilai Rp5,1 triliun,” ujar Sri Mulyani. Simak ‘Sri Mulyani Ungkap 3 Tantangan PPh Orang Pribadi, Apa Saja?’.

Kedua, perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi. Penambahan lapisan tarif PPh wajib pajak orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar agar mencerminkan keadilan. Simak ‘Tambah Lapisan Penghasilan Kena Pajak, Sri Mulyani Bakal Naikkan Tarif’.

Ketiga, instrumen pencegahan penghindaran pajak (The General Anti-Avoidance Rule/GAAR). Adanya landasan bagi pemerintah untuk melakukan koreksi yang diindikasikan dapat mengurangi, menghindari, dan/atau menunda pembayaran pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Keempat, penyesuaian insentif wajib pajak usaha kecil dan menengah (UKM) dengan omzet sampai dengan Rp50 miliar (Pasal 31E UU PPh). Menurut pemerintah, insentif UMKM telah diatur dalam PPh final UMKM.

Kelima, penerapan Alternative Minimum Tax (AMT). Pengenaan tarif pajak tertentu dari omzet bagi wajib pajak badan yang menyatakan rugi tetapi dapat tetap terus beroperasi. Simak ‘Sri Mulyani: Jumlah Wajib Pajak yang Lapor Rugi Terus 5 Tahun Naik’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR


0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

BERITA PILIHAN
Minggu, 23 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 114/2024

Audit Pabean dan Cukai Dihentikan, BAPA dan LPA Wajib Dibuat

Minggu, 23 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Minggu, 23 Februari 2025 | 15:30 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Produksi Perangkat 5G, Kemenperin Tawarkan Insentif Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Meterai Tempel 2025 dan Cara Pembubuhannya

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 14/2025

Impor Ubin Keramik Kena Bea Masuk Tambahan, Unduh Aturannya di Sini

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB HUNGARIA

AS Tarik Diri, Redesain Aturan Pajak Minimum Global Kian Urgen