UPAH MINIMUM PROVINSI

Waduh, Ada 3 Provinsi yang Tetapkan Upah Minimum Tidak Sesuai Aturan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 November 2023 | 11:11 WIB
Waduh, Ada 3 Provinsi yang Tetapkan Upah Minimum Tidak Sesuai Aturan

Sejumlah pekerja berjalan pulang di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar 3,38 persen atau senilai Rp165.583 dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat mengapresiasi gubernur yang telah menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023, penetapan dan pengumuman UMP harus dilakukan paling lambat Selasa (21/11/2023).

Hingga Kamis (23/11/2023) sudah 34 provinsi yang menetapkan UMP. Masih ada 4 provinsi yang belum mengumumkan kenaikan UMP. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 3 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terdapat 3 provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 51/2023," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Ida mengatakan, Kementerian Dalam Negeri nantinya akan melakukan pembinaan terhadap ketiga provinsi tersebut. Tak cuma itu, akan ada sanksi yang bisa dijatuhkan kepada ketiga provinsi apabila terbukti melanggar ketentuan pengupahan.

Kendati begitu, menaker tidak memerinci provinsi mana saja yang disebut melanggar ketentuan penetapan UMP tersebut. Di sisi lain, beberapa provinsi yang belum juga menetapkan UMP, antara lain Maluku, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.

"Provinsi yang belum menetapkan upah minimumnya kami harap dapat segera menetapkan upah minimum," ujar Ida.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sebelumnya, menaker sudah mengingatkan seluruh gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling telat pada Selasa (21/11/2023). Sementara itu, penetapan dan pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan dilakukan paling lambat pada Kamis (30/11/2023).

Setidaknya ada 3 hal yang perlu dijalankan oleh kepala daerah dalam menjalankan substansi PP 51/2023. Pertama, angka upah minimum di tingkat provinsi atau kabupaten/kota hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Hal ini menghindari pengupahan murah bagi pekerja.

Kedua, penghitungan kenaikan upah minimum mempertimbangkan variabel utama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan α (alfa).

Ketiga, pengupahan untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja dengan instrumen struktur skala upah (SUSU). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja