Ilustrasi.
BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand belum dapat memastikan waktu implementasi kebijakan 'pajak turis' kepada wisatawan asing.
Gubernur Otoritas Pariwisata Thailand Yuthasak Supasorn mengatakan pemerintah masih melakukan sejumlah persiapan untuk menerapkan pajak turis. Tidak ada target khusus untuk pemberlakuan pajak turis sehingga diprediksi kebijakan ini akan terlaksana ketika perdana menteri baru mulai menjabat.
"Masalah tersebut perlu diselesaikan oleh pemerintah mendatang yang kemungkinan tidak akan menjabat sebelum pertengahan Agustus," katanya, dikutip pada Sabtu (27/5/2023).
Pemerintah berencana mengenakan pajak turis senilai 300 baht atau sekitar Rp132.000 kepada para wisatawan asing. Namun, implementasi kebijakan itu masih harus menunggu beberapa waktu ke depan.
Sebagian besar penerimaan dari pajak turis diusulkan untuk perbaikan dan renovasi di lokasi wisata seperti kuil. Kemudian, 10%-17% lainnya juga akan masuk ke pos asuransi.
Maskapai penerbangan internasional terus mengkaji kemungkinan memasukkan pajak turis dalam tarif tiket. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memikirkan efektivitas pajak turis karena warga negara Thailand dan beberapa ekspatriat bakal memperoleh pengecualian.
Sementara ini, pajak turis rencananya hanya diberlakukan untuk turis asing yang memasuki negara tersebut lewat jalur udara. Pintu masuk darat sulit dikenakan pajak tersebut karena banyak pedagang dari Kamboja, Malaysia, atau Myanmar yang menyeberang ke Thailand setiap hari dengan durasi kurang dari 24 jam.
Sementara itu, Presiden Asosiasi Hotel Thailand Marisa Sukosol Nunbhakdi menilai pemerintah lebih baik menunda pajak turis hingga sektor pariwisata sudah pulih sepenuhnya.
"Lebih baik skema tersebut ditunda hingga kondisi kembali normal pada tahun depan," ujarnya dilansir pattayamail.com.
Wacana pengenaan pajak turis mencuat sejak beberapa tahun terakhir mengingat tingginya kerugian negara akibat turis yang sakit tetapi tidak memiliki asuransi. Rencana itu berulang kali tertunda karena pandemi Covid-19 yang terjadi dalam 3 tahun terakhir.
Terakhir, wacana pajak turis direncanakan mulai berlaku pada Juni 2023.
Dari pendapatan yang dikumpulkan dari pajak tersebut, 20% di antaranya akan digunakan untuk asuransi sebagai proteksi senilai 500.000 baht apabila turis asing mengalami kecelakaan dan 1 juta baht jika meninggal dunia. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.