THAILAND

Wacana Pajak Turis Baru Bisa Berlaku Setelah PM Baru Terpilih

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Mei 2023 | 10:30 WIB
Wacana Pajak Turis Baru Bisa Berlaku Setelah PM Baru Terpilih

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand belum dapat memastikan waktu implementasi kebijakan 'pajak turis' kepada wisatawan asing.

Gubernur Otoritas Pariwisata Thailand Yuthasak Supasorn mengatakan pemerintah masih melakukan sejumlah persiapan untuk menerapkan pajak turis. Tidak ada target khusus untuk pemberlakuan pajak turis sehingga diprediksi kebijakan ini akan terlaksana ketika perdana menteri baru mulai menjabat.

"Masalah tersebut perlu diselesaikan oleh pemerintah mendatang yang kemungkinan tidak akan menjabat sebelum pertengahan Agustus," katanya, dikutip pada Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pemerintah berencana mengenakan pajak turis senilai 300 baht atau sekitar Rp132.000 kepada para wisatawan asing. Namun, implementasi kebijakan itu masih harus menunggu beberapa waktu ke depan.

Sebagian besar penerimaan dari pajak turis diusulkan untuk perbaikan dan renovasi di lokasi wisata seperti kuil. Kemudian, 10%-17% lainnya juga akan masuk ke pos asuransi.

Maskapai penerbangan internasional terus mengkaji kemungkinan memasukkan pajak turis dalam tarif tiket. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memikirkan efektivitas pajak turis karena warga negara Thailand dan beberapa ekspatriat bakal memperoleh pengecualian.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Sementara ini, pajak turis rencananya hanya diberlakukan untuk turis asing yang memasuki negara tersebut lewat jalur udara. Pintu masuk darat sulit dikenakan pajak tersebut karena banyak pedagang dari Kamboja, Malaysia, atau Myanmar yang menyeberang ke Thailand setiap hari dengan durasi kurang dari 24 jam.

Sementara itu, Presiden Asosiasi Hotel Thailand Marisa Sukosol Nunbhakdi menilai pemerintah lebih baik menunda pajak turis hingga sektor pariwisata sudah pulih sepenuhnya.

"Lebih baik skema tersebut ditunda hingga kondisi kembali normal pada tahun depan," ujarnya dilansir pattayamail.com.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Wacana pengenaan pajak turis mencuat sejak beberapa tahun terakhir mengingat tingginya kerugian negara akibat turis yang sakit tetapi tidak memiliki asuransi. Rencana itu berulang kali tertunda karena pandemi Covid-19 yang terjadi dalam 3 tahun terakhir.

Terakhir, wacana pajak turis direncanakan mulai berlaku pada Juni 2023.

Dari pendapatan yang dikumpulkan dari pajak tersebut, 20% di antaranya akan digunakan untuk asuransi sebagai proteksi senilai 500.000 baht apabila turis asing mengalami kecelakaan dan 1 juta baht jika meninggal dunia. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan