INSENTIF PAJAK

Ternyata Menperin Juga Usul Pembebasan Pajak Daerah atas Mobil

Dian Kurniati | Rabu, 14 Oktober 2020 | 14:50 WIB
Ternyata Menperin Juga Usul Pembebasan Pajak Daerah atas Mobil

Tampilan materi yang dibawakan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier dalam webinar Indonesia Development Forum 2020, Rabu (14/10/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar turut mendorong pemerintah daerah membebaskan pajak untuk mobil baru.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan usulan insentif pajak daerah tersebut akan mempercepat pemulihan industri otomotif di dalam negeri yang lesu akibat pandemi virus Corona.

Menurutnya, pembebasan pajak daerah itu akan melengkapi stimulus fiskal dari pemerintah pusat yang juga telah diusulkan, yakni pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak pertambahan nilai (PPN) pada mobil baru.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Mudah-mudahan mendapatkan respons yang baik sehingga upaya pemerintah untuk memulihkan ini, kami sebagai pembina sektor, bisa menggerakkan sektor otomotif lebih baik lagi," katanya dalam webinar Indonesia Development Forum 2020, Rabu (14/10/2020).

Taufiek mengatakan usulan pembebasan pajak daerah itu meliputi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pajak kendaraan bermotor (PKB), serta pajak progresif pada kepemilikan mobil kedua dan seterusnya.

Taufik menilai pembebasan BBNKB, PKB, dan pajak progresif akan membuat harga mobil baru lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat. Kebijakan itu juga akan meningkatkan daya saing mobil produksi dalam negeri.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain itu, insentif pajak diharapkan mampu menggulirkan kembali aktivitas ekonomi pada industri otomotif serta subsektor pendukungnya, termasuk pada industri kecil dan menengah (IKM). Misalnya, industri yang mengolah karet, besi, baja, dan kaca.

Kemenperin mengusulkan waktu pembebasan BBN-KB, PKB, dan pajak progresif pada September hingga Desember 2020. Surat usulan insentif PPnBM dan PPN telah ditandatangani Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sejak 2 September 2020. Namun, menurut Taufiek, hingga kini Mendagri belum memberikan keputusannya.

Pada hari yang sama, menperin juga menandatangani surat untuk meminta insentif pajak berupa pembebasan PPnBM dan PPN atas mobil baru kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Saat ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu masih mengkaji usulan tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN