INSENTIF PAJAK

Ternyata Menperin Juga Usul Pembebasan Pajak Daerah atas Mobil

Dian Kurniati | Rabu, 14 Oktober 2020 | 14:50 WIB
Ternyata Menperin Juga Usul Pembebasan Pajak Daerah atas Mobil

Tampilan materi yang dibawakan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier dalam webinar Indonesia Development Forum 2020, Rabu (14/10/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar turut mendorong pemerintah daerah membebaskan pajak untuk mobil baru.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan usulan insentif pajak daerah tersebut akan mempercepat pemulihan industri otomotif di dalam negeri yang lesu akibat pandemi virus Corona.

Menurutnya, pembebasan pajak daerah itu akan melengkapi stimulus fiskal dari pemerintah pusat yang juga telah diusulkan, yakni pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak pertambahan nilai (PPN) pada mobil baru.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

"Mudah-mudahan mendapatkan respons yang baik sehingga upaya pemerintah untuk memulihkan ini, kami sebagai pembina sektor, bisa menggerakkan sektor otomotif lebih baik lagi," katanya dalam webinar Indonesia Development Forum 2020, Rabu (14/10/2020).

Taufiek mengatakan usulan pembebasan pajak daerah itu meliputi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pajak kendaraan bermotor (PKB), serta pajak progresif pada kepemilikan mobil kedua dan seterusnya.

Taufik menilai pembebasan BBNKB, PKB, dan pajak progresif akan membuat harga mobil baru lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat. Kebijakan itu juga akan meningkatkan daya saing mobil produksi dalam negeri.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Selain itu, insentif pajak diharapkan mampu menggulirkan kembali aktivitas ekonomi pada industri otomotif serta subsektor pendukungnya, termasuk pada industri kecil dan menengah (IKM). Misalnya, industri yang mengolah karet, besi, baja, dan kaca.

Kemenperin mengusulkan waktu pembebasan BBN-KB, PKB, dan pajak progresif pada September hingga Desember 2020. Surat usulan insentif PPnBM dan PPN telah ditandatangani Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sejak 2 September 2020. Namun, menurut Taufiek, hingga kini Mendagri belum memberikan keputusannya.

Pada hari yang sama, menperin juga menandatangani surat untuk meminta insentif pajak berupa pembebasan PPnBM dan PPN atas mobil baru kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Saat ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu masih mengkaji usulan tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi