FILIPINA

Terendah Sejak Perang Dunia II, Ekonomi Negara Ini Minus 9,5%

Dian Kurniati | Kamis, 28 Januari 2021 | 15:45 WIB
Terendah Sejak Perang Dunia II, Ekonomi Negara Ini Minus 9,5%

Ilustrasi. (DDTCNews)

Ekonomi Filipina Terkontraksi 9,5%, Terendah Sejak PD II

MANILA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik Filipina mencatat pertumbuhan ekonomi nasional mengalami kontraksi hingga -9,5% sepanjang 2020, sekaligus menjadi pertumbuhan paling rendah sejak Perang Dunia ke-2.

Otoritas statistik menyebutkan sektor usaha yang mengalami kontraksi paling dalam pada kuartal IV/2020 di antaranya seperti sektor jasa lainnya yang -45,2%, akomodasi dan katering -42,7%, konstruksi -25,3%, industri -9,9% dan jasa sebesar -8,4%.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Dari sekian sektor ekonomi utama, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan mencatatkan kinerja lebih baik sepanjang kuartal IV/2020, yaitu hanya terkontraksi -2,5%," kata otoritas statistik, Kamis (28/1/2021).

Otoritas menyebut kontraksi ekonomi pada 2020 menjadi yang pertama sejak 1998 ketika terjadi krisis keuangan Asia dengan catatan minus 0,5%. Kontraksi ekonomi Filipina yang pertama terjadi pada 1984 dengan minus 7%, bahkan terendah sejak otoritas mulai mencatat pertumbuhan ekonomi pada 1947.

Otoritas juga menyebutkan kontraksi ekonomi sebesar 16,9% pada kuartal II/2020 dan 11,4% pada kuartal III/2020 menjadi penurunan pertumbuhan ekonomi kuartalan yang terburuk sepanjang sejarah Filipina.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Menteri Perencanaan Sosial dan Ekonomi Karl Chua menilai menilai kontraksi ekonomi tersebut disebabkan oleh pandemi Covid-19. Meski demikian, Chua optimistis pertumbuhan ekonomi 2021 akan jauh lebih baik, yakni mencapai 7,5%.

"Saat pandemi, konsumsi swasta melemah. Pemerintah telah melonggarkan pembatasan dari sisi produksi dengan mengizinkan lebih banyak transportasi umum dan perusahaan untuk beroperasi," ujarnya seperti dilansir abs-cbn.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak