ADMINISTRASI PAJAK

Tak Semua Provider Bisa, Daftar NPWP Boleh Numpang Nomor HP Teman?

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Desember 2023 | 09:45 WIB
Tak Semua Provider Bisa, Daftar NPWP Boleh Numpang Nomor HP Teman?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengiriman kode OTP atau token untuk administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online, hanya bisa dilakukan melalui 3 provider seluler. Ketiganya adalah Telkomsel, Indosat, dan XL.

Berdasarkan kondisi tersebut, wajib pajak diimbau menggunakan nomor ponsel dari salah satu provider di atas. Jika memang tidak ada, DJP menawarkan solusi berikut ini. Wajib pajak bisa terlebih dulu memanfaatkan nomor ponsel dari kerabat yang menggunakan Telkomsel, Indosat, atau XL. Nomor tersebut hanya dipakai untuk proses pendaftaran saja.

"Jika sudah berhasil mendaftarkan NPWP, wajib pajak bisa melakukan perubahan data nomor HP melalui Profil DJP Online, Kring Pajak, atau KPP terdaftar," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (4/12/2023).

Baca Juga:
Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital di Lintas Yurisdiksi, Seperti Apa?

Jadi, saat pendaftaran saja wajib pajak bisa menggunakan nomor ponsel orang lain. Jika pendaftaran NPWP sudah berhasil, wajib pajak perlu melakukan perubahan data.

"Jika pada kemudian hari membutuhkan pengiriman OTP untuk hal perpajakan lainnya, wajib pajak bisa menggunakan media pengiriman OTP via email," kata DJP.

Layanan Perubahan Data NPWP

Baca Juga:
Ingat! SPT PPh 21 Nihil Tetap Dilaporkan Tiap Bulan, Tak Cuma Desember

Wajib pajak bisa mengajukan perubahan data perpajakan yang terekam dalam ]NPWP. Data-data yang bisa diubah antara lain alamat tempat tinggal atau domisili dalam wilayah kerja KPP terdaftar, alamat email, nomor telepon, status pernikahan, hingga status kewarganegaraan.

Untuk mengajukan perubahan data NPWP ini, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen yang perlu disiapkan adalah fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data wajib pajak.

Selain itu, wajib pajak perlu mengisi formulir permohonan yang bisa diunduh di laman pajak.go.id.

Baca Juga:
Bertambah Lagi! Ada Metode Baru untuk Login ke DJP Online

Kemudian, seluruh dokumen dan kelengkapan pengajuan perubahan data NPWP perlu dikirim kepada KPP administrasi. Pengiriman bisa dilakukan dengan cara datang langsung, lewat jasa ekspedisi, atau lewat Pos.

Perubahan data wajib pajak bisa juga dilakukan dengan menghubungi Kring Pajak di 1500 200 dan layanan live chat di laman pajak.go.id. Waktu pelayanan Kring Pajak dan live chat adalah Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 21 Februari 2025 | 16:37 WIB REPORTASE DDTC DARI MANILA

Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital di Lintas Yurisdiksi, Seperti Apa?

Jumat, 21 Februari 2025 | 09:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bertambah Lagi! Ada Metode Baru untuk Login ke DJP Online

Kamis, 20 Februari 2025 | 17:11 WIB REPORTASE DDTC DARI MANILA

Memahami Tantangan dan Peluang ‘Tax Administration 3.0’ Era Digital

BERITA PILIHAN
Sabtu, 22 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Modus Penipuan Pajak Paling Populer

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Mobil hingga Obat Impor

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:00 WIB KOTA BANJARBARU

Lebih 100.000 Surat Tagihan PBB Mulai Disebar Lewat Ketua RT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:30 WIB SELEBRITAS

Prilly Bagikan Pengalamannya Lapor SPT Tahunan: Gampang Banget!

Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:00 WIB KABUPATEN BANDUNG BARAT

Kas Daerah Kena Efisiensi, Pemda Ingin Warga Tetap Patuh Bayar Pajak

Sabtu, 22 Februari 2025 | 08:00 WIB KOTA MATARAM

Efisiensi Anggaran Era Prabowo Tekan Potensi Pajak Hotel

Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

New Tax Regulations: Audits & Input VAT Crediting in Different Periods

Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Simak! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Pengkreditan PM di Masa Berbeda

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Dividen Diinvestasikan Kembali, Apakah Bebas Pajak?