ADMINISTRASI PAJAK

Tak Semua Provider Bisa, Daftar NPWP Boleh Numpang Nomor HP Teman?

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Desember 2023 | 09:45 WIB
Tak Semua Provider Bisa, Daftar NPWP Boleh Numpang Nomor HP Teman?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengiriman kode OTP atau token untuk administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online, hanya bisa dilakukan melalui 3 provider seluler. Ketiganya adalah Telkomsel, Indosat, dan XL.

Berdasarkan kondisi tersebut, wajib pajak diimbau menggunakan nomor ponsel dari salah satu provider di atas. Jika memang tidak ada, DJP menawarkan solusi berikut ini. Wajib pajak bisa terlebih dulu memanfaatkan nomor ponsel dari kerabat yang menggunakan Telkomsel, Indosat, atau XL. Nomor tersebut hanya dipakai untuk proses pendaftaran saja.

"Jika sudah berhasil mendaftarkan NPWP, wajib pajak bisa melakukan perubahan data nomor HP melalui Profil DJP Online, Kring Pajak, atau KPP terdaftar," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (4/12/2023).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Jadi, saat pendaftaran saja wajib pajak bisa menggunakan nomor ponsel orang lain. Jika pendaftaran NPWP sudah berhasil, wajib pajak perlu melakukan perubahan data.

"Jika pada kemudian hari membutuhkan pengiriman OTP untuk hal perpajakan lainnya, wajib pajak bisa menggunakan media pengiriman OTP via email," kata DJP.

Layanan Perubahan Data NPWP

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Wajib pajak bisa mengajukan perubahan data perpajakan yang terekam dalam ]NPWP. Data-data yang bisa diubah antara lain alamat tempat tinggal atau domisili dalam wilayah kerja KPP terdaftar, alamat email, nomor telepon, status pernikahan, hingga status kewarganegaraan.

Untuk mengajukan perubahan data NPWP ini, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen yang perlu disiapkan adalah fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data wajib pajak.

Selain itu, wajib pajak perlu mengisi formulir permohonan yang bisa diunduh di laman pajak.go.id.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Kemudian, seluruh dokumen dan kelengkapan pengajuan perubahan data NPWP perlu dikirim kepada KPP administrasi. Pengiriman bisa dilakukan dengan cara datang langsung, lewat jasa ekspedisi, atau lewat Pos.

Perubahan data wajib pajak bisa juga dilakukan dengan menghubungi Kring Pajak di 1500 200 dan layanan live chat di laman pajak.go.id. Waktu pelayanan Kring Pajak dan live chat adalah Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?