ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Pakai PPh Final 0,5% Sejak 2018, UMKM Siap-Siap Beralih ke NPPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2024 | 13:00 WIB
Sudah Pakai PPh Final 0,5% Sejak 2018, UMKM Siap-Siap Beralih ke NPPN

Perajin menyelesaikan pembuatan kerajinan lambang negara Garuda Pancasila berbahan resin di Intan Media Handycraft Desa Klumprit, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/6/2024). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor pajak mengingatkan pelaku UMKM mengenai batas waktu penggunaan tarif PPh final sebesar 0,5%. Pasalnya, 2024 ini merupakan tahun terakhir penggunaan PPh final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang sudah terdaftar lebih dari 7 tahun atau sudah menggunakan fasilitas PPh final UMKM sejak 2018.

Sesuai dengan PP 55/2022, jangka waktu penggunaan tarif PPh final 0,5% adalah 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi; 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, dan firma; serta 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

"Untuk selanjutnya [tahun pajak 2025], orang pribadi UMKM bisa menggunakan normal perhitungan penghasolan neto (NPPN)," tulis KPP Pratama Kupang di media sosialnya, dikutip pada Jumat (12/7/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

Sebagai informasi, NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto. NPPN dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Hanya saja, wajib pajak yang ingin memanfaatkan NPPN harus terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan penggunaan norma ke KPP terdaftar.

Pemberitahuan penggunaan NPPN yang disampaikan sesuai dengan jangka waktu dalam Pasal 2 ayat (1) PER-17/PJ/2015 dianggap disetujui kecuali bila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan NPPN dalam menentukan penghasilan netonya.

Baca Juga:
PPh Final UMKM 0,5% Dipastikan Lanjut, Meski Tak Masuk Paket Prabowo

Bila wajib pajak orang pribadi tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN sesuai dengan jangka waktu, wajib pajak bakal dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Implikasinya, bila terlanjur dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, wajib pajak orang pribadi kehilangan hak untuk memanfaatkan NPPN.

Sementara itu, bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun, diwajibkan untuk melakukan pembukuan dan dikenakan tarif pajak PPh Pasal 17 yang bersifat progresif. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 23 Februari 2025 | 15:30 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

Kamis, 20 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPh Final UMKM 0,5% Dipastikan Lanjut, Meski Tak Masuk Paket Prabowo

Rabu, 19 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menko Jamin PPh Final 0,5% UMKM Diperpanjang Meski Tak Disebut Prabowo

BERITA PILIHAN
Minggu, 23 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 114/2024

Audit Pabean dan Cukai Dihentikan, BAPA dan LPA Wajib Dibuat

Minggu, 23 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Minggu, 23 Februari 2025 | 15:30 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Produksi Perangkat 5G, Kemenperin Tawarkan Insentif Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Meterai Tempel 2025 dan Cara Pembubuhannya

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 14/2025

Impor Ubin Keramik Kena Bea Masuk Tambahan, Unduh Aturannya di Sini

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB HUNGARIA

AS Tarik Diri, Redesain Aturan Pajak Minimum Global Kian Urgen