ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Pakai PPh Final 0,5% Sejak 2018, UMKM Siap-Siap Beralih ke NPPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2024 | 13:00 WIB
Sudah Pakai PPh Final 0,5% Sejak 2018, UMKM Siap-Siap Beralih ke NPPN

Perajin menyelesaikan pembuatan kerajinan lambang negara Garuda Pancasila berbahan resin di Intan Media Handycraft Desa Klumprit, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/6/2024). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor pajak mengingatkan pelaku UMKM mengenai batas waktu penggunaan tarif PPh final sebesar 0,5%. Pasalnya, 2024 ini merupakan tahun terakhir penggunaan PPh final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang sudah terdaftar lebih dari 7 tahun atau sudah menggunakan fasilitas PPh final UMKM sejak 2018.

Sesuai dengan PP 55/2022, jangka waktu penggunaan tarif PPh final 0,5% adalah 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi; 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, dan firma; serta 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

"Untuk selanjutnya [tahun pajak 2025], orang pribadi UMKM bisa menggunakan normal perhitungan penghasolan neto (NPPN)," tulis KPP Pratama Kupang di media sosialnya, dikutip pada Jumat (12/7/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sebagai informasi, NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto. NPPN dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Hanya saja, wajib pajak yang ingin memanfaatkan NPPN harus terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan penggunaan norma ke KPP terdaftar.

Pemberitahuan penggunaan NPPN yang disampaikan sesuai dengan jangka waktu dalam Pasal 2 ayat (1) PER-17/PJ/2015 dianggap disetujui kecuali bila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan NPPN dalam menentukan penghasilan netonya.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Bila wajib pajak orang pribadi tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN sesuai dengan jangka waktu, wajib pajak bakal dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Implikasinya, bila terlanjur dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, wajib pajak orang pribadi kehilangan hak untuk memanfaatkan NPPN.

Sementara itu, bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun, diwajibkan untuk melakukan pembukuan dan dikenakan tarif pajak PPh Pasal 17 yang bersifat progresif. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya