PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak dari Pertambangan Melandai, Sri Mulyani Bilang Begini

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Mei 2023 | 08:30 WIB
Setoran Pajak dari Pertambangan Melandai, Sri Mulyani Bilang Begini

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat setoran pajak dari sektor pertambangan mengalami pertumbuhan sebesar 63,8% hingga April 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan setoran pajak dari sektor pertambangan mulai mengalami perlambatan. Sebagai pembanding, pada periode yang sama tahun lalu pertumbuhan setoran pajak dari sektor ini mencapai 258,8%.

"Secara overall [setoran pajak dari sektor] pertambangan 4 bulan Januari hingga April masih tumbuh 63,8% dan kontribusinya 14,8% terhadap total penerimaan pajak kita," katanya, dikutip pada Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga:
DEN Ingatkan Pemerintah soal Utang dan Penerimaan Pajak

Sri Mulyani mengatakan setoran pajak dari sektor pertambangan mampu tumbuh 63,8% karena ditopang pembayaran PPh badan tahunan sektor pertambangan batu bara. UU KUP mengatur penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan harus dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Secara bulanan, perlemahan setoran pajak dari sektor pertambangan makin terasa. Pada April 2023, setoran pajak dari sektor ini tumbuh 34,9%, melambat dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mampu tumbuh 209,5%.

Sementara itu, pertumbuhan setoran pajak dari sektor pertambangan pada Januari 2023 dan Februari 2023 masing-masing sebesar 70,8% dan 29,5%.

Baca Juga:
PPN Ditanggung Pemerintah atas Rumah, DJP Rilis Keterangan Resmi

"Untuk pertambangan, bulan terakhir juga masih tumbuh 34,9%, tetapi ini koreksi yang sangat dalam dibandingkan bulan sebelumnya yang tumbuhnya di atas 200%," ujarnya.

Sri Mulyani menyebut harga komoditas saat ini mulai mengalami tren moderasi, terutama pada sektor energi dan pangan. Misalnya untuk komoditas batu bara, harganya kini turun dari puncaknya US$428,92 per metrik ton pada September 2022 menjadi US$162,3 per metrik ton.

Hingga April 2023, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp688,15 triliun. Capaian tersebut setara 40,05% dari target tahun ini senilai Rp1.718 triliun.

Penerimaan pajak ini juga mengalami pertumbuhan sebesar 21,3% (year on year/yoy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 23 Februari 2025 | 09:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DEN Ingatkan Pemerintah soal Utang dan Penerimaan Pajak

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Ditanggung Pemerintah atas Rumah, DJP Rilis Keterangan Resmi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:00 WIB KABUPATEN BANDUNG BARAT

Kas Daerah Kena Efisiensi, Pemda Ingin Warga Tetap Patuh Bayar Pajak

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Dividen Diinvestasikan Kembali, Apakah Bebas Pajak?

BERITA PILIHAN
Minggu, 23 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 114/2024

Audit Pabean dan Cukai Dihentikan, BAPA dan LPA Wajib Dibuat

Minggu, 23 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Minggu, 23 Februari 2025 | 15:30 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Produksi Perangkat 5G, Kemenperin Tawarkan Insentif Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Meterai Tempel 2025 dan Cara Pembubuhannya

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 14/2025

Impor Ubin Keramik Kena Bea Masuk Tambahan, Unduh Aturannya di Sini

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB HUNGARIA

AS Tarik Diri, Redesain Aturan Pajak Minimum Global Kian Urgen