PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak dari Pertambangan Melandai, Sri Mulyani Bilang Begini

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Mei 2023 | 08:30 WIB
Setoran Pajak dari Pertambangan Melandai, Sri Mulyani Bilang Begini

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat setoran pajak dari sektor pertambangan mengalami pertumbuhan sebesar 63,8% hingga April 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan setoran pajak dari sektor pertambangan mulai mengalami perlambatan. Sebagai pembanding, pada periode yang sama tahun lalu pertumbuhan setoran pajak dari sektor ini mencapai 258,8%.

"Secara overall [setoran pajak dari sektor] pertambangan 4 bulan Januari hingga April masih tumbuh 63,8% dan kontribusinya 14,8% terhadap total penerimaan pajak kita," katanya, dikutip pada Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani mengatakan setoran pajak dari sektor pertambangan mampu tumbuh 63,8% karena ditopang pembayaran PPh badan tahunan sektor pertambangan batu bara. UU KUP mengatur penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan harus dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Secara bulanan, perlemahan setoran pajak dari sektor pertambangan makin terasa. Pada April 2023, setoran pajak dari sektor ini tumbuh 34,9%, melambat dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mampu tumbuh 209,5%.

Sementara itu, pertumbuhan setoran pajak dari sektor pertambangan pada Januari 2023 dan Februari 2023 masing-masing sebesar 70,8% dan 29,5%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Untuk pertambangan, bulan terakhir juga masih tumbuh 34,9%, tetapi ini koreksi yang sangat dalam dibandingkan bulan sebelumnya yang tumbuhnya di atas 200%," ujarnya.

Sri Mulyani menyebut harga komoditas saat ini mulai mengalami tren moderasi, terutama pada sektor energi dan pangan. Misalnya untuk komoditas batu bara, harganya kini turun dari puncaknya US$428,92 per metrik ton pada September 2022 menjadi US$162,3 per metrik ton.

Hingga April 2023, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp688,15 triliun. Capaian tersebut setara 40,05% dari target tahun ini senilai Rp1.718 triliun.

Penerimaan pajak ini juga mengalami pertumbuhan sebesar 21,3% (year on year/yoy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN