UNI EMIRAT ARAB

Resmi, Uni Emirat Arab Mulai Bahas Perjanjian Pajak Dengan Israel

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Oktober 2020 | 09:00 WIB
Resmi, Uni Emirat Arab Mulai Bahas Perjanjian Pajak Dengan Israel

Ilustrasi. (DDTCNews)

ABU DHABI, DDTCNews – Uni Emirat Arab dan Israel secara resmi memulai pembahasan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan perjanjian investasi bersama.

Wakil Menteri Keuangan Uni Emirat Arab Younis Haji Al-Khoori mengatakan perjanjian investasi dan P3B antara Uni Emirat Arab dan Israel merupakan perjanjian investasi serta P3B pertama yang dijalin oleh Israel dengan negara Arab.

"P3B dengan Israel akan memperkuat kerja sama Uni Emirat Arab dengan partner strategis. Hal ini akan meningkatkan daya saing ekonomi dan daya tarik investasi Uni Emirat Arab di internasional," ujar Al-Khoori, dikutip Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dia menyatakan Uni Emirat Arab dan Israel sudah mencapai kesepakatan awal dalam negosiasi P3B tersebut dalam pertemuan yang diselenggarakan pada 12 hingga 14 Oktober 2020.

Terdapat beberapa poin yang disepakati oleh kedua yurisdiksi dalam perjanjian investasi dan P3B. Kedua negara sepakat meminimalisasi risiko-risiko nonkomersial dalam investasi seperti nasionalisasi, penyitaan, pembekuan aset, hingga minimalisasi praktik penggeseran laba.

Seperti dilansir zawya.com, P3B dan perjanjian investasi antara Uni Emirat Arab dan Israel merupakan tindak lanjut dari dibukanya hubungan diplomatik antara kedua negara pada 13 Agustus 2020.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dibukanya hubungan diplomatik antara Uni Emirat Arab dan Israel dilatarbelakangi oleh hubungan bilateral yang sudah terbangun erat antara kedua negara dalam beberapa tahun terakhir ini meski dilaksanakan secara informal.

Sebagai bagian dari dimulainya hubungan diplomatik dari kedua negara, Israel bersepakat untuk menunda aktivitas pendudukan wilayah Tepi Barat (West Bank) Palestina dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra