UNI EMIRAT ARAB

Resmi, Uni Emirat Arab Mulai Bahas Perjanjian Pajak Dengan Israel

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Oktober 2020 | 09:00 WIB
Resmi, Uni Emirat Arab Mulai Bahas Perjanjian Pajak Dengan Israel

Ilustrasi. (DDTCNews)

ABU DHABI, DDTCNews – Uni Emirat Arab dan Israel secara resmi memulai pembahasan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan perjanjian investasi bersama.

Wakil Menteri Keuangan Uni Emirat Arab Younis Haji Al-Khoori mengatakan perjanjian investasi dan P3B antara Uni Emirat Arab dan Israel merupakan perjanjian investasi serta P3B pertama yang dijalin oleh Israel dengan negara Arab.

"P3B dengan Israel akan memperkuat kerja sama Uni Emirat Arab dengan partner strategis. Hal ini akan meningkatkan daya saing ekonomi dan daya tarik investasi Uni Emirat Arab di internasional," ujar Al-Khoori, dikutip Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Dia menyatakan Uni Emirat Arab dan Israel sudah mencapai kesepakatan awal dalam negosiasi P3B tersebut dalam pertemuan yang diselenggarakan pada 12 hingga 14 Oktober 2020.

Terdapat beberapa poin yang disepakati oleh kedua yurisdiksi dalam perjanjian investasi dan P3B. Kedua negara sepakat meminimalisasi risiko-risiko nonkomersial dalam investasi seperti nasionalisasi, penyitaan, pembekuan aset, hingga minimalisasi praktik penggeseran laba.

Seperti dilansir zawya.com, P3B dan perjanjian investasi antara Uni Emirat Arab dan Israel merupakan tindak lanjut dari dibukanya hubungan diplomatik antara kedua negara pada 13 Agustus 2020.

Baca Juga:
Perbaiki Basis Data, Amnesti Pajak Properti di Negara Ini Diperpanjang

Dibukanya hubungan diplomatik antara Uni Emirat Arab dan Israel dilatarbelakangi oleh hubungan bilateral yang sudah terbangun erat antara kedua negara dalam beberapa tahun terakhir ini meski dilaksanakan secara informal.

Sebagai bagian dari dimulainya hubungan diplomatik dari kedua negara, Israel bersepakat untuk menunda aktivitas pendudukan wilayah Tepi Barat (West Bank) Palestina dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR


0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 23 Februari 2025 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB HUNGARIA

AS Tarik Diri, Redesain Aturan Pajak Minimum Global Kian Urgen

Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:00 WIB KOREA SELATAN

Korea Selatan Minta Dikecualikan dari Bea Masuk Resiprokal AS

BERITA PILIHAN
Minggu, 23 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 114/2024

Audit Pabean dan Cukai Dihentikan, BAPA dan LPA Wajib Dibuat

Minggu, 23 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Minggu, 23 Februari 2025 | 15:30 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Produksi Perangkat 5G, Kemenperin Tawarkan Insentif Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Meterai Tempel 2025 dan Cara Pembubuhannya

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 14/2025

Impor Ubin Keramik Kena Bea Masuk Tambahan, Unduh Aturannya di Sini

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB HUNGARIA

AS Tarik Diri, Redesain Aturan Pajak Minimum Global Kian Urgen