UNI EMIRAT ARAB

Resmi, Uni Emirat Arab Mulai Bahas Perjanjian Pajak Dengan Israel

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Oktober 2020 | 09:00 WIB
Resmi, Uni Emirat Arab Mulai Bahas Perjanjian Pajak Dengan Israel

Ilustrasi. (DDTCNews)

ABU DHABI, DDTCNews – Uni Emirat Arab dan Israel secara resmi memulai pembahasan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan perjanjian investasi bersama.

Wakil Menteri Keuangan Uni Emirat Arab Younis Haji Al-Khoori mengatakan perjanjian investasi dan P3B antara Uni Emirat Arab dan Israel merupakan perjanjian investasi serta P3B pertama yang dijalin oleh Israel dengan negara Arab.

"P3B dengan Israel akan memperkuat kerja sama Uni Emirat Arab dengan partner strategis. Hal ini akan meningkatkan daya saing ekonomi dan daya tarik investasi Uni Emirat Arab di internasional," ujar Al-Khoori, dikutip Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Dia menyatakan Uni Emirat Arab dan Israel sudah mencapai kesepakatan awal dalam negosiasi P3B tersebut dalam pertemuan yang diselenggarakan pada 12 hingga 14 Oktober 2020.

Terdapat beberapa poin yang disepakati oleh kedua yurisdiksi dalam perjanjian investasi dan P3B. Kedua negara sepakat meminimalisasi risiko-risiko nonkomersial dalam investasi seperti nasionalisasi, penyitaan, pembekuan aset, hingga minimalisasi praktik penggeseran laba.

Seperti dilansir zawya.com, P3B dan perjanjian investasi antara Uni Emirat Arab dan Israel merupakan tindak lanjut dari dibukanya hubungan diplomatik antara kedua negara pada 13 Agustus 2020.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Dibukanya hubungan diplomatik antara Uni Emirat Arab dan Israel dilatarbelakangi oleh hubungan bilateral yang sudah terbangun erat antara kedua negara dalam beberapa tahun terakhir ini meski dilaksanakan secara informal.

Sebagai bagian dari dimulainya hubungan diplomatik dari kedua negara, Israel bersepakat untuk menunda aktivitas pendudukan wilayah Tepi Barat (West Bank) Palestina dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja