KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pulang Liburan dari Luar Negeri? Ingat Aturan Barang Bawaan Penumpang

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 08 Februari 2024 | 09:00 WIB
Pulang Liburan dari Luar Negeri? Ingat Aturan Barang Bawaan Penumpang

Awak kabin pesawat udara maskapai Indonesia AirAsia mengarahkan penumpang penerbangan menuju Lampung di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (17/1/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Momen long weekend kerap dimanfaatkan masyarakat untuk melepas penat. Salah satunya, dengan melancong ke luar negeri. Namun, masyarakat yang baru kembali dari luar negeri perlu memperhatikan ketentuan perpajakan terkait dengan impor (pemasukan) barang yang dibawa penumpang.

Ketentuan impor barang bawaan penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017. Berdasarkan beleid tersebut, barang bawaan penumpang terbagi menjadi 2 kategori, yaitu barang personal use dan barang non-personal use.

“Pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan kategori barang impor bawaan penumpang berdasarkan manajemen risiko,” bunyi Pasal 7 ayat (2) PMK 203/2017, dikuti pada Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Barang personal use berarti barang pribadi penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan. Sedangkan, barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang selain barang pribadi yang jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi.

Adapun untuk barang personal use yang diperoleh dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang untuk setiap kedatangan. Apabila nilai barang melebihi batas yang ditetapkan maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk.

Adapun tarif bea masuk yang dikenakan terhadap barang personal use yang melebihi FOB US$500 yakni 10%. Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan FOB US$500.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selanjutnya, barang personal use yang merupakan barang kena cukai (BKC) juga akan diberikan pembebasan cukai. Pembebasan diberikan kepada setiap penumpang dewasa dengan jumlah bawaan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, dan/atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Dalam hal produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari satu jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.

Namun, apabila barang bawaan berupa BKC melebihi batas jumlah yang ditetapkan maka terhadap kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh petugas dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sedangkan, untuk barang bawaan non-personal use akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Hal ini berarti ketentuan pembebasan bea masuk tidak berlaku untuk barang bawaan yang masuk kategori non-personal use.

Selain itu, penumpang wajib memberitahukan barang bawaannya kepada petugas Bea Cukai. Pemberitahuan tersebut dapat dilakukan secara lisan atau tertulis.

Adapun pemberitahuan tertulis dapat dilakukan dengan mengisi customs declaration (CD) atau pemberitahuan impor barang khusus (PIBK). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan