Awak kabin pesawat udara maskapai Indonesia AirAsia mengarahkan penumpang penerbangan menuju Lampung di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (17/1/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wpa.
JAKARTA, DDTCNews - Momen long weekend kerap dimanfaatkan masyarakat untuk melepas penat. Salah satunya, dengan melancong ke luar negeri. Namun, masyarakat yang baru kembali dari luar negeri perlu memperhatikan ketentuan perpajakan terkait dengan impor (pemasukan) barang yang dibawa penumpang.
Ketentuan impor barang bawaan penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017. Berdasarkan beleid tersebut, barang bawaan penumpang terbagi menjadi 2 kategori, yaitu barang personal use dan barang non-personal use.
“Pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan kategori barang impor bawaan penumpang berdasarkan manajemen risiko,” bunyi Pasal 7 ayat (2) PMK 203/2017, dikuti pada Rabu (7/2/2024).
Barang personal use berarti barang pribadi penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan. Sedangkan, barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang selain barang pribadi yang jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi.
Adapun untuk barang personal use yang diperoleh dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang untuk setiap kedatangan. Apabila nilai barang melebihi batas yang ditetapkan maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk.
Adapun tarif bea masuk yang dikenakan terhadap barang personal use yang melebihi FOB US$500 yakni 10%. Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan FOB US$500.
Selanjutnya, barang personal use yang merupakan barang kena cukai (BKC) juga akan diberikan pembebasan cukai. Pembebasan diberikan kepada setiap penumpang dewasa dengan jumlah bawaan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, dan/atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.
Dalam hal produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari satu jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.
Namun, apabila barang bawaan berupa BKC melebihi batas jumlah yang ditetapkan maka terhadap kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh petugas dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.
Sedangkan, untuk barang bawaan non-personal use akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Hal ini berarti ketentuan pembebasan bea masuk tidak berlaku untuk barang bawaan yang masuk kategori non-personal use.
Selain itu, penumpang wajib memberitahukan barang bawaannya kepada petugas Bea Cukai. Pemberitahuan tersebut dapat dilakukan secara lisan atau tertulis.
Adapun pemberitahuan tertulis dapat dilakukan dengan mengisi customs declaration (CD) atau pemberitahuan impor barang khusus (PIBK). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.