PMK 66/2023

PPN dalam Sewa Apartemen juga Dibayar Perusahaan? Ini Perlakuannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Agustus 2023 | 14:26 WIB
PPN dalam Sewa Apartemen juga Dibayar Perusahaan? Ini Perlakuannya

Ilustrasi. Ratusan bendera Merah Putih terpasang di balkon Apartemen Taman Rasuna, Kompleks Episentrum, Jakarta, Kamis (10/8/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

JAKARTA, DDTCNews – Pajak pertambahan nilai (PPN) terkait dengan biaya sewa tempat tinggal, termasuk apartemen, turut diperhitungkan dalam nilai penggantian/imbalan dalam bentuk kenikmatan dari perusahaan untuk karyawannya.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) PMK 66/2023, penentuan nilai atas kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan adalah jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan.

“Apabila atas PPN tersebut termasuk jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi … maka termasuk nilai penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan,” tulis Kring Pajak di Twitter, dikutip pada Rabu (16/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 66/2023, terdapat pengecualian dari objek PPh atas fasilitas tempat tinggal dengan batasan tertentu. Pertama, fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama), antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak.

Kedua, tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual), antara lain apartemen atau rumah tapak. Untuk fasilitas tempat tinggal pada kelompok ini, ada 2 syarat pengecualian dari objek PPh-nya.

Pertama, fasilitas tempat tinggal itu diterima atau diperoleh pegawai. Kedua, fasilitas secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. Kedua syarat ini bersifat kumulatif.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun sesuai dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat (4) PMK 66/2023, selisih lebih dari nilai kenikmatan yang diterima/diperoleh penerima, setelah dikurangi dengan batasan tertentu berupa nilai yang sudah ditetapkan, merupakan objek PPh.

Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) PMK 66/2023, pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra