PENGADILAN PAJAK

Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA Mulai Bekerja Pekan Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Mei 2024 | 09:33 WIB
Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA Mulai Bekerja Pekan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan kelompok kerja (pokja) penyatuan atap Pengadilan Pajak akan mulai bekerja pada pekan ini.

Juru Bicara MA yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suharto, mengatakan pokja akan menggelar kick off meeting pada Rabu, 22 Mei 2024.

"Rencananya Rabu, tanggal 22 Mei 2024 ada rapat kelompok kerja dengan acara kick off meeting kelompok kerja penyatuan atap Pengadilan Pajak," kata Suharto, Senin (20/5/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Suharto tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai apa saja aspek-aspek pengalihan pengelolaan organisasi, administrasi, dan keuangan pengalihan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke MA yang hendak dibahas pada Rabu besok.

"Baru besok kick off meeting. Namun, tetap arahnya penyatuan atap Pengadilan Pajak di bawah MA," tambah Suharto.

Sesuai Keputusan Ketua MA Nomor 112/KMA/SK.OT1/IV/2024, pokja bakal menyusun rencana komprehensif guna mendukung proses pengalihan pengelolaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA sebagaimana diamanatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Baca Juga:
DPR Resmi Bentuk 2 Komisi Baru, Membidangi Energi dan Hukum

Dalam keputusan tersebut, ketua MA menetapkan 4 pokja yang bertugas, pertama, menyusun kertas kerja tentang pemindahan pengelolaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu kepada MA secara lengkap serta komprehensif.

Kedua, mempersiapkan rancangan kebijakan yang dibutuhkan untuk memastikan terlaksananya pemindahan pengelolaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA dengan lancar dan efektif.

Ketiga, melaksanakan komunikasi, koordinasi, dan konsultasi dengan pemangku kepentingan terkait, baik internal maupun eksternal MA. Keempat, menyusun laporan kerja secara periodik setiap 6 bulan dan pada akhir pelaksanaan tugas untuk disampaikan kepada ketua MA. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN