PENGADILAN PAJAK

Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA Mulai Bekerja Pekan Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Mei 2024 | 09:33 WIB
Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA Mulai Bekerja Pekan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan kelompok kerja (pokja) penyatuan atap Pengadilan Pajak akan mulai bekerja pada pekan ini.

Juru Bicara MA yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suharto, mengatakan pokja akan menggelar kick off meeting pada Rabu, 22 Mei 2024.

"Rencananya Rabu, tanggal 22 Mei 2024 ada rapat kelompok kerja dengan acara kick off meeting kelompok kerja penyatuan atap Pengadilan Pajak," kata Suharto, Senin (20/5/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Layani Puluhan Calon SPPI untuk Daftarkan NPWP

Suharto tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai apa saja aspek-aspek pengalihan pengelolaan organisasi, administrasi, dan keuangan pengalihan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke MA yang hendak dibahas pada Rabu besok.

"Baru besok kick off meeting. Namun, tetap arahnya penyatuan atap Pengadilan Pajak di bawah MA," tambah Suharto.

Sesuai Keputusan Ketua MA Nomor 112/KMA/SK.OT1/IV/2024, pokja bakal menyusun rencana komprehensif guna mendukung proses pengalihan pengelolaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA sebagaimana diamanatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Baca Juga:
Impor Ubin Keramik Kena Bea Masuk Tambahan, Unduh Aturannya di Sini

Dalam keputusan tersebut, ketua MA menetapkan 4 pokja yang bertugas, pertama, menyusun kertas kerja tentang pemindahan pengelolaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu kepada MA secara lengkap serta komprehensif.

Kedua, mempersiapkan rancangan kebijakan yang dibutuhkan untuk memastikan terlaksananya pemindahan pengelolaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA dengan lancar dan efektif.

Ketiga, melaksanakan komunikasi, koordinasi, dan konsultasi dengan pemangku kepentingan terkait, baik internal maupun eksternal MA. Keempat, menyusun laporan kerja secara periodik setiap 6 bulan dan pada akhir pelaksanaan tugas untuk disampaikan kepada ketua MA. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR


0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 23 Februari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA WAINGAPU

Kantor Pajak Layani Puluhan Calon SPPI untuk Daftarkan NPWP

Minggu, 23 Februari 2025 | 14:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Pelajari Bisnis Lembaga Psikologis, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 14/2025

Impor Ubin Keramik Kena Bea Masuk Tambahan, Unduh Aturannya di Sini

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DEN Ingatkan Pemerintah soal Utang dan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 23 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 114/2024

Audit Pabean dan Cukai Dihentikan, BAPA dan LPA Wajib Dibuat

Minggu, 23 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Minggu, 23 Februari 2025 | 15:30 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Produksi Perangkat 5G, Kemenperin Tawarkan Insentif Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Meterai Tempel 2025 dan Cara Pembubuhannya

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 14/2025

Impor Ubin Keramik Kena Bea Masuk Tambahan, Unduh Aturannya di Sini

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB HUNGARIA

AS Tarik Diri, Redesain Aturan Pajak Minimum Global Kian Urgen