Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan kelompok kerja (pokja) penyatuan atap Pengadilan Pajak akan mulai bekerja pada pekan ini.
Juru Bicara MA yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suharto, mengatakan pokja akan menggelar kick off meeting pada Rabu, 22 Mei 2024.
"Rencananya Rabu, tanggal 22 Mei 2024 ada rapat kelompok kerja dengan acara kick off meeting kelompok kerja penyatuan atap Pengadilan Pajak," kata Suharto, Senin (20/5/2024).
Suharto tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai apa saja aspek-aspek pengalihan pengelolaan organisasi, administrasi, dan keuangan pengalihan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke MA yang hendak dibahas pada Rabu besok.
"Baru besok kick off meeting. Namun, tetap arahnya penyatuan atap Pengadilan Pajak di bawah MA," tambah Suharto.
Sesuai Keputusan Ketua MA Nomor 112/KMA/SK.OT1/IV/2024, pokja bakal menyusun rencana komprehensif guna mendukung proses pengalihan pengelolaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA sebagaimana diamanatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023.
Dalam keputusan tersebut, ketua MA menetapkan 4 pokja yang bertugas, pertama, menyusun kertas kerja tentang pemindahan pengelolaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu kepada MA secara lengkap serta komprehensif.
Kedua, mempersiapkan rancangan kebijakan yang dibutuhkan untuk memastikan terlaksananya pemindahan pengelolaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA dengan lancar dan efektif.
Ketiga, melaksanakan komunikasi, koordinasi, dan konsultasi dengan pemangku kepentingan terkait, baik internal maupun eksternal MA. Keempat, menyusun laporan kerja secara periodik setiap 6 bulan dan pada akhir pelaksanaan tugas untuk disampaikan kepada ketua MA. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.