ADMINISTRASI PAJAK

PER-5/PJ/2024 Terbit, DJP Perbarui Fitur e-Bupot Instansi Pemerintah

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Mei 2024 | 15:30 WIB
PER-5/PJ/2024 Terbit, DJP Perbarui Fitur e-Bupot Instansi Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menyesuaikan fitur pada aplikasi e-bupot instansi pemerintah untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan aplikasi e-bupot instansi pemerintah tengah diuji coba.

"Aplikasi e-bupot instansi pemerintah sedang dalam tahap uji coba," katanya, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, PER-5/PJ/2024 mengatur kewajiban bagi instansi pemerintah untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 form 1721-A3. Bukti potong form 1721-A3 merupakan bukti potong yang dibuat untuk pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak selain masa pajak terakhir.

"Terhadap pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala serta bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya, dibuatkan bukti pemotongan formulir 1721-A3 pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir," bunyi Pasal 3 ayat (2) PER-5/PJ/2024.

Setelah dibuat, bukti potong form 1721-A3 harus diberikan oleh instansi pemerintah kepada pegawai tetap, PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya paling lambat 1 bulan setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Untuk diperhatikan, PPh Pasal 21 yang tercantum dalam bukti potong form 1721-A3 bukanlah kredit pajak. PPh Pasal 21 yang bisa digunakan sebagai kredit pajak atas PPh terutang pada SPT Tahunan ialah PPh Pasal 21 yang tercantum dalam bukti potong form 1721-A1 dan form 1721-A2.

Bukti potong form 1721-A1 dibuat oleh instansi pemerintah hanya pada masa pajak terakhir khusus bagi pegawai dan pensiunan yang menerima pensiun berkala. Bagi PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunannya, instansi pemerintah perlu membuat bukti potong form 1721-A2 pada masa pajak terakhir.

PER-5/PJ/2024 ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 16 Mei 2024 dan dinyatakan baru mulai berlaku pada masa pajak Juni 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?