KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Ringankan Syarat Golden Visa Bagi Investor Asing di IKN

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Februari 2024 | 15:00 WIB
Pemerintah Ringankan Syarat Golden Visa Bagi Investor Asing di IKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meringankan syarat golden visa bagi investor luar negeri yang menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Golden visa dengan masa tinggal 5 tahun diberikan kepada investor yang menanamkan modal senilai US$5 juta di IKN. Sebelumnya, golden visa dengan masa tinggal 5 tahun diberikan apabila investor menanamkan modal senilai US$25 juta atau lebih.

"Untuk masa tinggal 10 tahun, diturunkan dari US$50 juta menjadi US$10 juta," kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim, dikutip pada Minggu (11/2/2024).

Baca Juga:
Status Faktur Pajak ‘Waiting for Amendment’, Bagaimana Solusinya?

Tak hanya itu, lanjut Silmy, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak usaha di IKN juga dikecualikan dari syarat turnover pada perusahaan induknya. Syarat ini tetap berlaku bagi perusahaan asing yang membuka cabang atau anak usaha di luar IKN.

Pengajuan visa berindeks E28F bagi investor yang menanamkan modal di IKN tersebut dilakukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id.

Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5 juta, atau paling sedikit US$10 juta

Baca Juga:
Tercakup Pajak Minimum Global, WP Bebas Sanksi hingga Juni 2028

Silmy menuturkan kemudahan pemberian golden visa bagi investor merupakan wujud komitmen dari Ditjen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.

"Kami harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 21 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Status Faktur Pajak ‘Waiting for Amendment’, Bagaimana Solusinya?

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:45 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (2)

Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Tercakup Pajak Minimum Global, WP Bebas Sanksi hingga Juni 2028

BERITA PILIHAN
Jumat, 21 Februari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Dividen Diinvestasikan Kembali, Apakah Bebas Pajak?

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Status Faktur Pajak ‘Waiting for Amendment’, Bagaimana Solusinya?

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:45 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (2)

Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:37 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Klaim Tax Holiday Dorong Ekspansi Bisnis dan Ciptakan Loker

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Tercakup Pajak Minimum Global, WP Bebas Sanksi hingga Juni 2028

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:17 WIB TAX CENTER USU

Belajar Tax Refund, Mahasiswa USU Sambangi Konter Pajak di Kuala Namu

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:15 WIB KABUPATEN CILACAP

Catat! Pemda Pastikan Tak Ada Kenaikan NJOP pada Tahun Ini

Jumat, 21 Februari 2025 | 16:37 WIB REPORTASE DDTC DARI MANILA

Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital di Lintas Yurisdiksi, Seperti Apa?

Jumat, 21 Februari 2025 | 15:30 WIB KOTA PEKANBARU

Pemkot Bakal Bikin Sensus Kendaraan Demi Optimalkan Penerimaan Pajak