KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Ringankan Syarat Golden Visa Bagi Investor Asing di IKN

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Februari 2024 | 15:00 WIB
Pemerintah Ringankan Syarat Golden Visa Bagi Investor Asing di IKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meringankan syarat golden visa bagi investor luar negeri yang menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Golden visa dengan masa tinggal 5 tahun diberikan kepada investor yang menanamkan modal senilai US$5 juta di IKN. Sebelumnya, golden visa dengan masa tinggal 5 tahun diberikan apabila investor menanamkan modal senilai US$25 juta atau lebih.

"Untuk masa tinggal 10 tahun, diturunkan dari US$50 juta menjadi US$10 juta," kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim, dikutip pada Minggu (11/2/2024).

Baca Juga:
Status Faktur Pajak ‘Waiting for Amendment’, Bagaimana Solusinya?

Tak hanya itu, lanjut Silmy, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak usaha di IKN juga dikecualikan dari syarat turnover pada perusahaan induknya. Syarat ini tetap berlaku bagi perusahaan asing yang membuka cabang atau anak usaha di luar IKN.

Pengajuan visa berindeks E28F bagi investor yang menanamkan modal di IKN tersebut dilakukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id.

Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5 juta, atau paling sedikit US$10 juta

Baca Juga:
Tercakup Pajak Minimum Global, WP Bebas Sanksi hingga Juni 2028

Silmy menuturkan kemudahan pemberian golden visa bagi investor merupakan wujud komitmen dari Ditjen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.

"Kami harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Mobil hingga Obat Impor

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Status Faktur Pajak ‘Waiting for Amendment’, Bagaimana Solusinya?

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:45 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (2)

Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 22 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Modus Penipuan Pajak Paling Populer

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Mobil hingga Obat Impor

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:00 WIB KOTA BANJARBARU

Lebih 100.000 Surat Tagihan PBB Mulai Disebar Lewat Ketua RT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:30 WIB SELEBRITAS

Prilly Bagikan Pengalamannya Lapor SPT Tahunan: Gampang Banget!

Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:00 WIB KABUPATEN BANDUNG BARAT

Kas Daerah Kena Efisiensi, Pemda Ingin Warga Tetap Patuh Bayar Pajak

Sabtu, 22 Februari 2025 | 08:00 WIB KOTA MATARAM

Efisiensi Anggaran Era Prabowo Tekan Potensi Pajak Hotel

Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

New Tax Regulations: Audits & Input VAT Crediting in Different Periods

Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Simak! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Pengkreditan PM di Masa Berbeda

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Dividen Diinvestasikan Kembali, Apakah Bebas Pajak?