MALAYSIA

Malaysia Umumkan Pembebasan Pajak atas Layanan Pengobatan Tradisional

Dian Kurniati | Minggu, 25 Februari 2024 | 09:30 WIB
Malaysia Umumkan Pembebasan Pajak atas Layanan Pengobatan Tradisional

Ilustrasi.

PUTRAJAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia mengumumkan pembebasan pajak penjualan dan layanan (sales and service tax/SST) atas layanan pengobatan tradisional.

Menteri Keuangan II Datuk Seri Amir Hamzah Azizan mengatakan pembebasan SST sebesar 8% diberikan atas layanan dari praktisi pengobatan tradisional yang terdaftar di Kementerian Kesehatan. Kebijakan tersebut berlaku mulai bulan depan.

"Selama praktisi pengobatan tradisional terdaftar di Kementerian Kesehatan, mereka akan dibebaskan dari SST mulai 1 Maret 2024," katanya, dikutip pada Minggun (25/2/2024).

Baca Juga:
Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Amir menuturkan UU 775/2016 telah mengatur praktisi pengobatan tradisional harus terdaftar di Kementerian Kesehatan. Pemerintah pun akan menyiapkan mekanisme yang paling sederhana agar pemberian insentif pajak ini berjalan dengan mudah.

Pengobatan tradisional yang tercakup dalam UU 775/2016 antara lain pengobatan tradisional Melayu, pengobatan tradisional China, pengobatan tradisional India, homeopati, kiropraktik, osteopati, dan praktik kedokteran Islam.

Dia menyebut Kemenkeu juga telah menyetujui pembebasan SST juga berlaku untuk layanan yang disediakan oleh wellness center, panti pijat, atau tempat lain yang dikelola oleh praktisi pengobatan tradisional berdasarkan UU 775/2016.

Baca Juga:
Kantor Pajak Layani Puluhan Calon SPPI untuk Daftarkan NPWP

"Kebijakan ini mempertimbangkan hasil diskusi yang melibatkan pemangku kepentingan di industri pengobatan tradisional," ujarnya.

Amir menjelaskan pembebasan SST menjadi salah satu upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut juga sejalan dengan konsep Malaysia Madani yang diusung pemerintah.

Pemberian insentif pajak ini telah disetujui Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Datuk Seri Anwar Ibrahim. Kebijakan ini bakal memberdayakan pelaku UMKM yang mempekerjakan hampir separuh angkatan kerja di Malaysia.

Baca Juga:
Perbaiki Basis Data, Amnesti Pajak Properti di Negara Ini Diperpanjang

"Para pelaku usaha ini bergantung pada permintaan dalam negeri untuk kelangsungan usahanya, terlebih lagi para UMKM," jelas Amir seperti dilansir malaymail.com.

Presiden Asosiasi Pengobahan China di Malaysia Heng Aik Teng sebelumnya meminta insentif pajak untuk mendukung industri pengobatan tradisional. Menurutnya, pemerintah selama ini memberikan perlakuan pajak yang berbeda antara pengobatan modern dan tradisional.

Layanan pengobatan modern telah lebih dulu memperoleh pembebasan SST. Sementara itu, layanan pengobatan tradisional selama ini dikenakan SST dengan tarif 15% hingga 20%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR


0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 23 Februari 2025 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA WAINGAPU

Kantor Pajak Layani Puluhan Calon SPPI untuk Daftarkan NPWP

Minggu, 23 Februari 2025 | 14:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Pelajari Bisnis Lembaga Psikologis, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

BERITA PILIHAN
Minggu, 23 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 114/2024

Audit Pabean dan Cukai Dihentikan, BAPA dan LPA Wajib Dibuat

Minggu, 23 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Minggu, 23 Februari 2025 | 15:30 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Produksi Perangkat 5G, Kemenperin Tawarkan Insentif Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Meterai Tempel 2025 dan Cara Pembubuhannya

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 14/2025

Impor Ubin Keramik Kena Bea Masuk Tambahan, Unduh Aturannya di Sini

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB HUNGARIA

AS Tarik Diri, Redesain Aturan Pajak Minimum Global Kian Urgen