MALAYSIA

Malaysia Umumkan Pembebasan Pajak atas Layanan Pengobatan Tradisional

Dian Kurniati | Minggu, 25 Februari 2024 | 09:30 WIB
Malaysia Umumkan Pembebasan Pajak atas Layanan Pengobatan Tradisional

Ilustrasi.

PUTRAJAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia mengumumkan pembebasan pajak penjualan dan layanan (sales and service tax/SST) atas layanan pengobatan tradisional.

Menteri Keuangan II Datuk Seri Amir Hamzah Azizan mengatakan pembebasan SST sebesar 8% diberikan atas layanan dari praktisi pengobatan tradisional yang terdaftar di Kementerian Kesehatan. Kebijakan tersebut berlaku mulai bulan depan.

"Selama praktisi pengobatan tradisional terdaftar di Kementerian Kesehatan, mereka akan dibebaskan dari SST mulai 1 Maret 2024," katanya, dikutip pada Minggun (25/2/2024).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Amir menuturkan UU 775/2016 telah mengatur praktisi pengobatan tradisional harus terdaftar di Kementerian Kesehatan. Pemerintah pun akan menyiapkan mekanisme yang paling sederhana agar pemberian insentif pajak ini berjalan dengan mudah.

Pengobatan tradisional yang tercakup dalam UU 775/2016 antara lain pengobatan tradisional Melayu, pengobatan tradisional China, pengobatan tradisional India, homeopati, kiropraktik, osteopati, dan praktik kedokteran Islam.

Dia menyebut Kemenkeu juga telah menyetujui pembebasan SST juga berlaku untuk layanan yang disediakan oleh wellness center, panti pijat, atau tempat lain yang dikelola oleh praktisi pengobatan tradisional berdasarkan UU 775/2016.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

"Kebijakan ini mempertimbangkan hasil diskusi yang melibatkan pemangku kepentingan di industri pengobatan tradisional," ujarnya.

Amir menjelaskan pembebasan SST menjadi salah satu upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut juga sejalan dengan konsep Malaysia Madani yang diusung pemerintah.

Pemberian insentif pajak ini telah disetujui Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Datuk Seri Anwar Ibrahim. Kebijakan ini bakal memberdayakan pelaku UMKM yang mempekerjakan hampir separuh angkatan kerja di Malaysia.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Para pelaku usaha ini bergantung pada permintaan dalam negeri untuk kelangsungan usahanya, terlebih lagi para UMKM," jelas Amir seperti dilansir malaymail.com.

Presiden Asosiasi Pengobahan China di Malaysia Heng Aik Teng sebelumnya meminta insentif pajak untuk mendukung industri pengobatan tradisional. Menurutnya, pemerintah selama ini memberikan perlakuan pajak yang berbeda antara pengobatan modern dan tradisional.

Layanan pengobatan modern telah lebih dulu memperoleh pembebasan SST. Sementara itu, layanan pengobatan tradisional selama ini dikenakan SST dengan tarif 15% hingga 20%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?