KEBIJAKAN PAJAK

Komisi V DPR Minta Ketentuan Pajak untuk BUMDes Direlaksasi

Dian Kurniati | Minggu, 25 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Komisi V DPR Minta Ketentuan Pajak untuk BUMDes Direlaksasi

Ketua Komisi V DPR Lasarus.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi V DPR meminta pemerintah untuk merelaksasi ketentuan pajak atas penghasilan badan usaha milik desa (BUMDes) sebagai upaya untuk mengembangkan bisnis BUMDes di tiap-tiap daerah.

Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terbaik dalam penerapan pajak atas penghasilan BUMDes.

"Ini harus kita carikan solusinya. Jangan sampai nanti lebih berat bebannya daripada penghasilannya," katanya dalam rapat bersama pemerintah, dikutip pada Minggu (25/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BUMDes sebagai entitas yang terpisah dari pemerintah desa wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) layaknya badan usaha lainnya. Persyaratan pengajuan permohonan NPWP untuk BUMDes sama seperti pengajuan permohonan NPWP untuk badan.

BUMDes juga berkewajiban menyusun pembukuan terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukannya. Pembukuan yang disusun oleh BUMDes ini terpisah dari pembukuan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa.

Namun, pemerintah melalui PP 55/2022 mengatur BUMDes/BUMDesma berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak. Jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM dihitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan pemerintah terus berupaya membuat peraturan yang mendukung pengembangan BUMDes, termasuk soal pajak.

Bersama kementerian/lembaga lainnya, Kementerian Desa PDTT berupaya mencari kebijakan yang selaras dengan kebutuhan BUMDes sebagaimana diamanatkan UU Cipta Kerja.

"Terkait BUMDes, kami melakukan ikhtiar-ikhtiar lintas kementerian dan lembaga sehingga terdapat perlakuan-perlakuan khusus termasuk di antaranya adalah terkait dengan pajak," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja