KEBIJAKAN PAJAK

Komisi V DPR Minta Ketentuan Pajak untuk BUMDes Direlaksasi

Dian Kurniati | Minggu, 25 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Komisi V DPR Minta Ketentuan Pajak untuk BUMDes Direlaksasi

Ketua Komisi V DPR Lasarus.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi V DPR meminta pemerintah untuk merelaksasi ketentuan pajak atas penghasilan badan usaha milik desa (BUMDes) sebagai upaya untuk mengembangkan bisnis BUMDes di tiap-tiap daerah.

Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terbaik dalam penerapan pajak atas penghasilan BUMDes.

"Ini harus kita carikan solusinya. Jangan sampai nanti lebih berat bebannya daripada penghasilannya," katanya dalam rapat bersama pemerintah, dikutip pada Minggu (25/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

BUMDes sebagai entitas yang terpisah dari pemerintah desa wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) layaknya badan usaha lainnya. Persyaratan pengajuan permohonan NPWP untuk BUMDes sama seperti pengajuan permohonan NPWP untuk badan.

BUMDes juga berkewajiban menyusun pembukuan terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukannya. Pembukuan yang disusun oleh BUMDes ini terpisah dari pembukuan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa.

Namun, pemerintah melalui PP 55/2022 mengatur BUMDes/BUMDesma berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak. Jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM dihitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan pemerintah terus berupaya membuat peraturan yang mendukung pengembangan BUMDes, termasuk soal pajak.

Bersama kementerian/lembaga lainnya, Kementerian Desa PDTT berupaya mencari kebijakan yang selaras dengan kebutuhan BUMDes sebagaimana diamanatkan UU Cipta Kerja.

"Terkait BUMDes, kami melakukan ikhtiar-ikhtiar lintas kementerian dan lembaga sehingga terdapat perlakuan-perlakuan khusus termasuk di antaranya adalah terkait dengan pajak," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra