KEBIJAKAN PAJAK

Komisi V DPR Minta Ketentuan Pajak untuk BUMDes Direlaksasi

Dian Kurniati | Minggu, 25 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Komisi V DPR Minta Ketentuan Pajak untuk BUMDes Direlaksasi

Ketua Komisi V DPR Lasarus.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi V DPR meminta pemerintah untuk merelaksasi ketentuan pajak atas penghasilan badan usaha milik desa (BUMDes) sebagai upaya untuk mengembangkan bisnis BUMDes di tiap-tiap daerah.

Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terbaik dalam penerapan pajak atas penghasilan BUMDes.

"Ini harus kita carikan solusinya. Jangan sampai nanti lebih berat bebannya daripada penghasilannya," katanya dalam rapat bersama pemerintah, dikutip pada Minggu (25/8/2024).

Baca Juga:
Audit Pabean dan Cukai Dihentikan, BAPA dan LPA Wajib Dibuat

BUMDes sebagai entitas yang terpisah dari pemerintah desa wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) layaknya badan usaha lainnya. Persyaratan pengajuan permohonan NPWP untuk BUMDes sama seperti pengajuan permohonan NPWP untuk badan.

BUMDes juga berkewajiban menyusun pembukuan terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukannya. Pembukuan yang disusun oleh BUMDes ini terpisah dari pembukuan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa.

Namun, pemerintah melalui PP 55/2022 mengatur BUMDes/BUMDesma berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak. Jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM dihitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar.

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan pemerintah terus berupaya membuat peraturan yang mendukung pengembangan BUMDes, termasuk soal pajak.

Bersama kementerian/lembaga lainnya, Kementerian Desa PDTT berupaya mencari kebijakan yang selaras dengan kebutuhan BUMDes sebagaimana diamanatkan UU Cipta Kerja.

"Terkait BUMDes, kami melakukan ikhtiar-ikhtiar lintas kementerian dan lembaga sehingga terdapat perlakuan-perlakuan khusus termasuk di antaranya adalah terkait dengan pajak," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 23 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 114/2024

Audit Pabean dan Cukai Dihentikan, BAPA dan LPA Wajib Dibuat

Minggu, 23 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA WAINGAPU

Kantor Pajak Layani Puluhan Calon SPPI untuk Daftarkan NPWP

BERITA PILIHAN
Minggu, 23 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 114/2024

Audit Pabean dan Cukai Dihentikan, BAPA dan LPA Wajib Dibuat

Minggu, 23 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Minggu, 23 Februari 2025 | 15:30 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Produksi Perangkat 5G, Kemenperin Tawarkan Insentif Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Meterai Tempel 2025 dan Cara Pembubuhannya

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 14/2025

Impor Ubin Keramik Kena Bea Masuk Tambahan, Unduh Aturannya di Sini

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB HUNGARIA

AS Tarik Diri, Redesain Aturan Pajak Minimum Global Kian Urgen