TAX AMNESTY

Ketiga Profesi Ini Diancam Untuk Berpartisipasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 November 2016 | 12:15 WIB
Ketiga Profesi Ini Diancam Untuk Berpartisipasi

JAKARTA, DDTCNews – Tiga profesi yang meliputi pengacara, notaris, dan kurator mendapatkan ancaman dari Menteri Keuangan jika tidak mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Ancaman tersebut juga berlaku kepada seluruh masyarakat yang masih belum berpartisipasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengacara, notaris, dan kurator yang tidak mengikuti program tax amnesty akan mendapatkan konsekuensi yang cukup berat di kemudian hari, khususnya seusai program tersebut berakhir.

“Jika tidak mengikuti program tax amnesty saat ini dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan harta yang tidak diungkap, maka akan dianggap sebagai harta tambahan atas penghasilan yang dikenakan tarif PPh normal,” tegasnya di Jakarta, Rabu (23/11).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Tidak hanya dikenakan tarif PPh normal saja, tetapi juga akan diakumulasi dengan tambahan senilai 2% per bulan untuk harta yang tidak ditemukan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Meski ancaman tidak terlihat serius, namun bukan berarti ancaman tersebut hanyalah gurauan semata. Menurut Sri Mulyani, partisipan program tax amnesty telah diberi kesempatan untuk dapat memanfaatkan haknya pada periode I dengan tarif tebusan yang sangat rendah.

Sayangnya hingga periode II saat ini yang tengah berjalan, masih cukup banyak dari kalangan ketiga profesi tersebut yang masih belum mengikuti program tax amnesty. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja