TAX AMNESTY

Ketiga Profesi Ini Diancam Untuk Berpartisipasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 November 2016 | 12:15 WIB
Ketiga Profesi Ini Diancam Untuk Berpartisipasi

JAKARTA, DDTCNews – Tiga profesi yang meliputi pengacara, notaris, dan kurator mendapatkan ancaman dari Menteri Keuangan jika tidak mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Ancaman tersebut juga berlaku kepada seluruh masyarakat yang masih belum berpartisipasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengacara, notaris, dan kurator yang tidak mengikuti program tax amnesty akan mendapatkan konsekuensi yang cukup berat di kemudian hari, khususnya seusai program tersebut berakhir.

“Jika tidak mengikuti program tax amnesty saat ini dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan harta yang tidak diungkap, maka akan dianggap sebagai harta tambahan atas penghasilan yang dikenakan tarif PPh normal,” tegasnya di Jakarta, Rabu (23/11).

Baca Juga:
Perbaiki Basis Data, Amnesti Pajak Properti di Negara Ini Diperpanjang

Tidak hanya dikenakan tarif PPh normal saja, tetapi juga akan diakumulasi dengan tambahan senilai 2% per bulan untuk harta yang tidak ditemukan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Meski ancaman tidak terlihat serius, namun bukan berarti ancaman tersebut hanyalah gurauan semata. Menurut Sri Mulyani, partisipan program tax amnesty telah diberi kesempatan untuk dapat memanfaatkan haknya pada periode I dengan tarif tebusan yang sangat rendah.

Sayangnya hingga periode II saat ini yang tengah berjalan, masih cukup banyak dari kalangan ketiga profesi tersebut yang masih belum mengikuti program tax amnesty. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:21 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sinyal Pajak Minimum Global Batal, Airlangga Belum Bahas dengan Menkeu

Minggu, 16 Februari 2025 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Bertemu Para Investor, Sri Mulyani Ingatkan Jangan Lupa Bayar Pajak

Jumat, 14 Februari 2025 | 13:53 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Soal Dampak Efisiensi Belanja terhadap Ekonomi, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Minggu, 23 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 114/2024

Audit Pabean dan Cukai Dihentikan, BAPA dan LPA Wajib Dibuat

Minggu, 23 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Minggu, 23 Februari 2025 | 15:30 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Produksi Perangkat 5G, Kemenperin Tawarkan Insentif Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Meterai Tempel 2025 dan Cara Pembubuhannya

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 14/2025

Impor Ubin Keramik Kena Bea Masuk Tambahan, Unduh Aturannya di Sini

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB HUNGARIA

AS Tarik Diri, Redesain Aturan Pajak Minimum Global Kian Urgen