TAX AMNESTY

Ketiga Profesi Ini Diancam Untuk Berpartisipasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 November 2016 | 12:15 WIB
Ketiga Profesi Ini Diancam Untuk Berpartisipasi

JAKARTA, DDTCNews – Tiga profesi yang meliputi pengacara, notaris, dan kurator mendapatkan ancaman dari Menteri Keuangan jika tidak mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Ancaman tersebut juga berlaku kepada seluruh masyarakat yang masih belum berpartisipasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengacara, notaris, dan kurator yang tidak mengikuti program tax amnesty akan mendapatkan konsekuensi yang cukup berat di kemudian hari, khususnya seusai program tersebut berakhir.

“Jika tidak mengikuti program tax amnesty saat ini dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan harta yang tidak diungkap, maka akan dianggap sebagai harta tambahan atas penghasilan yang dikenakan tarif PPh normal,” tegasnya di Jakarta, Rabu (23/11).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Tidak hanya dikenakan tarif PPh normal saja, tetapi juga akan diakumulasi dengan tambahan senilai 2% per bulan untuk harta yang tidak ditemukan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Meski ancaman tidak terlihat serius, namun bukan berarti ancaman tersebut hanyalah gurauan semata. Menurut Sri Mulyani, partisipan program tax amnesty telah diberi kesempatan untuk dapat memanfaatkan haknya pada periode I dengan tarif tebusan yang sangat rendah.

Sayangnya hingga periode II saat ini yang tengah berjalan, masih cukup banyak dari kalangan ketiga profesi tersebut yang masih belum mengikuti program tax amnesty. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan