KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta RKP 2025 Harus Akomodasi Program Presiden Berikutnya

Dian Kurniati | Senin, 26 Februari 2024 | 13:45 WIB
Jokowi Minta RKP 2025 Harus Akomodasi Program Presiden Berikutnya

Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/2/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menterinya menyusun rencana kerja pemerintah (RKP) 2025 dengan memperhatikan program calon presiden-calon wakil presiden pemenang pilpres 2024.

Jokowi mengatakan RKP 2025 akan menjadi jembatan untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus mengakomodasi program-program capres-cawapres terpilih. Adapun penghitungan suara oleh KPU saat ini masih berjalan.

"RAPBN 2025 harus disiapkan dengan memperhatikan hasil pilpres karena yang menjalankan APBN 2025 adalah presiden terpilih," katanya dalam sidang kabinet, Senin (26/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jokowi juga menyinggung kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) 2025 agar sejalan dengan berbagai dinamika global. Menurutnya, KEM-PPKF perlu disusun untuk mengantisipasi berbagai risiko ketidakpastian ekonomi dunia.

Dia menjelaskan beberapa negara saat ini telah masuk dalam jurang resesi seperti Jepang dan Inggris. Untuk itu, penentuan asumsi makro seperti pertumbuhan ekonomi harus mencerminkan kehati-hatian sekaligus optimisme untuk menjaga kredibilitas keuangan negara.

Presiden juga mengingatkan para menteri untuk memastikan kebijakan fiskal 2024 dapat mendukung keberlanjutan transformasi ekonomi yang telah dilaksanakan dalam 10 tahun terakhir.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyebut RKP 2025 mengambil tema Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.

Tema tersebut mempertimbangkan 2025 sebagai permulaan dari pelaksanaan RPJMN 2025-2029, yang strategis untuk menjadi bagian RPJPN 2025-2045 Indonesia Emas.

Setelah terjebak dalam jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap) selama 30 tahun, pemerintah menargetkan Indonesia mampu menjadi negara berpenghasilan tinggi sebelum berusia 1 abad pada 2045.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Kami berencana untuk bisa graduate dari middle income trap pada tahun 2038 sepanjang tingkat pertumbuhannya bisa rata-rata 7% dan minimal 6% untuk dicapai pada 2041," ujar Suharso.

Suharso pun membeberkan pertumbuhan ekonomi pada 2025 direncanakan berkisar 5,3% - 5,6% dan tingkat kemiskinan 6% - 7%. Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka ditargetkan turun menjadi 4% - 5% dan rasio gini pada kisaran 0,37.

Lalu, indeks modal manusia ditargetkan 0,56 dan penurunan intensitas gas rumah kaca sebesar 38,6% pada tahun depan. Untuk pertama kalinya, pemerintah akan menggunakan indeks modal manusia pada 2025 untuk menggantikan indeks pembangunan manusia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra