TAX AMNESTY

Ini Kata Menkeu Soal Minimnya Partisipan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 November 2016 | 13:08 WIB
Ini Kata Menkeu Soal Minimnya Partisipan

JAKARTA, DDTCNews – Selama periode II program pengampunan pajak (tax amnesty), pemerintah hanya mampu mengumpulkan sedikit partisipan. Per Oktober 2016, program ini hanya menjaring 430.362 partisipan dari total seluruh wajib pajak di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan partisipan program tax amnesty yang berasal dari lapisan masyarakat berprofesi mapan masih minim. Sosialisasi program tersebut masih tetap diperlukan hingga detik terakhir.

“Partisipasi masyarakat khususnya yang berprofesi mapan masih rendah, padahal periode II kita menyasar profesi-profesi tersebut,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (8/11).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Menurut Sri Mulyani, sosialisasi yang akan dilakukan pemerintah masih dengan tujuan mengedukasi dan mengingatkan masyarakat manfaat dari tax amnesty. Selain itu, masyarakat juga perlu diinformasikan mengenai rencana pemerintah pasca tax amnesty, yaitu penegakkan hukum pajak.

Dia menyatakan urusan pajak merupakan urusan yang sangat penting dan tidak boleh dianggap remeh bagi negara dan warga negaranya.

“Negara akan sekadarnya jika warganya juga bayar pajak sekadarnya saja. Seluruh warga perlu memiliki rasa cinta terhadap negara khususnya melalui kepatuhan pajak,” tuturnya.

Hubungan antara pemerintah dengan masyarakat harus segera ditingkatkan demi mendukung reformasi perpajakan yang akan datang. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan