TAX AMNESTY

Ini Kata Menkeu Soal Minimnya Partisipan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 November 2016 | 13:08 WIB
Ini Kata Menkeu Soal Minimnya Partisipan

JAKARTA, DDTCNews – Selama periode II program pengampunan pajak (tax amnesty), pemerintah hanya mampu mengumpulkan sedikit partisipan. Per Oktober 2016, program ini hanya menjaring 430.362 partisipan dari total seluruh wajib pajak di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan partisipan program tax amnesty yang berasal dari lapisan masyarakat berprofesi mapan masih minim. Sosialisasi program tersebut masih tetap diperlukan hingga detik terakhir.

“Partisipasi masyarakat khususnya yang berprofesi mapan masih rendah, padahal periode II kita menyasar profesi-profesi tersebut,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (8/11).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Menurut Sri Mulyani, sosialisasi yang akan dilakukan pemerintah masih dengan tujuan mengedukasi dan mengingatkan masyarakat manfaat dari tax amnesty. Selain itu, masyarakat juga perlu diinformasikan mengenai rencana pemerintah pasca tax amnesty, yaitu penegakkan hukum pajak.

Dia menyatakan urusan pajak merupakan urusan yang sangat penting dan tidak boleh dianggap remeh bagi negara dan warga negaranya.

“Negara akan sekadarnya jika warganya juga bayar pajak sekadarnya saja. Seluruh warga perlu memiliki rasa cinta terhadap negara khususnya melalui kepatuhan pajak,” tuturnya.

Hubungan antara pemerintah dengan masyarakat harus segera ditingkatkan demi mendukung reformasi perpajakan yang akan datang. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN