TAX AMNESTY

Ini Kata Menkeu Soal Minimnya Partisipan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 November 2016 | 13:08 WIB
Ini Kata Menkeu Soal Minimnya Partisipan

JAKARTA, DDTCNews – Selama periode II program pengampunan pajak (tax amnesty), pemerintah hanya mampu mengumpulkan sedikit partisipan. Per Oktober 2016, program ini hanya menjaring 430.362 partisipan dari total seluruh wajib pajak di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan partisipan program tax amnesty yang berasal dari lapisan masyarakat berprofesi mapan masih minim. Sosialisasi program tersebut masih tetap diperlukan hingga detik terakhir.

“Partisipasi masyarakat khususnya yang berprofesi mapan masih rendah, padahal periode II kita menyasar profesi-profesi tersebut,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (8/11).

Baca Juga:
Perbaiki Basis Data, Amnesti Pajak Properti di Negara Ini Diperpanjang

Menurut Sri Mulyani, sosialisasi yang akan dilakukan pemerintah masih dengan tujuan mengedukasi dan mengingatkan masyarakat manfaat dari tax amnesty. Selain itu, masyarakat juga perlu diinformasikan mengenai rencana pemerintah pasca tax amnesty, yaitu penegakkan hukum pajak.

Dia menyatakan urusan pajak merupakan urusan yang sangat penting dan tidak boleh dianggap remeh bagi negara dan warga negaranya.

“Negara akan sekadarnya jika warganya juga bayar pajak sekadarnya saja. Seluruh warga perlu memiliki rasa cinta terhadap negara khususnya melalui kepatuhan pajak,” tuturnya.

Hubungan antara pemerintah dengan masyarakat harus segera ditingkatkan demi mendukung reformasi perpajakan yang akan datang. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:21 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sinyal Pajak Minimum Global Batal, Airlangga Belum Bahas dengan Menkeu

Minggu, 16 Februari 2025 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Bertemu Para Investor, Sri Mulyani Ingatkan Jangan Lupa Bayar Pajak

Jumat, 14 Februari 2025 | 13:53 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Soal Dampak Efisiensi Belanja terhadap Ekonomi, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Minggu, 23 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 114/2024

Audit Pabean dan Cukai Dihentikan, BAPA dan LPA Wajib Dibuat

Minggu, 23 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Minggu, 23 Februari 2025 | 15:30 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Produksi Perangkat 5G, Kemenperin Tawarkan Insentif Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Meterai Tempel 2025 dan Cara Pembubuhannya

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 14/2025

Impor Ubin Keramik Kena Bea Masuk Tambahan, Unduh Aturannya di Sini

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB HUNGARIA

AS Tarik Diri, Redesain Aturan Pajak Minimum Global Kian Urgen