UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Hari Kedua, Ratusan Pendaftar Memadati Kantor IKPI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2016 | 13:27 WIB
Hari Kedua, Ratusan Pendaftar Memadati Kantor IKPI Para calon pendaftar USKP memadati kantor IKPI, Jakarta, Selasa (6/12). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Hari kedua dibukanya pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dipadati oleh ratusan peserta yang datang sejak dini hari untuk melakukan pendaftaran.

Para peserta yang mendaftar tidak hanya datang dari Jabodetabek saja, namun juga ada yang berasal dari luar Jabodetabek.

Gunawan, calon peserta USKP yang berasal dari salah satu konsultan pajak di Jakarta, mengatakan sistem pendaftaran USKP yang berlangsung tahun ini dinilai masih kurang jelas. Pasalnya, bakal calon pendaftar masih bingung dengan alur pendaftarannya.

Baca Juga:
Soal Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2024, Begini Imbauan PPPK

“Saya sudah datang dari jam 6 pagi dan mendapat nomor urut absen 236. Namun, hari ini batas nomor antre hanya diberikan untuk 100 orang pertama. Dan belum jelas bagaimana kelanjutan dari alur pendaftarannya,” ungkapnya kepada DDTCNews di Kantor Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Selasa (6/12).

(Baca juga: USKP Bakal Digelar Awal Tahun)

Hingga pukul 11.15 WIB calon pendaftar yang sudah mengisi nomor absen mencapai 630 orang, dan masih terus berdatangan bakal calon pendaftar USKP lainnya. Beberapa calon pendaftar ada yang sudah mengantre sejak pukul 04.30 WIB dini hari.

Baca Juga:
Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Jumlah pendaftar USKP yang membludak sejak hari pertama dibukanya pendaftaran diprediksi akan terus bertambah setiap harinya. Ujian sertifikasi yang dilaksanakan pada awal 2017 mendatang ini merupakan ujian pertama yang kembali diadakan sejak vakum selama 2 tahun.

Pendaftaran USKP ini masih dibuka sampai tanggal 18 Desember 2016. Peserta USKP dibatasi hanya sampai 1.050 peserta dari seluruh Indonesia.

Adapun bagi peserta yang berasal dari luar Jabodetabek berkas persyaratan dapat dikirim langsung kepada sekretariat IKPI yang berlokasi di Jl. Condet Pejaten NO.3b, Pejaten Barat, Jakarta Selatan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:51 WIB PENG-3/PPPK/2025

Soal Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2024, Begini Imbauan PPPK

Kamis, 20 Februari 2025 | 10:51 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Lagi! Profesional DDTC Raih Sertifikasi Internasional Bidang Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

BERITA PILIHAN
Minggu, 23 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 114/2024

Audit Pabean dan Cukai Dihentikan, BAPA dan LPA Wajib Dibuat

Minggu, 23 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Minggu, 23 Februari 2025 | 15:30 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Produksi Perangkat 5G, Kemenperin Tawarkan Insentif Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Meterai Tempel 2025 dan Cara Pembubuhannya

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 14/2025

Impor Ubin Keramik Kena Bea Masuk Tambahan, Unduh Aturannya di Sini

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB HUNGARIA

AS Tarik Diri, Redesain Aturan Pajak Minimum Global Kian Urgen