UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Hari Kedua, Ratusan Pendaftar Memadati Kantor IKPI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2016 | 13:27 WIB
Hari Kedua, Ratusan Pendaftar Memadati Kantor IKPI Para calon pendaftar USKP memadati kantor IKPI, Jakarta, Selasa (6/12). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Hari kedua dibukanya pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dipadati oleh ratusan peserta yang datang sejak dini hari untuk melakukan pendaftaran.

Para peserta yang mendaftar tidak hanya datang dari Jabodetabek saja, namun juga ada yang berasal dari luar Jabodetabek.

Gunawan, calon peserta USKP yang berasal dari salah satu konsultan pajak di Jakarta, mengatakan sistem pendaftaran USKP yang berlangsung tahun ini dinilai masih kurang jelas. Pasalnya, bakal calon pendaftar masih bingung dengan alur pendaftarannya.

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

“Saya sudah datang dari jam 6 pagi dan mendapat nomor urut absen 236. Namun, hari ini batas nomor antre hanya diberikan untuk 100 orang pertama. Dan belum jelas bagaimana kelanjutan dari alur pendaftarannya,” ungkapnya kepada DDTCNews di Kantor Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Selasa (6/12).

(Baca juga: USKP Bakal Digelar Awal Tahun)

Hingga pukul 11.15 WIB calon pendaftar yang sudah mengisi nomor absen mencapai 630 orang, dan masih terus berdatangan bakal calon pendaftar USKP lainnya. Beberapa calon pendaftar ada yang sudah mengantre sejak pukul 04.30 WIB dini hari.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Jumlah pendaftar USKP yang membludak sejak hari pertama dibukanya pendaftaran diprediksi akan terus bertambah setiap harinya. Ujian sertifikasi yang dilaksanakan pada awal 2017 mendatang ini merupakan ujian pertama yang kembali diadakan sejak vakum selama 2 tahun.

Pendaftaran USKP ini masih dibuka sampai tanggal 18 Desember 2016. Peserta USKP dibatasi hanya sampai 1.050 peserta dari seluruh Indonesia.

Adapun bagi peserta yang berasal dari luar Jabodetabek berkas persyaratan dapat dikirim langsung kepada sekretariat IKPI yang berlokasi di Jl. Condet Pejaten NO.3b, Pejaten Barat, Jakarta Selatan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?