CHINA

Gelontorkan Insentif, Pendapatan China Terkontraksi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 November 2018 | 11:18 WIB
Gelontorkan Insentif, Pendapatan China Terkontraksi

Ilustrasi. 

BEIJING, DDTCNews – Realisasi pendapatan negara China untuk pertama kali mengalami kontraksi pada akhir Oktober 2018. Kebijakan insentif fiskal ditengarai menjadi penyebab tergerusnya pendapatan.

Zhang Lianqi, pakar kebijakan fiskal dari Center for China and Globalization mengatakan turunnya pendapatan negara, termasuk pajak, tidak lepas dari kebijakan insentif yang berikan sejak awal tahun. Proses pembaruan sistem pajak pertambahan nilai (PPN) juga berpengaruh.

“Penerimaan pajak penghasilan, PPN, dan sumber pendapatan dari instrumen fiskal lainnya menurun pada bulan Oktober. Ini cermin dari pemberian insentif fiskal dan reformasi sistem PPN,” katanya, seperti dilansir dari Asia Times, Rabu (14/11/2018).

Baca Juga:
Pengurangan Penghasilan Bruto atas Litbang berdasarkan PMK 81/2024

Data Kementerian Keuangan China mencatat pendapatan Negeri Tirai Bambu pada Oktober 2018 secara total mencapai US$230 miliar atau setara Rp3.397 triliun. Realisasi ini turun 3,1% dari periode yang sama tahun lalu.

Menelisik lebih jauh kepada performa penerimaan pajak, ada kontraksi yang lebih dalam. Hingga Oktober, setoran pajak mencapai US$193 miliar atau setara Rp2.845 triliun. Angka ini turun 5,1% dari capaian Oktober 2017.

"Sementara itu, pendapatan nonpajak mencapai 226,3 miliar yuan atau naik 10,8% secara year on year," ungkapnya.

Pada sisi lain, belanja perpajakan justru tercatat naik 8,2% tahun ini. Hingga Oktober 2018, insentif dalam bentuk belanja perpajakan sudah mencapai 1.203 triliun yuan atau setara Rp2.552 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengurangan Penghasilan Bruto atas Litbang berdasarkan PMK 81/2024

Senin, 30 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

September 2024: Insentif PPN Diperpanjang, Simulator Coretax Dirilis

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax