KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung P3DN, Pemerintah Sudah Punya Berbagai Insentif Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Januari 2024 | 12:00 WIB
Dukung P3DN, Pemerintah Sudah Punya Berbagai Insentif Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian meminta pemerintah daerah turut mendorong pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Staf Ahli Bidang Penguatan Industri Dalam Negeri Kemenperin Ignatius Warsito mengatakan pemerintah pusat telah melakukan berbagai kebijakan untuk mendorong P3DN, termasuk melalui pemberian insentif fiskal. Namun, program P3DN tidak akan optimal tanpa dukungan dari pemda.

"Memang diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dengan daerah, termasuk dalam implementasi program P3DN," katanya, dikutip pada Minggu (28/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Warsito menuturkan dukungan pemerintah pusat dalam konteks perpajakan untuk program P3DN antara lain melalui penerapan PP 78/2019.

Beleid tersebut mengatur pemberian fasilitas tax allowance bagi bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu yang memenuhi kriteria dan persyaratan, yang salah satunya adalah memiliki kandungan lokal tinggi.

Pasal 2 ayat (3) PP 78/2019 menyatakan wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal dapat diberikan fasilitas tax allowance apabila memenuhi salah satu dari 3 kriteria sebagai berikut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pertama, memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor. Kedua, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar. Ketiga, memiliki kandungan lokal yang tinggi.

Kemudian, PMK 176/2009 s.t.d.d PMK 76/2012 mengatur mengenai pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.

Melalui ketentuan tersebut, diberikan penambahan insentif pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan dalam rangka penanaman modal selama 2 tahun untuk investor yang menggunakan mesin produksi dalam negeri paling sedikit 30% dari total nilai mesin yang akan digunakan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi/keperluan tambahan produksi itu diberikan selama 4 tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.

Warsito menyebut UU Cipta Kerja telah mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk mengalokasikan paling sedikit 40% produk/jasa usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Permenperin 46/2022, pemerintah pun memberikan kemudahan dan penggratisan proses sertifikasi TKDN bagi industri kecil, khususnya yang telah terdaftar di dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

"Hingga Desember 2023, telah terdapat 11.069 produk dalam negeri yang memiliki TKDN industri kecil, dengan 8.079 sertifikat yang berlaku," ujar Warsito. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra