KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung P3DN, Pemerintah Sudah Punya Berbagai Insentif Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Januari 2024 | 12:00 WIB
Dukung P3DN, Pemerintah Sudah Punya Berbagai Insentif Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian meminta pemerintah daerah turut mendorong pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Staf Ahli Bidang Penguatan Industri Dalam Negeri Kemenperin Ignatius Warsito mengatakan pemerintah pusat telah melakukan berbagai kebijakan untuk mendorong P3DN, termasuk melalui pemberian insentif fiskal. Namun, program P3DN tidak akan optimal tanpa dukungan dari pemda.

"Memang diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dengan daerah, termasuk dalam implementasi program P3DN," katanya, dikutip pada Minggu (28/1/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Warsito menuturkan dukungan pemerintah pusat dalam konteks perpajakan untuk program P3DN antara lain melalui penerapan PP 78/2019.

Beleid tersebut mengatur pemberian fasilitas tax allowance bagi bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu yang memenuhi kriteria dan persyaratan, yang salah satunya adalah memiliki kandungan lokal tinggi.

Pasal 2 ayat (3) PP 78/2019 menyatakan wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal dapat diberikan fasilitas tax allowance apabila memenuhi salah satu dari 3 kriteria sebagai berikut.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pertama, memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor. Kedua, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar. Ketiga, memiliki kandungan lokal yang tinggi.

Kemudian, PMK 176/2009 s.t.d.d PMK 76/2012 mengatur mengenai pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.

Melalui ketentuan tersebut, diberikan penambahan insentif pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan dalam rangka penanaman modal selama 2 tahun untuk investor yang menggunakan mesin produksi dalam negeri paling sedikit 30% dari total nilai mesin yang akan digunakan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi/keperluan tambahan produksi itu diberikan selama 4 tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.

Warsito menyebut UU Cipta Kerja telah mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk mengalokasikan paling sedikit 40% produk/jasa usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Permenperin 46/2022, pemerintah pun memberikan kemudahan dan penggratisan proses sertifikasi TKDN bagi industri kecil, khususnya yang telah terdaftar di dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

"Hingga Desember 2023, telah terdapat 11.069 produk dalam negeri yang memiliki TKDN industri kecil, dengan 8.079 sertifikat yang berlaku," ujar Warsito. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja