LELANG KENDARAAN

DJP Lelang Mobil Sitaan Pajak, Dilego Mulai Rp45 Juta

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Oktober 2021 | 11:30 WIB
DJP Lelang Mobil Sitaan Pajak, Dilego Mulai Rp45 Juta

Mobil Daihatsu Xenia 1000cc. (foto: KPP Pratama Pasar Minggu)

 

JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di wilayah DKI Jakarta melakukan lelang mobil hasil eksekusi pajak pada Oktober 2021.

KPP Pratama Pasar Minggu melelang dua unit mobil hasil eksekusi pajak. Unit pertama yang dilelang adalah satu mobil Toyota Avanza yang dilego mulai Rp65 juta. Peminat mobil ini wajib membayar uang jaminan sejumlah Rp13 juta.

"Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta dengan penawaran tertutup yang ditayangkan pada aplikasi lelang internet pada domain http://www.lelang.go.id," sebut KPP dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (17/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

KPP menyebutkan objek lelang bisa dilihat langsung pada hari dan jam kerja. Mobil dalam kondisi apa adanya dan memiliki kelengkapan dokumen seperti BPKP.

Bagi peminat mobil ini bisa menyampaikan penawaran secara daring paling lambat pada 28 Oktober 2021 pukul 11.00 WIB. Pelaksanaan lelang akan dibatalkan jika wajib pajak telah melunasi seluruh utang dan biaya penagihan.

Selanjutnya, KPP juga melelang satu unit Daihatsu Xenia mulai dari Rp45 juta. Peminat mobil ini wajib menyetorkan uang jaminan sejumlah Rp9 juta. Mobil dalam kondisi apa adanya dan memiliki kelengkapan dokumen seperti BPKP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui laman lelang.go.id. Peminat objek lelang bisa menyampaikan penawaran paling lambat pada 27 Oktober 2021 pukul 11.00 WIB.

"Pemenang lelang harus melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 3% paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya," jelas KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra