Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana menerbitkan penjelasan secara terperinci mengenai pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas imbalan berupa natura dan kenikmatan jika diperlukan. Topik ini mendapat cukup banyak sorotan dari netizen selama sepekan terakhir.
Penerbitan panduan tentang pajak natura ini akan mempertimbangkan hasil inventarisasi masalah terkait dengan pengenaan PPh atas imbalan berbentuk natura dan kenikmatan sesuai dengan PMK 66/2023.
"Kami terus susun. Apabila diperlukan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut, akan segera kita terbitkan," katanya.
Meski belum ada panduan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PMK 66/2023 yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak, Suryo menuturkan DJP sudah menerbitkan panduan terkait dengan pelaksanaan PMK 66/2023 bagi pegawai DJP.
Sebagai informasi, DJP sebelumnya sempat berjanji untuk menerbitkan petunjuk teknis lebih lanjut mengenai PMK 66/2023.
Petunjuk dirasa perlu diterbitkan untuk memberikan penjelasan mengenai biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) atas pemberian imbalan berbentuk natura dan kenikmatan.
Baca artikel lengkapnya, 'Sedang Inventarisasi Masalah, DJP Bakal Terbitkan Panduan Pajak Natura'.
Selanjutnya, warganet menyoroti topik tentang skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% yang diusulkan dibuat permanen. Usulan ini dilontarkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Teten mengusulkan skema PPh final seyogianya dimanfaatkan oleh wajib pajak tanpa jangka waktu, utamanya bagi wajib pajak berskala mikro.
"Jadi, seharusnya pemerintah melihat pajak untuk UMKM itu ya tetap saja lah. Enggak harus [ada jangka waktu], terutama yang mikro. Karena menurut saya sulit kalau mereka dinaikkan," katanya.
Teten menilai ketentuan perpajakan bagi UMKM seharusnya dipandang sebagai stimulus untuk mendorong UMKM sehingga bisa naik kelas dan menciptakan lapangan kerja.
Baca artikel lengkapnya, 'Menkop Teten Usul Skema PPh Final UMKM Dipermanenkan untuk Usaha Mikro'.
Selain 2 topik di atas, masih ada sejumlah pemberitaan perpajakan lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, penerbitan aturan tentang ultimum remedium cukai, PMK baru tentang teknis akuntansi PNBP, hingga aturan baru soal perjalanan dinas.
Wajib pajak orang pribadi UMKM dinilai masih belum siap menghitung dan membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum.
Kepala Bidang UMKM-IKM Apindo Ronald Walla mengatakan masih banyak prosedur yang harus dipatuhi jika wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 harus membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum mulai 2025.
"Yang dikhawatirkan oleh UMKM adalah sulitnya untuk comply dengan mahalnya dan banyaknya persyaratan (pembukuan, perizinan, perpajakan, peraturan yang berubah-ubah) padahal pendapatan tidak tetap," katanya.
Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang menjadi landasan untuk melaksanakan prinsip ultimum remedium di bidang cukai.
PP yang dimaksud adalah PP 54/2023 yang telah diundangkan pada 22 November 2023 dan sudah berlaku sejak tanggal tersebut.
"Penerapan konsep ultimum remedium atas pelanggaran pidana di bidang cukai selaras dengan konsep penegakan hukum di bidang perpajakan berdasarkan UU HPP, dinilai sebagai perwujudan keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih objektif," tulis pemerintah dalam penjelasan atas PP 54/2023.
Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak 2024 senilai Rp1.989 triliun, naik 9,4% dari target penerimaan pajak 2023 senilai Rp1.818 trilun seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) 76/2023.
Berdasarkan Perpres 76/2023, target penerimaan pajak terbesar bakal disumbang pajak penghasilan (PPh). Disusul, pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak lainnya.
"Rincian anggaran pendapatan negara... terdiri atas rincian penerimaan perpajakan tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres 76/2023.
Otoritas fiskal menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) baru yang memuat petunjuk teknis akuntansi penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (PNBP migas).
PMK yang dimaksud adalah PMK 115/2023. PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 6 November 2023. Pada saat PMK 115/2023 berlaku, PMK 61/2020 s.t.d.d PMK 44/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Untuk menyesuaikan pedoman penyelenggaraan akuntansi PNBP dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat, perlu mengganti PMK 61/2020 s.t.d.d PMK 44/2021,” bunyi penggalan bagian pertimbangan dalam PMK 115/2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah peraturan terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.
Perubahan atas PMK 113/2012 dilakukan melalui penerbitan PMK 119/2023 yang mulai berlaku pada 15 November 2023. Perubahan dilakukan untuk menjaga efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri yang menggunakan sistem elektronik.
“Perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban secara administrasi perjalanan dinas yang dilaksanakan dengan menggunakan sistem elektronik … sebelum berlakunya peraturan menteri keuangan ini, dinyatakan sah dan berlaku sesuai dengan peraturan menteri ini,” bunyi penggalan Pasal II ayat (1) PMK 119/2023. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.