PMK 184/2020

Dibagi Jadi 2 Kelompok, KPP Pratama Punya 20 Fungsi

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 02 Desember 2020 | 18:12 WIB
Dibagi Jadi 2 Kelompok, KPP Pratama Punya 20 Fungsi

Ilustrasi. Salah satu sudut layanan mandiri di KPP Pratama Gambir III. 

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama kini dikelompokkan menjadi dua, yaitu KPP Pratama Kelompok I dan KPP Pratama Kelompok II.

Pengelompokan tersebut menjadi bagian dari reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP) yang tertuang dalam PMK 184/2020. Beleid itu merevisi PMK 210/2017. Reorganisasi ini dimaksudkan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJP.

“Perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid itu, dikutip pada Rabu (2/12/2020)

Baca Juga:
Simak! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Pengkreditan PM di Masa Berbeda

Pengelompokan KPP Pratama tersebut merupakan ketentuan baru yang belum ada pada beleid terdahulu. Secara lebih terperinci, Pasal 60 PMK 184/2020 memerinci KPP Pratama Kelompok I terdiri atas 11 bagian.

Bagian itu meliputi Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal; Seksi Penjaminan Kualitas Data; Seksi Pelayanan; Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan; Seksi Pengawasan I hingga VI; dan Kelompok Jabatan Fungsional.

KPP Pratama Kelompok II juga memiliki bagian yang serupa dengan KPP Pratama Kelompok I. Namun, pada KPP Pratama Kelompok II hanya ada 5 seksi pengawasan. Selain menyegmentasikan KPP menjadi dua kelompok, PMK 184/2020 juga merevisi fungsi yang diselenggarakan KPP Pratama.

Baca Juga:
Status Faktur Pajak ‘Waiting for Amendment’, Bagaimana Solusinya?

Merujuk Pasal 59 PMK 184/2020, KPP Pratama menyelenggarakan 20 fungsi. Pertama, analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak. Kedua, penguasaan data dan informasi subjek dan objek pajak dalam wilayah wewenang KPP.

Ketiga, pelayanan, edukasi, pendaftaran, dan pengelolaan pelaporan wajib pajak. Keempat, pendaftaran wajib pajak, objek pajak, dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kelima, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Keenam, pemberian dan/atau penghapusan nomor objek pajak secara jabatan. Ketujuh, penyelesaian tindak lanjut pengajuan/pencabutan permohonan wajib pajak maupun masyarakat. Kedelapan, pengawasan, pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak.

Baca Juga:
Ada PMK Baru, Dokumen Pemeriksaan Disampaikan ke WP secara Elektronik

Kesembilan, pendataan, pemetaan wajib pajak dan objek pajak, dan pengenaan. Kesepuluh, penetapan, penerbitan, dan/ atau pembetulan produk hukum dan produk layanan perpajakan. Kesebelas, pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak.

Kedua belas, penjaminan kualitas data hasil perekaman dan hasil identifikasi data internal dan eksternal. Ketiga belas, pemutakhiran basis data perpajakan. Keempat belas, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kelima belas, pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko.

Keenam belas, pelaksanaan dan pemantauan kepatuhan internal. Ketujuh belas, penatausahaan dan pengelolaan piutang pajak. Kedelapan belas, pelaksanaan tindak lanjut kerja sama perpajakan. Kesembilan belas, pengelolaan dokumen perpajakan dan nonperpajakan. Kedua puluh, pelaksanaan administrasi kantor.

Adapun PMK 184/2020 ini berlaku mulai 23 November 2020. Saat beleid ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari PMK 210/2017 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan PMK 184/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 23 Februari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA WAINGAPU

Kantor Pajak Layani Puluhan Calon SPPI untuk Daftarkan NPWP

Minggu, 23 Februari 2025 | 14:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Pelajari Bisnis Lembaga Psikologis, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Simak! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Pengkreditan PM di Masa Berbeda

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Status Faktur Pajak ‘Waiting for Amendment’, Bagaimana Solusinya?

BERITA PILIHAN
Minggu, 23 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 114/2024

Audit Pabean dan Cukai Dihentikan, BAPA dan LPA Wajib Dibuat

Minggu, 23 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Minggu, 23 Februari 2025 | 15:30 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Produksi Perangkat 5G, Kemenperin Tawarkan Insentif Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Meterai Tempel 2025 dan Cara Pembubuhannya

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 14/2025

Impor Ubin Keramik Kena Bea Masuk Tambahan, Unduh Aturannya di Sini

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB HUNGARIA

AS Tarik Diri, Redesain Aturan Pajak Minimum Global Kian Urgen