PMK 184/2020

Dibagi Jadi 2 Kelompok, KPP Pratama Punya 20 Fungsi

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 02 Desember 2020 | 18:12 WIB
Dibagi Jadi 2 Kelompok, KPP Pratama Punya 20 Fungsi

Ilustrasi. Salah satu sudut layanan mandiri di KPP Pratama Gambir III. 

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama kini dikelompokkan menjadi dua, yaitu KPP Pratama Kelompok I dan KPP Pratama Kelompok II.

Pengelompokan tersebut menjadi bagian dari reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP) yang tertuang dalam PMK 184/2020. Beleid itu merevisi PMK 210/2017. Reorganisasi ini dimaksudkan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJP.

“Perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid itu, dikutip pada Rabu (2/12/2020)

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pengelompokan KPP Pratama tersebut merupakan ketentuan baru yang belum ada pada beleid terdahulu. Secara lebih terperinci, Pasal 60 PMK 184/2020 memerinci KPP Pratama Kelompok I terdiri atas 11 bagian.

Bagian itu meliputi Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal; Seksi Penjaminan Kualitas Data; Seksi Pelayanan; Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan; Seksi Pengawasan I hingga VI; dan Kelompok Jabatan Fungsional.

KPP Pratama Kelompok II juga memiliki bagian yang serupa dengan KPP Pratama Kelompok I. Namun, pada KPP Pratama Kelompok II hanya ada 5 seksi pengawasan. Selain menyegmentasikan KPP menjadi dua kelompok, PMK 184/2020 juga merevisi fungsi yang diselenggarakan KPP Pratama.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Merujuk Pasal 59 PMK 184/2020, KPP Pratama menyelenggarakan 20 fungsi. Pertama, analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak. Kedua, penguasaan data dan informasi subjek dan objek pajak dalam wilayah wewenang KPP.

Ketiga, pelayanan, edukasi, pendaftaran, dan pengelolaan pelaporan wajib pajak. Keempat, pendaftaran wajib pajak, objek pajak, dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kelima, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Keenam, pemberian dan/atau penghapusan nomor objek pajak secara jabatan. Ketujuh, penyelesaian tindak lanjut pengajuan/pencabutan permohonan wajib pajak maupun masyarakat. Kedelapan, pengawasan, pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak.

Baca Juga:
Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Kesembilan, pendataan, pemetaan wajib pajak dan objek pajak, dan pengenaan. Kesepuluh, penetapan, penerbitan, dan/ atau pembetulan produk hukum dan produk layanan perpajakan. Kesebelas, pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak.

Kedua belas, penjaminan kualitas data hasil perekaman dan hasil identifikasi data internal dan eksternal. Ketiga belas, pemutakhiran basis data perpajakan. Keempat belas, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kelima belas, pengelolaan kinerja dan pengelolaan risiko.

Keenam belas, pelaksanaan dan pemantauan kepatuhan internal. Ketujuh belas, penatausahaan dan pengelolaan piutang pajak. Kedelapan belas, pelaksanaan tindak lanjut kerja sama perpajakan. Kesembilan belas, pengelolaan dokumen perpajakan dan nonperpajakan. Kedua puluh, pelaksanaan administrasi kantor.

Adapun PMK 184/2020 ini berlaku mulai 23 November 2020. Saat beleid ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari PMK 210/2017 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan PMK 184/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII