ADMINISTRASI PAJAK

Data e-Faktur Hilang, Apa yang Harus Dilakukan Pengusaha?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juni 2024 | 17:30 WIB
Data e-Faktur Hilang, Apa yang Harus Dilakukan Pengusaha?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seluruh perekaman faktur pajak dilakukan secara digital melalui e-faktur. Namun, dalam beberapa kasus pengusaha kena pajak (PKP) mengalami kendala teknis berupa kehilangan data e-faktur, baik sebagian atau seluruhnya.

Jika hal itu terjadi, yakni PKP mengalami kendala teknis yang menyebabkan data e-faktur rusak atau hilang, PKP dapat mengajukan permintaan data e-faktur.

"Permintaan data ini terbatas pada data e-faktur yang telah diunggah [di-upload] ke Ditjen Pajak (DJP) melalui kantor pelayanan pajak (KPP) tempat KPP dikukuhkan," tulis DJP pada laman resminya, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga:
Jadi Penyedia Makan Gratis, Pelaku UMKM Ramai Aktifkan Kembali NPWP

Perlu dicatat, data yang dapat diminta hanya terbatas pada faktur pajak keluaran yang sudah approval sukses. Sementara itu, data faktur pajak masukan yang hilang tetap perlu di-input kembali baik yang sudah di-upload atau yang belum di-upload.

Ketentuan soal permintaan kembali data faktur diatur pada Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022.

"PKP dapat mengajukan permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik apabila data faktur pajak berbentuk elektronik dimaksud rusak atau hilang," bunyi Pasal 2 ayat (8) PER-03/PJ/2022.

Baca Juga:
Status Faktur Pajak ‘Waiting for Amendment’, Bagaimana Solusinya?

Permintaan data disampaikan secara online atau langsung ke KPP terdaftar. Contoh format surat permintaan database e-faktur bisa dilihat pada Lampiran huruf L PER-03/PJ/2022.

Setelah menerima permohonan database faktur pajak dari PKP, KPP kemudian akan memberikan data e-faktur yang diminta secara langsung paling lama 20 hari kerja.

PKP juga disarankan melakukan backup database e-faktur untuk mencegah kehilangan atau kerusakan data. Setidaknya terdapat 3 metode atau cara mudah yang dapat dilakukan untuk backup database. Pertama, salin seluruh folder aplikasi e-faktur dan simpan di direktori lainnya. Caranya, klik kanan pada folder aplikasi e-faktur lalu pilih Copy.

Baca Juga:
Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital di Lintas Yurisdiksi, Seperti Apa?

Kemudian, simpan folder di direktori lainnya seperti flashdisk atau external hard disk. Anda dapat menyimpan folder tesebut pada direktori lain dengan cara klik kanan pada tempat penyimpanan yang diinginkan lalu pilih Paste.

Kedua, hanya menyalin database. Khusus metode ini, pastikan perangkat Anda sudah terinstal aplikasi Winrar. Berikutnya, silakan buka folder e-faktur. Kemudian, Anda akan menemukan folder db. Pada folder tersebut, klik kanan lalu pilih Add to “db.rar”.

Selanjutnya, sistem Winrar akan melalui tahap pemrosesan hingga selesai. Apabila sudah berhasil, Anda akan menemukan file baru yang bernama db.rar. Tahap berikutnya, silakan salin db.rar dan simpan di direktori lainnya.

Baca Juga:
PM Bisa Dikreditkan pada Masa Pajak Lain, PMK 81/2024 Tak Perlu Revisi

Ketiga, salin folder backup. Metode ini dapat Anda lakukan dengan cara buka folder e-faktur.

Berikutnya, Anda akan menemukan folder bernama backup. Buka folder backup. Dalam folder tersebut, Anda akan menemukan sejumlah database dalam format .zip. Anda dapat memilih database yang disalin lalu pindahkan ke direktori lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 22 Februari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA POSO

Jadi Penyedia Makan Gratis, Pelaku UMKM Ramai Aktifkan Kembali NPWP

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Status Faktur Pajak ‘Waiting for Amendment’, Bagaimana Solusinya?

Jumat, 21 Februari 2025 | 16:37 WIB REPORTASE DDTC DARI MANILA

Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital di Lintas Yurisdiksi, Seperti Apa?

Jumat, 21 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PM Bisa Dikreditkan pada Masa Pajak Lain, PMK 81/2024 Tak Perlu Revisi

BERITA PILIHAN
Minggu, 23 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 114/2024

Audit Pabean dan Cukai Dihentikan, BAPA dan LPA Wajib Dibuat

Minggu, 23 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Minggu, 23 Februari 2025 | 15:30 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Produksi Perangkat 5G, Kemenperin Tawarkan Insentif Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Meterai Tempel 2025 dan Cara Pembubuhannya

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 14/2025

Impor Ubin Keramik Kena Bea Masuk Tambahan, Unduh Aturannya di Sini

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB HUNGARIA

AS Tarik Diri, Redesain Aturan Pajak Minimum Global Kian Urgen