TIPS PAJAK

Cara Menambah Database e-SPT Masa PPh Pasal 21

Ringkang Gumiwang | Rabu, 05 Mei 2021 | 15:08 WIB
Cara Menambah Database e-SPT Masa PPh Pasal 21

DALAM pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi e-SPT atau data Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat wajib pajak dengan menggunakan aplikasi.

Sebelum membuat SPT Masa PPh Pasal 21 melalui e-SPT, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui wajib pajak, salah satunya adalah membuat database. Untuk diperhatikan, satu database digunakan untuk satu perusahaan.

Lantas, bagaimana jika wajib pajak ternyata memiliki dua perusahaan sehingga membutuhkan dua database? Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menambah database dalam e-SPT Masa PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Mula-mula, pastikan Anda sudah menginstal e-SPT Masa PPh Pasal 21, termasuk menginstal file dbengine2007 untuk menghindari database yang dibuat tidak terdeteksi. Simak juga “Cara Unduh dan Instal e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4

Apabila sudah melakukan instalasi, silakan buka folder e-SPT Masa PPh Pasal 21 di laptop atau komputer Anda. Nanti, Anda akan melihat folder db. Silakan klik folder tersebut, lalu klik folder db kosong.

Nanti, Anda akan melihat file db2113 dengan ekstensi accdb. Silakan copy file itu, lalu paste-kan masih di folder tersebut. Setelah itu, lakukan rename atas file baru tersebut. Silakan rename dengan nama perusahaan agar memudahkan.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Setelah itu, pindahkan file tersebut pada folder sebelumnya, sehingga file baru tersebut akan berada di bawah folder db kosong. Silakan ulangi tahapan apabila Anda ingin membuat database untuk perusahaan-perusahaan lainnya.

Jika sudah, jalankan program e-SPT Masa PPh Pasal 21. Nanti, Anda akan melihat jumlah database yang tersedia lebih dari satu database. Silakan pilih database yang ingin Anda proses untuk pelaporan SPT dan klik Pilih DB.

Kemudian, silakan isi username yaitu administrator dan password dan klik Login. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selesai. Anda bisa melanjutkan untuk pengisian SPT Masa PPh Pasal 21. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Jumat, 14 Februari 2025 | 10:45 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Perhotelan secara Online di Jakarta

BERITA PILIHAN
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline