TIPS PAJAK

Cara Menambah Database e-SPT Masa PPh Pasal 21

Ringkang Gumiwang | Rabu, 05 Mei 2021 | 15:08 WIB
Cara Menambah Database e-SPT Masa PPh Pasal 21

DALAM pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi e-SPT atau data Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat wajib pajak dengan menggunakan aplikasi.

Sebelum membuat SPT Masa PPh Pasal 21 melalui e-SPT, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui wajib pajak, salah satunya adalah membuat database. Untuk diperhatikan, satu database digunakan untuk satu perusahaan.

Lantas, bagaimana jika wajib pajak ternyata memiliki dua perusahaan sehingga membutuhkan dua database? Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menambah database dalam e-SPT Masa PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Mula-mula, pastikan Anda sudah menginstal e-SPT Masa PPh Pasal 21, termasuk menginstal file dbengine2007 untuk menghindari database yang dibuat tidak terdeteksi. Simak juga “Cara Unduh dan Instal e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4

Apabila sudah melakukan instalasi, silakan buka folder e-SPT Masa PPh Pasal 21 di laptop atau komputer Anda. Nanti, Anda akan melihat folder db. Silakan klik folder tersebut, lalu klik folder db kosong.

Nanti, Anda akan melihat file db2113 dengan ekstensi accdb. Silakan copy file itu, lalu paste-kan masih di folder tersebut. Setelah itu, lakukan rename atas file baru tersebut. Silakan rename dengan nama perusahaan agar memudahkan.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Setelah itu, pindahkan file tersebut pada folder sebelumnya, sehingga file baru tersebut akan berada di bawah folder db kosong. Silakan ulangi tahapan apabila Anda ingin membuat database untuk perusahaan-perusahaan lainnya.

Jika sudah, jalankan program e-SPT Masa PPh Pasal 21. Nanti, Anda akan melihat jumlah database yang tersedia lebih dari satu database. Silakan pilih database yang ingin Anda proses untuk pelaporan SPT dan klik Pilih DB.

Kemudian, silakan isi username yaitu administrator dan password dan klik Login. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selesai. Anda bisa melanjutkan untuk pengisian SPT Masa PPh Pasal 21. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?