TIPS KEPABEANAN

Cara Cek Barang Kena Lartas atau Tidak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 06 Juni 2024 | 18:35 WIB
Cara Cek Barang Kena Lartas atau Tidak

BARANG larangan dan pembatasan (lartas) adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya ke dalam maupun dari daerah pabean. Istilah lartas kerap dijumpai dalam pemberitaan seputar ekspor-impor barang.

Sejumlah barang memang dilarang atau dibatasi ekspor-impornya. Hal ini di antaranya untuk melindungi kepentingan nasional. Barang lartas tercantum dalam sebuah daftar yang diterbitkan oleh instansi teknis kepada menteri keuangan dan diawasi oleh Ditjen Bea Cukai (DJBC).

Instansi teknis yang dimaksud adalah instansi yang berwenang menetapkan peraturan lartas atas barang ekspor-impor. Instansi itu di antaranya seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Barang-barang yang terkena lartas tidak bisa diimpor atau diekspor secara sembarangan. Sebab, barang-barang tersebut memerlukan izin dari instansi teknis agar bisa diimpor atau diekspor. Adapun DJBC bertugas untuk mengawasi pemasukan dan pengeluaran barang yang masuk kategori Lartas.

Terkait dengan pengawasan tersebut, DJBC berwenang menegah barang yang masuk kategori lartas tapi tidak dilengkapi dengan perizinan dari instansi teknis terkait. Oleh karenanya, penting untuk mengetahui apakah barang yang akan kita ekspor-impor termasuk dalam kategori lartas atau tidak.

Terlebih, ketentuan tentang lartas berlaku untuk semua jenis impor. Impor tersebut termasuk melalui skema barang kiriman (via ekspedisi lintas negara) dan juga melalui skema barang bawaan penumpang yang baru datang di terminal kedatangan internasional.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengetahui apakah barang yang akan kita ekspor-impor termasuk kategori lartas atau tidak. Informasi mengenai barang lartas di antaranya dapat diketahui melalui layanan Indonesia National Trade Repository (INTR).

Untuk dapat mengakses layanan INTR, mula-mula kunjungi laman https://www.insw.go.id/intr. Pada halaman pertama, akan terlihat fitur kolom pencarian HS/uraian HS. Masukan HS code atau uraian barang yang Anda ketahui, lalu tekan enter. Misal, HS Code 392620 atau ketik pakaian.

Sistem secara otomatis akan memproses pencarian. Hasil pencarian akan menunjukkan HS Code dan uraian barang sesuai dengan informasi yang Anda masukkan. Klik detail untuk mengetahui informasi lebih lanjut.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Terdapat beragam informasi yang tersaji atas HS code atau uraian barang yang Anda pilih. Untuk informasi seputar lartas, klik bagian Regulasi Impor (Tata Niaga Border/Lartas). Pada bagian tersebut akan ditunjukkan apakah barang Anda termasuk lartas atau tidak.

Hal itu terlihat dari ada tidaknya perizinan yang perlu Anda urus untuk melakukan impor. Apabila terdapat izin yang harus dipenuhi maka sistem akan menampilkan informasi seputar izin tersebut. Informasi itu mulai dari nama izin, kode izin dan jenis komoditas, hingga dasar regulasi pengenaan Lartas. Selesai. Semoga bermanfaat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah