TIPS KEPABEANAN

Cara Cek Barang Kena Lartas atau Tidak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 06 Juni 2024 | 18:35 WIB
Cara Cek Barang Kena Lartas atau Tidak

BARANG larangan dan pembatasan (lartas) adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya ke dalam maupun dari daerah pabean. Istilah lartas kerap dijumpai dalam pemberitaan seputar ekspor-impor barang.

Sejumlah barang memang dilarang atau dibatasi ekspor-impornya. Hal ini di antaranya untuk melindungi kepentingan nasional. Barang lartas tercantum dalam sebuah daftar yang diterbitkan oleh instansi teknis kepada menteri keuangan dan diawasi oleh Ditjen Bea Cukai (DJBC).

Instansi teknis yang dimaksud adalah instansi yang berwenang menetapkan peraturan lartas atas barang ekspor-impor. Instansi itu di antaranya seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Juga:
Wawancarai Direktur Perusahaan, Petugas Pajak Cek Kebenaran Informasi

Barang-barang yang terkena lartas tidak bisa diimpor atau diekspor secara sembarangan. Sebab, barang-barang tersebut memerlukan izin dari instansi teknis agar bisa diimpor atau diekspor. Adapun DJBC bertugas untuk mengawasi pemasukan dan pengeluaran barang yang masuk kategori Lartas.

Terkait dengan pengawasan tersebut, DJBC berwenang menegah barang yang masuk kategori lartas tapi tidak dilengkapi dengan perizinan dari instansi teknis terkait. Oleh karenanya, penting untuk mengetahui apakah barang yang akan kita ekspor-impor termasuk dalam kategori lartas atau tidak.

Terlebih, ketentuan tentang lartas berlaku untuk semua jenis impor. Impor tersebut termasuk melalui skema barang kiriman (via ekspedisi lintas negara) dan juga melalui skema barang bawaan penumpang yang baru datang di terminal kedatangan internasional.

Baca Juga:
UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengetahui apakah barang yang akan kita ekspor-impor termasuk kategori lartas atau tidak. Informasi mengenai barang lartas di antaranya dapat diketahui melalui layanan Indonesia National Trade Repository (INTR).

Untuk dapat mengakses layanan INTR, mula-mula kunjungi laman https://www.insw.go.id/intr. Pada halaman pertama, akan terlihat fitur kolom pencarian HS/uraian HS. Masukan HS code atau uraian barang yang Anda ketahui, lalu tekan enter. Misal, HS Code 392620 atau ketik pakaian.

Sistem secara otomatis akan memproses pencarian. Hasil pencarian akan menunjukkan HS Code dan uraian barang sesuai dengan informasi yang Anda masukkan. Klik detail untuk mengetahui informasi lebih lanjut.

Baca Juga:
Pengumuman! Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 6 Jam Malam Ini

Terdapat beragam informasi yang tersaji atas HS code atau uraian barang yang Anda pilih. Untuk informasi seputar lartas, klik bagian Regulasi Impor (Tata Niaga Border/Lartas). Pada bagian tersebut akan ditunjukkan apakah barang Anda termasuk lartas atau tidak.

Hal itu terlihat dari ada tidaknya perizinan yang perlu Anda urus untuk melakukan impor. Apabila terdapat izin yang harus dipenuhi maka sistem akan menampilkan informasi seputar izin tersebut. Informasi itu mulai dari nama izin, kode izin dan jenis komoditas, hingga dasar regulasi pengenaan Lartas. Selesai. Semoga bermanfaat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 24 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA POSO

Wawancarai Direktur Perusahaan, Petugas Pajak Cek Kebenaran Informasi

Senin, 24 Februari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi

Senin, 24 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 6 Jam Malam Ini

Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Senin, 24 Februari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi

Senin, 24 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 6 Jam Malam Ini

Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Senin, 24 Februari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh 21 Karyawan Ditanggung Negara, DJP Jamin Penerimaan Tak Goyah

Senin, 24 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 15/2025

Catat! Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak Kini Lebih Singkat

Senin, 24 Februari 2025 | 14:00 WIB BPI DANANTARA

Menteri Investasi Rosan Roeslani Diangkat Jadi CEO Danantara

Senin, 24 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Ditanggung Pemerintah, Karyawan Padat Karya Diharap Banyak Belanja

Senin, 24 Februari 2025 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai APBN, Prabowo Bakal Modali Danantara hingga Rp300 Triliun

Senin, 24 Februari 2025 | 13:00 WIB KABUPATEN TANGERANG

Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak