PMK 39/2022

BTKI 2022 Resmi Berlaku, Aturan Barang yang Kena Bea Keluar Direvisi

Dian Kurniati | Jumat, 01 April 2022 | 11:00 WIB
BTKI 2022 Resmi Berlaku, Aturan Barang yang Kena Bea Keluar Direvisi

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 39/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39/2022 yang mengatur terkait dengan barang ekspor yang dikenakan bea keluar beserta tarifnya.

PMK No. 39/2022 yang merevisi PMK No. 1/2022 tersebut dilakukan sejalan dengan implementasi Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Dengan pembaruan BTKI, terdapat perubahan perihal catatan bagian, catatan bab dan subpos, serta struktur tarif barang.

"Sehubungan dengan pemberlakuan sistem klasifikasi barang berdasarkan Hannonized System 2022 dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature 2022 maka perlu penyesuaian klasifikasi barang ekspor yang dikenakan bea keluar," bunyi pertimbangan dalam PMK 39/2022, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pasal 2 PMK 39/2022 memerinci barang ekspor yang dikenakan bea keluar terdiri atas kulit dan kayu; biji kakao; kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya; produk hasil pengolahan mineral logam; serta produk mineral logam dengan kriteria tertentu. Pos tarif barang beserta tarif bea keluar juga disebutkan secara terperinci dalam lampiran.

Tarif bea keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor atau dibuatkan tarif bea keluar secara spesifik. Dalam hal tarif bea keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (advalorem), bea keluar dihitung berdasarkan rumus tarif bea keluar x jumlah satuan barang x harga ekspor per satuan barang x nilai tukar mata uang.

Apabila tarif bea keluar ditetapkan secara spesifik maka bea keluar dihitung berdasarkan rumus tarif bea keluar per satuan barang dalam satuan mata uang tertentu x jumlah satuan barang x nilai tukar mata uang.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," bunyi Pasal 15 PMK 39/2022.

Merujuk pada PMK 26/2022, BTKI 2022 mulai berlaku pada 1 April 2022. Pembaruan dilakukan dengan mengikuti amandemen Harmonized Commodity Description and Coding System/Harmonized System (HS) 2017 dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2017.

Perubahan mendasar dalam BTKI 2022 dibandingkan dengan BTKI 2017 di antaranya perubahan catatan bagian, catatan bab dan subpos, serta struktur tarif. BTKI 2022 mencakup 99 bab dan 11.552 pos tarif, sedangkan BTKI 2017 hanya memuat 10.841 pos tarif. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?