KINERJA FISKAL

Ada Potensi Gagal Bayar AS, Kemenkeu Tegaskan Posisi Utang RI Aman

Dian Kurniati | Jumat, 26 Mei 2023 | 10:30 WIB
Ada Potensi Gagal Bayar AS, Kemenkeu Tegaskan Posisi Utang RI Aman

Kepala BKF Febrio Kacaribu.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menegaskan utang pemerintah yang senilai Rp7.849,89 triliun hingga April 2023 masih sangat aman.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan utang pemerintah masih dalam batas aman sebagaimana diatur dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. Menurutnya, Indonesia tidak termasuk negara yang mengalami lonjakan utang hingga terancam gagal bayar, seperti yang dialami Amerika Serikat (AS).

"Indonesia tidak disoroti utangnya sama sekali [oleh investor] karena saat ini utang Indonesia dibandingkan dengan banyak peer kita, debt to GDP kita memang naik, tetapi tahun ini akan diturunkan ke 38%," katanya, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Febrio mengatakan rasio utang pemerintah memang sempat melonjak hingga mencapai 40,73% karena pandemi Covid-19 pada 2021. Setelah pandemi terkendali, pemerintah pun berupaya menurunkan rasio utang tersebut secara bertahap.

Dia menjelaskan rasio utang pemerintah yang sebesar 38,15% PDB juga masih berada di batas aman, yakni di bawah 60% PDB sesuai UU Keuangan Negara.

Menurutnya, rasio utang Indonesia pun jauh lebih kecil ketimbang negara-negara Asia atau G-20. Misalnya Malaysia, rasio utang pemerintahnya sudah di atas 60% PDB.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Febrio menegaskan pemerintah menegaskan senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati. Dengan berbagai upaya konsolidasi fiskal yang dilakukan setidaknya dalam 2 tahun terakhir, tren utang pemerintah terus mengalami penurunan.

"Kita hati-hati dan akan terus prudent dalam mengelola utang. Hasil kerja keras kita sedang menunjukkan hal yang baik, dan akan terus kita pertahankan," ujarnya.

Hingga April 2023, Kemenkeu mencatat posisi utang pemerintah senilai Rp7.849,89 triliun atau 38,15% PDB. Baik secara nominal maupun rasio, posisi utang mengalami penurunan dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Komposisi utang pemerintah tersebut juga didominasi oleh utang domestik sebesar 72,88%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN