ADMINISTRASI PAJAK

Ada Karyawan Meninggal, Sumbangan dari Perusahaan Dipotong PPh 21?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juni 2024 | 11:15 WIB
Ada Karyawan Meninggal, Sumbangan dari Perusahaan Dipotong PPh 21?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada prinsipnya, pemberian uang tunai sebagai tanda duka kepada keluarga yang baru saja ditinggalkan anggota keluarga yang meninggal dunia bisa bebas pajak.

Uang duka dikategorikan sebagai hibah, bantuan, atau sumbangan yang bukan objek pajak. Namun, itu ada syaratnya. Sesuai dengan Pasal 4 UU PPh, uang tunai berupa hibah, bantuan, atau sumbangan yang dibebaskan dari pajak harus diberikan kepada pihak yang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, atau kepemilikan.

Nah, dalam konteks uang duka diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang kehilangan anggota keluarga atau wakil keluarga almarhum/almarhumah karyawan, bisa disimpulkan ada hubungan pekerjaan di sana. Karena ada hubungan pekerjaan maka uang duka tersebut menjadi objek PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Jadi Penyedia Makan Gratis, Pelaku UMKM Ramai Aktifkan Kembali NPWP

"Silakan potong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada mantan pegawai," tulis Kring Pajak, dikutip pada Rabu (19/6/2024).

Sebagai informasi kembali, Pasal 4 ayat (3) huruf a Pasal 4 UU PPh mengatur bahwa bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

UU PPh juga memberikan contoh kasus dalam konteks hubungan usaha. Hubungan usaha antara pihak yang memberi dan menerima sumbangan dapat terjadi, misalnya PT A sebagai produsen suatu jenis barang yang bahan baku utamanya diproduksi oleh PT B.

PT B memberikan sumbangan bahan baku kepada PT A. Dalam kondisi itu, sumbangan bahan baku yang diterima oleh PT A merupakan objek pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR


0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 22 Februari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA POSO

Jadi Penyedia Makan Gratis, Pelaku UMKM Ramai Aktifkan Kembali NPWP

Jumat, 21 Februari 2025 | 16:37 WIB REPORTASE DDTC DARI MANILA

Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital di Lintas Yurisdiksi, Seperti Apa?

Jumat, 21 Februari 2025 | 09:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bertambah Lagi! Ada Metode Baru untuk Login ke DJP Online

BERITA PILIHAN
Minggu, 23 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 114/2024

Audit Pabean dan Cukai Dihentikan, BAPA dan LPA Wajib Dibuat

Minggu, 23 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Minggu, 23 Februari 2025 | 15:30 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Produksi Perangkat 5G, Kemenperin Tawarkan Insentif Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Meterai Tempel 2025 dan Cara Pembubuhannya

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 14/2025

Impor Ubin Keramik Kena Bea Masuk Tambahan, Unduh Aturannya di Sini

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB HUNGARIA

AS Tarik Diri, Redesain Aturan Pajak Minimum Global Kian Urgen