ADMINISTRASI PAJAK

Ada Karyawan Meninggal, Sumbangan dari Perusahaan Dipotong PPh 21?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juni 2024 | 11:15 WIB
Ada Karyawan Meninggal, Sumbangan dari Perusahaan Dipotong PPh 21?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada prinsipnya, pemberian uang tunai sebagai tanda duka kepada keluarga yang baru saja ditinggalkan anggota keluarga yang meninggal dunia bisa bebas pajak.

Uang duka dikategorikan sebagai hibah, bantuan, atau sumbangan yang bukan objek pajak. Namun, itu ada syaratnya. Sesuai dengan Pasal 4 UU PPh, uang tunai berupa hibah, bantuan, atau sumbangan yang dibebaskan dari pajak harus diberikan kepada pihak yang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, atau kepemilikan.

Nah, dalam konteks uang duka diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang kehilangan anggota keluarga atau wakil keluarga almarhum/almarhumah karyawan, bisa disimpulkan ada hubungan pekerjaan di sana. Karena ada hubungan pekerjaan maka uang duka tersebut menjadi objek PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

"Silakan potong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada mantan pegawai," tulis Kring Pajak, dikutip pada Rabu (19/6/2024).

Sebagai informasi kembali, Pasal 4 ayat (3) huruf a Pasal 4 UU PPh mengatur bahwa bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

UU PPh juga memberikan contoh kasus dalam konteks hubungan usaha. Hubungan usaha antara pihak yang memberi dan menerima sumbangan dapat terjadi, misalnya PT A sebagai produsen suatu jenis barang yang bahan baku utamanya diproduksi oleh PT B.

PT B memberikan sumbangan bahan baku kepada PT A. Dalam kondisi itu, sumbangan bahan baku yang diterima oleh PT A merupakan objek pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini