Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pada prinsipnya, pemberian uang tunai sebagai tanda duka kepada keluarga yang baru saja ditinggalkan anggota keluarga yang meninggal dunia bisa bebas pajak.
Uang duka dikategorikan sebagai hibah, bantuan, atau sumbangan yang bukan objek pajak. Namun, itu ada syaratnya. Sesuai dengan Pasal 4 UU PPh, uang tunai berupa hibah, bantuan, atau sumbangan yang dibebaskan dari pajak harus diberikan kepada pihak yang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, atau kepemilikan.
Nah, dalam konteks uang duka diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang kehilangan anggota keluarga atau wakil keluarga almarhum/almarhumah karyawan, bisa disimpulkan ada hubungan pekerjaan di sana. Karena ada hubungan pekerjaan maka uang duka tersebut menjadi objek PPh Pasal 21.
"Silakan potong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada mantan pegawai," tulis Kring Pajak, dikutip pada Rabu (19/6/2024).
Sebagai informasi kembali, Pasal 4 ayat (3) huruf a Pasal 4 UU PPh mengatur bahwa bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
UU PPh juga memberikan contoh kasus dalam konteks hubungan usaha. Hubungan usaha antara pihak yang memberi dan menerima sumbangan dapat terjadi, misalnya PT A sebagai produsen suatu jenis barang yang bahan baku utamanya diproduksi oleh PT B.
PT B memberikan sumbangan bahan baku kepada PT A. Dalam kondisi itu, sumbangan bahan baku yang diterima oleh PT A merupakan objek pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.