KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Dana Kelurahan Mulai 2023, Jatahnya Rp200 Juta Setiap Kelurahan

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Desember 2022 | 16:09 WIB
Ada Dana Kelurahan Mulai 2023, Jatahnya Rp200 Juta Setiap Kelurahan

Petugas PPSU menyelesaikan renovasi pagar di kawasan RW 03 Kelurahan Kampung Bali, Jakarta, Senin (26/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan 2 peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang dana kelurahan, yakni PMK 211/2022 dan PMK 212/2022.

Merujuk pada PMK 211/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 139/2019 tentang Pengelolaan DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus, dana kelurahan adalah bagian dari DAU ditentukan penggunaannya.

"Penyaluran DAU pendanaan kelurahan ... dilaksanakan secara bertahap," bunyi penggalan Pasal 39B PMK 139/2019 s.t.d.t.d PMK 211/2022, dikutip Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Bekali Para Kepala Daerah soal Pengelolaan APBN dan APBD

Dana kelurahan tahap I disalurkan paling cepat pada Februari sebesar 50% dari pagu dana kelurahan yang dianggarkan pada APBD. Dana kelurahan tahap II disalurkan paling cepat pada April dan paling lambat pada Oktober sebesar 50% dari pagu yang telah dianggarkan pada APBD.

Dana kelurahan tahap I dicairkan bila pemda telah menyampaikan laporan rencana anggaran penggunaan dana kelurahan kepada dirjen perimbangan keuangan. Dana kelurahan tahap II dicairkan bila realisasi dana kelurahan tahap I sudah mencapai 75% dan telah dilaporkan kepada dirjen perimbangan keuangan.

Dokumen persyaratan penyaluran dana kelurahan harus sudah diterima oleh dirjen perimbangan keuangan paling lambat pada 17 September. Bila ketentuan ini tidak dipenuhi, dana kelurahan tidak disalurkan.

Baca Juga:
Kejar Tunggakan Rp43 Miliar, Pemda Optimalkan Penagihan Pajak Daerah

Dalam PMK 212/2022, Kementerian Keuangan memerinci dana kelurahan yang diterima oleh setiap daerah pada 2023. Merujuk pada Pasal 6 ayat (4), setiap daerah mendapatkan dana kelurahan senilai Rp200 juta dikalikan dengan jumlah kelurahan.

"Jumlah kelurahan ... berdasarkan data jumlah Kelurahan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang digunakan dalam perhitungan alokasi DAU tahun 2023," bunyi Pasal 6 ayat (5) PMK 212/2022.

Adapun pembagian dana kelurahan dapat dilakukan secara merata pada setiap kelurahan atau berdasarkan alokasi dasar, kebutuhan, dan kinerja kelurahan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 24 Februari 2025 | 10:00 WIB ANGGARAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Bekali Para Kepala Daerah soal Pengelolaan APBN dan APBD

Kamis, 20 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN MIMIKA

Kejar Tunggakan Rp43 Miliar, Pemda Optimalkan Penagihan Pajak Daerah

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Minggu, 19 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dana Desa Rp20 Triliun Bakal Dialihkan untuk Makan Bergizi Gratis

BERITA PILIHAN
Senin, 24 Februari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi

Senin, 24 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 6 Jam Malam Ini

Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Senin, 24 Februari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh 21 Karyawan Ditanggung Negara, DJP Jamin Penerimaan Tak Goyah

Senin, 24 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 15/2025

Catat! Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak Kini Lebih Singkat

Senin, 24 Februari 2025 | 14:00 WIB BPI DANANTARA

Menteri Investasi Rosan Roeslani Diangkat Jadi CEO Danantara

Senin, 24 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Ditanggung Pemerintah, Karyawan Padat Karya Diharap Banyak Belanja

Senin, 24 Februari 2025 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai APBN, Prabowo Bakal Modali Danantara hingga Rp300 Triliun

Senin, 24 Februari 2025 | 13:00 WIB KABUPATEN TANGERANG

Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak