KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Dana Kelurahan Mulai 2023, Jatahnya Rp200 Juta Setiap Kelurahan

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Desember 2022 | 16:09 WIB
Ada Dana Kelurahan Mulai 2023, Jatahnya Rp200 Juta Setiap Kelurahan

Petugas PPSU menyelesaikan renovasi pagar di kawasan RW 03 Kelurahan Kampung Bali, Jakarta, Senin (26/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan 2 peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang dana kelurahan, yakni PMK 211/2022 dan PMK 212/2022.

Merujuk pada PMK 211/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 139/2019 tentang Pengelolaan DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus, dana kelurahan adalah bagian dari DAU ditentukan penggunaannya.

"Penyaluran DAU pendanaan kelurahan ... dilaksanakan secara bertahap," bunyi penggalan Pasal 39B PMK 139/2019 s.t.d.t.d PMK 211/2022, dikutip Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
Susun APBD 2025, Kemendagri Minta Pemda Selaraskan dengan UU HKPD

Dana kelurahan tahap I disalurkan paling cepat pada Februari sebesar 50% dari pagu dana kelurahan yang dianggarkan pada APBD. Dana kelurahan tahap II disalurkan paling cepat pada April dan paling lambat pada Oktober sebesar 50% dari pagu yang telah dianggarkan pada APBD.

Dana kelurahan tahap I dicairkan bila pemda telah menyampaikan laporan rencana anggaran penggunaan dana kelurahan kepada dirjen perimbangan keuangan. Dana kelurahan tahap II dicairkan bila realisasi dana kelurahan tahap I sudah mencapai 75% dan telah dilaporkan kepada dirjen perimbangan keuangan.

Dokumen persyaratan penyaluran dana kelurahan harus sudah diterima oleh dirjen perimbangan keuangan paling lambat pada 17 September. Bila ketentuan ini tidak dipenuhi, dana kelurahan tidak disalurkan.

Baca Juga:
Kemenkeu Perinci Tata Cara Pembentukan Dana Abadi Daerah

Dalam PMK 212/2022, Kementerian Keuangan memerinci dana kelurahan yang diterima oleh setiap daerah pada 2023. Merujuk pada Pasal 6 ayat (4), setiap daerah mendapatkan dana kelurahan senilai Rp200 juta dikalikan dengan jumlah kelurahan.

"Jumlah kelurahan ... berdasarkan data jumlah Kelurahan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang digunakan dalam perhitungan alokasi DAU tahun 2023," bunyi Pasal 6 ayat (5) PMK 212/2022.

Adapun pembagian dana kelurahan dapat dilakukan secara merata pada setiap kelurahan atau berdasarkan alokasi dasar, kebutuhan, dan kinerja kelurahan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:30 WIB PMK 64/2024

Kemenkeu Perinci Tata Cara Pembentukan Dana Abadi Daerah

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

KLHK Usul Insentif Pajak untuk Dorong Ekonomi Sirkular, Seperti Apa?

Minggu, 29 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Wajibkan Pemda Alokasikan Anggaran untuk Makan Bergizi 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra