KPP PRATAMA BANDAR LAMPUNG SATU

Tunggak Pajak, Emas 105 Gram Milik Wajib Pajak Disita di Lampung

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Februari 2023 | 16:15 WIB
Tunggak Pajak, Emas 105 Gram Milik Wajib Pajak Disita di Lampung

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - KPP Pratama Bandar Lampung Satu menyita aset milik wajib pajak badan berupa emas dengan berat 105 gram. Penyitaan dilakukan karena wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi pajak terutangnya dalam tenggat waktu yang diberikan. Otoritas tidak menyebutkan angka nominal utang pajak yang ditanggung wajib pajak.

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Bandar Lampung Satu Muhammad Fadhil Kusuma Wardana menyampaikan tindakan penyitaan ini sudah sesuai dengan Pasal 11 UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

"Tindakan penyitaan ini kami lakukan sebagai wujud upaya pengamanan penerimaan negara dan memberikan kepastian kepada wajib pajak," kata Fadhil dilansir pajak.go.id, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Satu Ismail berharap tindakan penyitaan bisa memberikan efek jera bagi penunggak pajak. Selain itu, aksi ini juga bisa menjadi 'sarana edukasi' bagi wajib pajak lain di wilayah KPP Pratama Bandar Lampung Satu agar memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum dilakukan penyitaan, petugas tentunya sudah mencoba melakukan pendekatan persuasif. Namun, ketika pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil, penagihan aktif perlu dilakukan.

Sesuai dengan UU 19/2000, apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa wajib pajak tidak melunasi utangnya, kantor pajak akan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Aset milik penanggung pajak yang disita merupakan jaminan dari pelunasan utang pajak.

Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, maka aset milik penanggung pajak akan dilelang. Bila aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN