KPP PRATAMA BANDAR LAMPUNG SATU

Tunggak Pajak, Emas 105 Gram Milik Wajib Pajak Disita di Lampung

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Februari 2023 | 16:15 WIB
Tunggak Pajak, Emas 105 Gram Milik Wajib Pajak Disita di Lampung

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - KPP Pratama Bandar Lampung Satu menyita aset milik wajib pajak badan berupa emas dengan berat 105 gram. Penyitaan dilakukan karena wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi pajak terutangnya dalam tenggat waktu yang diberikan. Otoritas tidak menyebutkan angka nominal utang pajak yang ditanggung wajib pajak.

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Bandar Lampung Satu Muhammad Fadhil Kusuma Wardana menyampaikan tindakan penyitaan ini sudah sesuai dengan Pasal 11 UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

"Tindakan penyitaan ini kami lakukan sebagai wujud upaya pengamanan penerimaan negara dan memberikan kepastian kepada wajib pajak," kata Fadhil dilansir pajak.go.id, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:
Simak! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Pengkreditan PM di Masa Berbeda

Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Satu Ismail berharap tindakan penyitaan bisa memberikan efek jera bagi penunggak pajak. Selain itu, aksi ini juga bisa menjadi 'sarana edukasi' bagi wajib pajak lain di wilayah KPP Pratama Bandar Lampung Satu agar memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum dilakukan penyitaan, petugas tentunya sudah mencoba melakukan pendekatan persuasif. Namun, ketika pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil, penagihan aktif perlu dilakukan.

Sesuai dengan UU 19/2000, apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa wajib pajak tidak melunasi utangnya, kantor pajak akan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Aset milik penanggung pajak yang disita merupakan jaminan dari pelunasan utang pajak.

Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, maka aset milik penanggung pajak akan dilelang. Bila aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Simak! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Pengkreditan PM di Masa Berbeda

Kamis, 20 Februari 2025 | 19:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

Prabowo Panggil Seluruh Hakim ke Istana, Minta Back Up Penegakan Hukum

BERITA PILIHAN
Sabtu, 22 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Modus Penipuan Pajak Paling Populer

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Mobil hingga Obat Impor

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:00 WIB KOTA BANJARBARU

Lebih 100.000 Surat Tagihan PBB Mulai Disebar Lewat Ketua RT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:30 WIB SELEBRITAS

Prilly Bagikan Pengalamannya Lapor SPT Tahunan: Gampang Banget!

Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:00 WIB KABUPATEN BANDUNG BARAT

Kas Daerah Kena Efisiensi, Pemda Ingin Warga Tetap Patuh Bayar Pajak

Sabtu, 22 Februari 2025 | 08:00 WIB KOTA MATARAM

Efisiensi Anggaran Era Prabowo Tekan Potensi Pajak Hotel

Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

New Tax Regulations: Audits & Input VAT Crediting in Different Periods

Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Simak! Aturan Baru Pemeriksaan Pajak, Pengkreditan PM di Masa Berbeda

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Dividen Diinvestasikan Kembali, Apakah Bebas Pajak?