KP2KP BONTOSUNGGU

Tak Bisa Online Lagi! Perpanjangan Sertel Diajukan di Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Desember 2023 | 12:00 WIB
Tak Bisa Online Lagi! Perpanjangan Sertel Diajukan di Kantor Pajak

Ilustrasi.

BONTOSUNGGU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan asistensi kepada wajib pajak yang akan melakukan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik (sertel) pada 21 November 2023.

Petugas KP2KP Bontosunggu Rizky Wahyu menyebut wajib pajak berinisial NF yang juga pengurus dari salah satu perusahaan mendatangi kantor pajak guna mengajukan permohonan perpanjangan sertel. Hal ini dikarenakan pengajuan sertel tak lagi bisa dilakukan secara online.

“Karena peraturan presiden yang mengatur masa pandemi Covid-19 sudah berakhir maka segala jenis layanan yang bisa diajukan dalam kondisi kahar tidak berlaku lagi. Saat ini permohonan perpanjangan sertel diajukan secara langsung,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga:
Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Berdasarkan PP 48/2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19 di mana dengan berakhirnya penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) maka berakhir juga pengajuan permohonan sertel melalui telepon, email, dan chat.

Sementara itu, sertel adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Selanjutnya, NF mengisi formulir permohonan perpanjangan sertel beserta dokumen lampirannya yang kemudian diproses oleh petugas KP2KP Bontosunggu.

Baca Juga:
Kantor Pajak Layani Puluhan Calon SPPI untuk Daftarkan NPWP

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 44 ayat (1) PER-04/PJ/2020, masa berlaku sertel adalah 2 tahun sejak tanggal sertel itu diberikan oleh DJP. Wajib pajak dapat mengajukan permintaan sertel baru ke DJP dengan sejumlah alasan.

Pertama, akan/telah berakhirnya masa berlaku sertel. Kedua, terjadinya penyalahgunaan sertel. Ketiga, terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan sertel. Keempat, tidak diketahuinya –atau lupa—passphrase sertel. Kelima, adanya sebab lain sehingga wajib pajak harus meminta sertel baru.

Permintaan sertel baru dilakukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertifikat elektronik yang dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 PER-04/PJ/2020.

Baca Juga:
Perbaiki Basis Data, Amnesti Pajak Properti di Negara Ini Diperpanjang

“Masa berlaku sertifikat elektronik yang telah diterbitkan sertifikat elektronik baru sebagaimana … dinyatakan berakhir saat sertifikat elektronik baru diterbitkan,” bunyi penggalan Pasal 44 ayat (4) PER-04/PJ/2020.

PER-04/PJ/2020 juga memuat ketentuan jika terhadap wajib pajak dilakukan penghapusan NPWP, baik berdasarkan pada permohonan atau secara jabatan. Dalam kondisi ini, masa berlaku sertel berakhir bersamaan dengan dilakukannya penghapusan NPWP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 23 Februari 2025 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA WAINGAPU

Kantor Pajak Layani Puluhan Calon SPPI untuk Daftarkan NPWP

Minggu, 23 Februari 2025 | 14:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Pelajari Bisnis Lembaga Psikologis, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

BERITA PILIHAN
Minggu, 23 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 114/2024

Audit Pabean dan Cukai Dihentikan, BAPA dan LPA Wajib Dibuat

Minggu, 23 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Minggu, 23 Februari 2025 | 15:30 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Produksi Perangkat 5G, Kemenperin Tawarkan Insentif Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Meterai Tempel 2025 dan Cara Pembubuhannya

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 14/2025

Impor Ubin Keramik Kena Bea Masuk Tambahan, Unduh Aturannya di Sini

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB HUNGARIA

AS Tarik Diri, Redesain Aturan Pajak Minimum Global Kian Urgen