KP2KP PARIAMAN

Selain Wajib Punya NPWP, BUMDes Juga Perlu Lakukan Pembukuan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2024 | 16:30 WIB
Selain Wajib Punya NPWP, BUMDes Juga Perlu Lakukan Pembukuan

Ilustrasi.

PARIAMAN, DDTCNews - Ada beberapa kewajiban perpajakan yang perlu dilakukan oleh badan usaha milik desa (BUMDes). Selain wajib memiliki NPWP sendiri (terpisah dari entitas pemerintahan desa), BUMDes juga wajib menjalankan pembukuan layaknya badan usaha pada umumnya.

Penyuluh Pajak KP2KP Pariaman Ulfa Sandari mengungkapkan bahwa pembukuan yang dijalankan oleh BUMDes harus mencakup sekurang-kurangnya catatan tentang harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian.

"Sehingga BUMDes bisa menghitung besaran pajak yang terutang. BUMDes juga wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 30 April setiap tahunnya," kata Ulfa dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (12/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Badan usaha berupa BUMDes ini marak dimiliki oleh pemerintahan desa di berbagai daerah di Indonesia. Kepemilikan modal dan pengelolaannya juga dijalankan oleh pemerintah desa serta masyarakat setempat.

Perlu dipahami, BUMDes merupakan entitas yang terpisah dari pemerintah desa. BUMDes tetap dianggap 'berdiri sendiri' meskipun modalnya bersumber dari pemerintah desa.

Karenanya, BUMDes perlu memiliki kewajiban untuk memiliki NPWP tersendiri layaknya badan usaha lainnya. Persyaratan pengajuan permohonan NPWP untuk BUMDes seperti pengajuan permohonan NPWP untuk badan.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Jenis usaha yang dijalankan BUMDes bisa bermacam-macam, mulai dari usaha jasa, penyaluran bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, industri tertentu, pariwisata, hingga kerajinan rakyat.

Dalam kegiatan usahanya, BUMDes juga harus melakukan pemotongan/pemungutan pajak penghasilan.

Misalnya, PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji atau honor, pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa atau sewa harta selain sewa tanah dan/atau bangunan serta biaya yang terkait dengan objek PPh Pasal 23, pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas pembayaran sewa tanah dan/atau bangunan atau biaya yang terkait dengan objek PPh Pasal 4 ayat 2, serta pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran honor kepada subjek pajak luar negeri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja