KP2KP PARIAMAN

Selain Wajib Punya NPWP, BUMDes Juga Perlu Lakukan Pembukuan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2024 | 16:30 WIB
Selain Wajib Punya NPWP, BUMDes Juga Perlu Lakukan Pembukuan

Ilustrasi.

PARIAMAN, DDTCNews - Ada beberapa kewajiban perpajakan yang perlu dilakukan oleh badan usaha milik desa (BUMDes). Selain wajib memiliki NPWP sendiri (terpisah dari entitas pemerintahan desa), BUMDes juga wajib menjalankan pembukuan layaknya badan usaha pada umumnya.

Penyuluh Pajak KP2KP Pariaman Ulfa Sandari mengungkapkan bahwa pembukuan yang dijalankan oleh BUMDes harus mencakup sekurang-kurangnya catatan tentang harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian.

"Sehingga BUMDes bisa menghitung besaran pajak yang terutang. BUMDes juga wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 30 April setiap tahunnya," kata Ulfa dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (12/7/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Layani Puluhan Calon SPPI untuk Daftarkan NPWP

Badan usaha berupa BUMDes ini marak dimiliki oleh pemerintahan desa di berbagai daerah di Indonesia. Kepemilikan modal dan pengelolaannya juga dijalankan oleh pemerintah desa serta masyarakat setempat.

Perlu dipahami, BUMDes merupakan entitas yang terpisah dari pemerintah desa. BUMDes tetap dianggap 'berdiri sendiri' meskipun modalnya bersumber dari pemerintah desa.

Karenanya, BUMDes perlu memiliki kewajiban untuk memiliki NPWP tersendiri layaknya badan usaha lainnya. Persyaratan pengajuan permohonan NPWP untuk BUMDes seperti pengajuan permohonan NPWP untuk badan.

Baca Juga:
Jadi Penyedia Makan Gratis, Pelaku UMKM Ramai Aktifkan Kembali NPWP

Jenis usaha yang dijalankan BUMDes bisa bermacam-macam, mulai dari usaha jasa, penyaluran bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, industri tertentu, pariwisata, hingga kerajinan rakyat.

Dalam kegiatan usahanya, BUMDes juga harus melakukan pemotongan/pemungutan pajak penghasilan.

Misalnya, PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji atau honor, pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa atau sewa harta selain sewa tanah dan/atau bangunan serta biaya yang terkait dengan objek PPh Pasal 23, pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 atas pembayaran sewa tanah dan/atau bangunan atau biaya yang terkait dengan objek PPh Pasal 4 ayat 2, serta pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran honor kepada subjek pajak luar negeri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 23 Februari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA WAINGAPU

Kantor Pajak Layani Puluhan Calon SPPI untuk Daftarkan NPWP

Sabtu, 22 Februari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA POSO

Jadi Penyedia Makan Gratis, Pelaku UMKM Ramai Aktifkan Kembali NPWP

Jumat, 21 Februari 2025 | 16:37 WIB REPORTASE DDTC DARI MANILA

Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital di Lintas Yurisdiksi, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Minggu, 23 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 114/2024

Audit Pabean dan Cukai Dihentikan, BAPA dan LPA Wajib Dibuat

Minggu, 23 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Minggu, 23 Februari 2025 | 15:30 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Produksi Perangkat 5G, Kemenperin Tawarkan Insentif Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Meterai Tempel 2025 dan Cara Pembubuhannya

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 14/2025

Impor Ubin Keramik Kena Bea Masuk Tambahan, Unduh Aturannya di Sini

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB HUNGARIA

AS Tarik Diri, Redesain Aturan Pajak Minimum Global Kian Urgen