PROVINSI BENGKULU

Segera Urus! Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Hari Ini

Dian Kurniati | Jumat, 11 Desember 2020 | 09:27 WIB
Segera Urus! Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Hari Ini

Pengumuman program pemutihan pajak. (foto: Pemprov Bengkulu)

BENGKULU, DDTCNews – Pemprov Bengkulu akan mengakhiri pemberian insentif pajak berupa pembebasan sanksi keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan meringankan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemprov Bengkulu mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dan keringanan pokok BBNKB tersebut. Pasalnya, hari ini Jumat (11/12/2020) menjadi hari terakhir pemberian insentif pajak.

"Manfaatkan apresiasi dari gubernur melalui pemberian keringanan BBNKB, pembebasan denda PKB, dan kemudahan dalam layanan Samsat," bunyi pamflet yang diunggah di laman resmi Pemprov Bengkulu, dikutip Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk diketahui, program pemutihan PKB dan keringanan BBNKB tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 20/2020. Pemprov diketahui telah menyelenggarakan program insentif pajak tersebut sejak 11 Agustus 2020.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri sempat mengatakan program insentif tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Selain itu, pemprov juga berharap terjadi peningkatan penerimaan PKB dan BBNKB.

Berdasarkan catatan Pemprov Bengkulu, jumlah kendaraan yang telah membayar pajak hingga Juli 2020 baru mencapai 22.400 kendaraan atau sekitar 40% dari total 56.000 kendaraan di Bengkulu yang wajib membayar pajak.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selain insentif dari pemprov, PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu juga memberikan insentif berupa pembebasan sanksi administrasi pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bisa mendatangi kantor-kantor Samsat terdekat. Selain itu, warga juga bisa memanfaatkan program pemutihan pajak di gerai-gerai Samsat keliling. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan