Pengumuman program pemutihan pajak. (foto: Pemprov Bengkulu)
BENGKULU, DDTCNews – Pemprov Bengkulu akan mengakhiri pemberian insentif pajak berupa pembebasan sanksi keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan meringankan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pemprov Bengkulu mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dan keringanan pokok BBNKB tersebut. Pasalnya, hari ini Jumat (11/12/2020) menjadi hari terakhir pemberian insentif pajak.
"Manfaatkan apresiasi dari gubernur melalui pemberian keringanan BBNKB, pembebasan denda PKB, dan kemudahan dalam layanan Samsat," bunyi pamflet yang diunggah di laman resmi Pemprov Bengkulu, dikutip Jumat (11/12/2020).
Untuk diketahui, program pemutihan PKB dan keringanan BBNKB tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 20/2020. Pemprov diketahui telah menyelenggarakan program insentif pajak tersebut sejak 11 Agustus 2020.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri sempat mengatakan program insentif tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Selain itu, pemprov juga berharap terjadi peningkatan penerimaan PKB dan BBNKB.
Berdasarkan catatan Pemprov Bengkulu, jumlah kendaraan yang telah membayar pajak hingga Juli 2020 baru mencapai 22.400 kendaraan atau sekitar 40% dari total 56.000 kendaraan di Bengkulu yang wajib membayar pajak.
Selain insentif dari pemprov, PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu juga memberikan insentif berupa pembebasan sanksi administrasi pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bisa mendatangi kantor-kantor Samsat terdekat. Selain itu, warga juga bisa memanfaatkan program pemutihan pajak di gerai-gerai Samsat keliling. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.