PROVINSI BENGKULU

Segera Urus! Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Hari Ini

Dian Kurniati | Jumat, 11 Desember 2020 | 09:27 WIB
Segera Urus! Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Hari Ini

Pengumuman program pemutihan pajak. (foto: Pemprov Bengkulu)

BENGKULU, DDTCNews – Pemprov Bengkulu akan mengakhiri pemberian insentif pajak berupa pembebasan sanksi keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan meringankan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemprov Bengkulu mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dan keringanan pokok BBNKB tersebut. Pasalnya, hari ini Jumat (11/12/2020) menjadi hari terakhir pemberian insentif pajak.

"Manfaatkan apresiasi dari gubernur melalui pemberian keringanan BBNKB, pembebasan denda PKB, dan kemudahan dalam layanan Samsat," bunyi pamflet yang diunggah di laman resmi Pemprov Bengkulu, dikutip Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Untuk diketahui, program pemutihan PKB dan keringanan BBNKB tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 20/2020. Pemprov diketahui telah menyelenggarakan program insentif pajak tersebut sejak 11 Agustus 2020.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri sempat mengatakan program insentif tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Selain itu, pemprov juga berharap terjadi peningkatan penerimaan PKB dan BBNKB.

Berdasarkan catatan Pemprov Bengkulu, jumlah kendaraan yang telah membayar pajak hingga Juli 2020 baru mencapai 22.400 kendaraan atau sekitar 40% dari total 56.000 kendaraan di Bengkulu yang wajib membayar pajak.

Baca Juga:
Dorong Warga Mutasikan Kendaraannya, Ketua DPRD Usulkan Bebas BBNKB

Selain insentif dari pemprov, PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu juga memberikan insentif berupa pembebasan sanksi administrasi pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bisa mendatangi kantor-kantor Samsat terdekat. Selain itu, warga juga bisa memanfaatkan program pemutihan pajak di gerai-gerai Samsat keliling. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 23 Februari 2025 | 10:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Minggu, 23 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Dorong Warga Mutasikan Kendaraannya, Ketua DPRD Usulkan Bebas BBNKB

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:00 WIB KOTA BANJARBARU

Lebih 100.000 Surat Tagihan PBB Mulai Disebar Lewat Ketua RT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:00 WIB KABUPATEN BANDUNG BARAT

Kas Daerah Kena Efisiensi, Pemda Ingin Warga Tetap Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 23 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 114/2024

Audit Pabean dan Cukai Dihentikan, BAPA dan LPA Wajib Dibuat

Minggu, 23 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Terapkan Pola Kerja Fleksibel untuk ASN, Seperti Apa?

Minggu, 23 Februari 2025 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Minggu, 23 Februari 2025 | 15:30 WIB FASILITAS KEPABEANAN

Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dorong Produksi Perangkat 5G, Kemenperin Tawarkan Insentif Pajak

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Meterai Tempel 2025 dan Cara Pembubuhannya

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 14/2025

Impor Ubin Keramik Kena Bea Masuk Tambahan, Unduh Aturannya di Sini

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Bakal Potong Tunjangan Pegawai yang Nunggak Pajak Kendaraan

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB HUNGARIA

AS Tarik Diri, Redesain Aturan Pajak Minimum Global Kian Urgen