KABUPATEN TABANAN

Petugas KPP Pratama Kunjungi Wajib Pajak yang Tidak Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Desember 2020 | 17:59 WIB
Petugas KPP Pratama Kunjungi Wajib Pajak yang Tidak Lapor SPT

Salah satu petugas dari KPP Pratama Tabanan melakukan kunjungan di tempat wajib pajak. (foto: DJP)

TABANAN, DDTCNews – KPP Pratama Tabanan melakukan penyisiran kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kegiatan yang dilakukan secara langsung pada akhir November 2020 ini menyasar wajib pajak di wilayah Kabupaten Tabanan yang belum melaporkan SPT Tahunannya.

“Wajib pajak sasaran merupakan wajib pajak yang tidak melakukan perlaporan SPT Tahunannya selama lima tahun,” demikian informasi yang disampaikan melalui laman resmi DJP, dikutip pada Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan selama lima tahun tersebut baik dikarenakan kurangnya edukasi, adanya kendala jaringan, maupun karena wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 sehingga tidak dapat lapor SPT.

Kegiatan ini, menurut otoritas, bertujuan untuk memberi kemudahan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Wajib pajak mendapatkan asistensi secara langsung dari petugas pajak. Selain itu petugas pajak juga melakukan edukasi terkait dengan kewajiban perpajakan.

Sebagai informasi kembali, bagi wajib pajak yang masih bingung dalam pelaporan SPT, DJP menyarankan agar melihat tutorial pengisian SPT Tahunan pada https://www.youtube.com/c/DitjenPajakRI.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Wajib pajak juga dapat menghubungi KPP dengan nomor yang tertera pada pajak.go.id/unit-kerja. Selain itu, wajib pajak juga dapat menghubungi Kring Pajak pada nomor telepon 1500200, Twitter @kring_pajak, atau live chat pajak.go.id.

Untuk memastikan pelaporan, wajib pajak juga dapat mengecek sendiri pada akun DJP Online. Wajib pajak bisa melihatnya pada kolom Dashboard bagian Riwayat Pelaporan. Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan konfirmasi via Kring Pajak dan account representative (AR) KPP terdaftar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?