Salah satu petugas dari KPP Pratama Tabanan melakukan kunjungan di tempat wajib pajak. (foto: DJP)
TABANAN, DDTCNews – KPP Pratama Tabanan melakukan penyisiran kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kegiatan yang dilakukan secara langsung pada akhir November 2020 ini menyasar wajib pajak di wilayah Kabupaten Tabanan yang belum melaporkan SPT Tahunannya.
“Wajib pajak sasaran merupakan wajib pajak yang tidak melakukan perlaporan SPT Tahunannya selama lima tahun,” demikian informasi yang disampaikan melalui laman resmi DJP, dikutip pada Selasa (15/12/2020).
Wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan selama lima tahun tersebut baik dikarenakan kurangnya edukasi, adanya kendala jaringan, maupun karena wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 sehingga tidak dapat lapor SPT.
Kegiatan ini, menurut otoritas, bertujuan untuk memberi kemudahan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Wajib pajak mendapatkan asistensi secara langsung dari petugas pajak. Selain itu petugas pajak juga melakukan edukasi terkait dengan kewajiban perpajakan.
Sebagai informasi kembali, bagi wajib pajak yang masih bingung dalam pelaporan SPT, DJP menyarankan agar melihat tutorial pengisian SPT Tahunan pada https://www.youtube.com/c/DitjenPajakRI.
Wajib pajak juga dapat menghubungi KPP dengan nomor yang tertera pada pajak.go.id/unit-kerja. Selain itu, wajib pajak juga dapat menghubungi Kring Pajak pada nomor telepon 1500200, Twitter @kring_pajak, atau live chat pajak.go.id.
Untuk memastikan pelaporan, wajib pajak juga dapat mengecek sendiri pada akun DJP Online. Wajib pajak bisa melihatnya pada kolom Dashboard bagian Riwayat Pelaporan. Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan konfirmasi via Kring Pajak dan account representative (AR) KPP terdaftar. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.